Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Adakah KPR untuk Wiraswasta?

Memiliki rumah sendiri merupakan kebutuhan setiap orang. Dari masa ke masa harga beli yang dipatok pun relatif meningkat mahal karena ketersediaan lahan yang semakin terbatas tidak sebanding dengan pertumbuhan populasi masyarakat. Kabar baiknya adalah  meskipun harga beli yang sangat mahal, untuk memilikinya tidak perlu butuh waktu lama untuk menabung. Karena sekarang sudah ada KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) yang ditawarkan oleh Bank.  Yaitu  pinjaman dana jangka panjang yang diperuntukkan untuk membeli properti – rumah.

Namun banyak orang yang tahu bahwa KPR hanya disediakan untuk karyawan yang memiliki penghasilan tetap saja. Kondisi ini memang ada dan diutamakan oleh bank selaku penyelenggara KPR. Penyebabnya karena karyawan dianggap memiliki tingkat pendapatan yang lebih real. Senantiasa terlindung dari resiko kebangkrutan dan dapat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen nyata.

Bagaimanapun Anda yang berprofesi sebagai wiraswasta, jangan khawatir karena Anda tetap bisa memiliki rumah idaman dengan KPR. Memang persyaratan yang dibebankan  tidak mudah jika dibandingkan dengan mereka yang berprofesi sebagai karyawan. Hal ini dikarenakan wiraswasta umumnya memiliki penghasilan yang relatif berubah-ubah sesuai dengan kondisi usahanya. Meskipun pada kenyataannya keuangan wiraswasta lebih menguntungkan, namun tetap saja tidak disertai bukti atau laporan nyata.Oleh karena itu pihak Bank akan lebih selektif dan memperketat persyaratan untuk para wiraswasta.

Sebagai langkah awal Anda wajib menyiapkan kelengkapan yang disyaratkan oleh bank layaknya yang juga berlaku untuk karyawan. Seperti yang diketahui persyaratan yang umum diperlukan untuk mengajukan KPR, yang wajib harus dipenuhi oleh calon nasabah  adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minimum usia 21 tahun, dan maksimum 65 tahun hingga masa cicilan selesai
  3. Kartu Identitas (KTP / SIM / Paspor)
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Nikah (jika sudah menikah)
  6. Foto diri pemohon (dan pasangan, jika sudah menikah)
  7. Slip Gaji
  8. NPWP Pribadi
  9. Salinan Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir
  10. Rekening Koran
  11. Rekening tabungan (salinan selama 3 bulan)
  12. Surat PBB
  13. Surat pengangkatan karyawan

Untuk beberapa bank mungkin juga akan meminta persyaratan pendukung lainnya, misalkan jumlah kartu kredit yang dimiliki, catatan kredit dari BI Checking, atau detail pinjaman lain yang masih berjalan. Kemudian juga diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen bangunan atau rumah yang dikehendaki, yaitu:

  1. Surat Hak Guna Bagung (SHGB)
  2. Surat Hak Milik (SHM)
  3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Lalu untuk wiraswasta selain persyaratan umum diatas, juga diwajibkan untuk melengkapi dokumen yang berhubungan dengan usaha yang dijalani. Diantaranya:

  1. Laporan keuangan usaha, meliputi laporan neraca untung rugi usaha dalam periode tertentu, misalnya selama satu tahun. Maka sebaiknya wiraswasta melakukan pembukuan keuangan secara terperinci. Akan lebih baik jika Anda juga memiliki rekening usaha tersendiri, melakukan setor tunai secara rutin dan mencetak pembukuan. Ini bisa menjadi alternatif bagi usaha skala kecil yang tidak memerlukan pembukuan keuangan secara resmi.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yaitu surat izin resmi yang dikeluarkan dinas perijinan setempat terkait izin untuk seseorang atau badan usaha agar dapat melaksanakan usaha.
  3. Tanda Daftar Perusahaan Kecil dan Besar (TDP), yaitu bukti sebuah badan usaha yang dikelola telah terdaftar sesuai UU pemerintah No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Persyaratan ini tidak diwajibkan bagi usaha kecil yang memiliki jumlah pegawai tidak lebih dari 5 orang, atau dijalankan dengan anggota keluarga inti.
  4. Akta Pendirian Perusahaan (APP), yaitu akta yang berisikan tentang kesepakatan tertulis mengenai profil perusahaan yang dibuat oleh pendiri perusahaan dengan notaries dan disertai oleh saksi-saksi. Ini berguna sebagai bukti mengenai status kepemilikan perusahaan.
  5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu surat yang menjelaskan badan usaha yang dikelola tidak menimbulkan bahaya, gangguan seperti masalah sengketa, atau bahkan kerusakan lingkungan.

Ada juga faktor lain selain persyaratan umum dan wajib diatas yang wajib untuk diperhatikan oleh calon nasabah KPR, yaitu umur usaha. Perlu diketahui bahwa beberapa bank menentukan batas minimum umur usaha untuk  mengajukan KPR rumah. Batas minimum umur usaha yang ditentukan relatif berbeda-beda tergantung dengan nilai rumah yang diinginkan, ada yang mewajibkan 1 tahun bahkan hingga 5 tahun umur usaha.

Setelah persyaratan dokumen dipenuhi, sudah dipastikan pihak bank akan melakukan survey lapangan. Kemudian bank akan memanggil Anda selaku calon nasabah untuk wawancara. Dalam tahap ini, sebisa mungkin Anda harus meyakinkan pihak bank mengenai kondisi usaha yang stabil, menguntungkan dan memungkinkan untuk melakukan pelunasan diawal dengan mudah.

Penjelasan persyaratan diatas merupakan yang wajib Anda ketahui. Sedangkan proses realnya masih dapat diubah sesuai dengan ketentuan bank. Bank akan melihat dan menentukan dalam kelompok manakah jenis usaha Anda tersebut. Pengajuan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah akan lebih mudah cair asalkan seluruh persyaratan dapat terpenuhi. Maka teliti dan persiapkan dengan cermat. Dengan begitu, bukan mustahil bagi wiraswasta untuk memiliki rumah idaman layaknya para karyawan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang KPR untuk wiraswasta, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Bagaimana Status Utang Debitur KPR yang Meninggal Dunia?
Step By Step Cara Mengajukan KPR di Bank
Apa itu KPR Refinancing? Kenapa Harus Refinancing?
Bagaimana Caranya Melunasi KPR dengan Cepat?
Apa itu Sistem Informasi Debitur (SID) dan Apa Manfaatnya?
Apa Sih Take Over KPR Itu?
Tip Agar KPR Disetujui Bank dengan Mudah
Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?
Apa Itu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)?
Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Terbebas dari Masalah


Bagikan Ke Teman Anda