Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Istilah Pengajuan Kredit Tanah dan Persyaratannya?

Ditengah pertumbuhan populasi masyarakat yang semakin pesat saat ini, menyebabkan semakin terbatasnya ketersediaan properti – rumah. Penawaran rumah memang masih banyak, namun luas yang ditawarkan semakin menyempit dan harga yang melambung tinggi. Membuat kita kesulitan untuk mewujudkan bentuk rumah impian. Tidak jarang masyarakat secara terpaksa membeli rumah berukuran kecil karena faktor keterbatasan. Seiring dengan bertambahnya anggota keluarga, akhirnya membutuhkan ruang gerak yang lebih luar namun merasa kesulitan untuk memperluas rumah. Hanya mampu menambah tingkat rumah, yang nampaknya sedikit memaksa dan membuat bentuk rumah tidak proporsional. Atau ada juga orang yang akhirnya memilih untuk mengontrak rumah saja dengan luas yang mencukupi asal dapat menampung seluruh anggota keluarga. Mau tidak mau harus mengubur dalam-dalam ide rumah impian Anda.

Pernahkah Anda berpikir untuk membeli tanah, ditambah lagi dengan cara kredit? Menurut Anda, apakah fasilitas kredit tanah ini benar adanya? Ya, kredit properti memang beragam, tidak terbatas pada rumah, toko, gedung atau bahkan sebidang tanah. Hampir seluruh bank pun menyediakan produk kredit tanah. Hanya saja istilah yang dikenal adalah KPT atau Kredit Pembelian Tanah. Produk yang ditawarkan adalah kredit yang diberikan hanya untuk membeli lahan kosong maupun kavling, dimana belum ada bangunan berdiri diatasnya. Untuk kemudian pengembangannya diserahkan kepada nasabah, apakah akan dibangun sebuah hunian, untuk lahan produktif seperti pertanian, atau sekedar untuk investasi.

Membeli tanah saat ini sudah menjadi alternative bagi masyarakat dengan berbagai motif dan tujuan. Diantaranya karena harga tanah relatif lebih murah daripada harus membeli rumah. Dan juga bisa dijadikan investasi karena harganya yang juga bisa semakin meningkat layaknya sebuah hunian rumah. Persyaratan mengajukan KPT pun hampir sama persis dengan KPR.

Namun tidak banyak orang yang tahu bahwa sebenarnya Kredit kepemilikan Tanah (KPT) memiliki beberapa jenis. Dari beberapa jenis tersebut bisa menjadi pilihan bagi calon nasabah untuk menentukan jenis mana  yang lebih cocok, karena masing-masing memiliki keuntungan yang berbeda. Berikut adalah pilihannya:

KPT Subsidi

Untuk jenis tanah subsidi ini, merupakan program khusus dari pemerintah dan memiliki syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Yaitu:

  1. Warga Indonesia memiliki penghasilan rendah.
  2. Belum memiliki tempat tinggal atau sebidang tanah sekalipun
  3. Design rumah yang bisa dibangun yaitu tipe 36
  4. Tidak boleh menjual tanah beserta rumah tersebut, setidaknnya dalam kurun waktu 5 tahun
  5. Membayar suku bunga flat, sudah mencakup premi asuransi seperti asuransi jiwa dan kebakaran.
  6. Jangka waktu pelunasan maksimum selama 20 tahun dan bebas dari PPN (Pajak Penghasilan Negara)

Biasanya kredit tanah jenis Subsidi ini hanya diperuntukkan untuk orang-orang berpenghasilan rendah dan atau pasangan keluarga yang benar-benar belum memiliki properti apapun.

KPT Non Subsidi atau Komersial

Kredit tanah jenis ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Harga yang berlaku didalamnya merupakan harga normal mengikuti pasar yang berlaku. Selanjutnya besarnya biaya-biaya yang ditimbulkan termasuk bunga dari bank sudah adalah standard dan sudah ditentukan oleh bank terkait. Yang mana system ini menganut aturan value of money, menyebabkan berubah-ubahnya suku bunga pasar yang berlaku. Maka  perlu diperhatikan besarnya cicilan dan pastikan tidak ada pembayaran yang terlewatkan untuk menghindari denda maupun bunga berjalan.

Keuntungan lain dari kredit tanah jenis ini adalah, umumnya tanah yang didapat tidak terikat pemakaiannya. Dalam arti, bisa digunakan untuk membangun rumah, apartemen, maupun ruko dengan tujuan bisnis.

KPT Syariah

Kredit tanah jenis syariah merupakan pembelian tanah yang system pembayaran kepada bank nanti mengacu pada hukum perbankan syariah, melalui prinsip murabahah, musyarakah dan lain-lain. Syarat mutlak yang wajib diberlakukan oleh bank adalah:

  • Tidak menggunakan bunga
  • Tidak berlaku system of value money
  • Biaya cicilan yang dikeluarkan flat selama dalam masa tenor
  • Jenis properti yang bisa dibangun diatas tanah bebas tanpa ada aturan yang mengikat

Itulah beberapa jenis Kredit Pemilikan Tanah yang ada dan berlaku di Indonesia ini. Seperti apapun jenis KPT yang ingin ditempuh, harus diperhatikan juga dengan kondisi tanah itu sendiri. Karena seperti yang kita ketahui bahwa tidak semua tanah memiliki kondisi yang baik. Dalam arti apakah tanah tersebut berada di posisi strategis, memiliki nilai jual yang stabil. Dan yang terpenting, apakah tanah tersebut memiliki surat atau sertifikat resmi yang terdiri dari beberapa macam. Anda wajib untuk memeriksanya secara mendetail dan diwajibkan untuk meminta bukti resmi pada pemilik terdahulu sebelum mulai mengajukan KPT.

Perlu diketahui bahwa bank tidak akan tahu-menahu mengenai permasalahan yang timbul diakibatkan oleh tanah itu, proses cicilan harus tetap berjalan. Jika pada akhirnya baru diketahui bahwa tanah mengalami masalah persengketaan, tentunya itu akan mengakibatkan kerugian untuk Anda.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pengajuan kredit tanah dan persyaratannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian
Contoh Surat Balasan Izin Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda