Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Dana Hibah? Definisi Dana Hibah

Dana hibah merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dunia finansial. Bagi suatu pemerintahan, dana hibah adalah salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerahnya. Lantas, apa yang dimaksud dengan dana hibah?

Dana hibah merupakan sebuah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Dana hibah tidak bersifat wajib dan tidak dilakukan secara terus menerus. Dana hibah juga berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang bersifat selektif dengan tujuan untuk melindungi penerima bantuan dari resiko sosial. Secara eksplisit, dana hibah bisa diibaratkan sebagai sebuah hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lain.

Dana hibah sendiri dibagi menjadi tiga. Pembagian ini berdasarkan pada bentuk hibah itu sendiri, yaitu hibah dalam bentuk uang, hibah dalam bentuk barang, dan hibah dalam bentuk jasa. Hibah dalam bentuk jasa biasanya berupa bantuan teknis pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasa lainnya.

Penerima Dana Hibah

Dalam aturan perundang-undangan, pihak-pihak yang berhak menerima dana hibah adalah:

  1. Pemerintah

Menurut pasal 5 huruf a, dana hibah kepada pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian atau lembaha pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

  1. Pemerintah daerah lainnya

Menurut pasal 5 huruf b, dana  hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

  1. Perusahaan daerah

Menurut Pasal 5 huruf c, dana hibah kepada perusahaan daerah diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Masyarakat

Menurut pasal 5 huruf d, dana hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.

  1. Organisasi kemasyarakatan

Menurut pasal 5 huruf e , dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturannya, tidak sembarang masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bisa menerima dana hibah. Terdapat berbagai persyaratan agar masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bisa menerima dana hibah.

Syarat penerima dana hibah untuk masyarakat:

  1. Mempunyai kepengurusan yang jelas
  2. Mempunyai kedudukan di wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan

Syarat penerima dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan:

  1. Terdaftar dalam pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan peundang-undangan
  2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yag bersangkutan
  3. Memiliki sekretariat tetap

Penerima dana hibah tidak serta merta langsung menerima kebebasan dalam menggunakan dana hibah tersebut. Penerima dana hibah harus melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah ia terima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, penerima dana hibah dapat menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada kepada daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Untuk penerima dana hibah berupa darang atau jasa, penerima dana hibah dapat menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada kepada daerah memalui kepala SKPD terkait.

Pengajuan Dana Hibah

Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permhonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari keua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Dokumen yang harus ada dalam permohonan dana hibah tertulis adalah:

  1. Proposal pengajuan dana hibah, yang mana didalamnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, serta rencana penggunaan dana hibah
  2. Fakta integritas
  3. Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untu diaudit
  4. Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan foto kopi akta pendirian

Permohonan juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, yang mana terdiri dari:

  1. Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain yang sama statusnya.
  2. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
  3. Surat peryataan bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah
  4. NPWP
  5. Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
  6. Foto kopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat.
  7. Bukti kontrak gedung atau bangunan bagi lembaga yang kantornya mengontrak yang diketahui pejabat yang berwenang.
  8. Foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutanlain.
  9. Salinan salinan rekening Bank yang masih aktif  atas nama lembaga dan/atau pengurus belanja hibah
  10. Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda untuk kegiatan yang sama.

Pemberi Dana Hibah

Tidak semua pihak bisa secara bebas memberikan dana hibah. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar dapat memberi dana hibah. Kriteria tersebut tertuang pada pasal 4 ayat 4 permendagri, dimana kriterianya adalah:

  1. Peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik
  2. Bersifat tidak wajid, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan
  3. Memenuhi persyaratan penerima hibah

Pihak pemberi hibah sebaiknya bersikap bijak terhadap pemberian dana hibah. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.

Itulah definisi dari dana hibah. Seperti yang telah dipaparkan, dana hibah pada hakikatnya sama seperti hadiah yang diberikan oleh satu pihak ke pihak lainnya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu dana hibah dan definisi dana hibah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu Money Supply?
Apa itu Ekuitas? Definisi Ekuitas
Kejadian Luar Biasa: Definisi, Kriteria dan Tindakan Penanggulangannya
Apa itu Bank Investasi? Definisi Bank Investasi
Definisi Sensitivity Analysis
Apa itu Paper Millionaire? Definisi Paper Millionare?
Apa itu Jurnal Penyesuaian? Definisi Jurnal Penyesuaian
Analisis Raiso Keuangan: Definisi dan Kategorinya
Apa itu Waralaba? Definisi Waralaba
Definisi Debt to Income Ratio?


Bagikan Ke Teman Anda