Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)?

Berbicara mengenai dana pensiun memang cukup menarik, karena banyak orang berpikir bahwa segala bentuk dari manfaat pensiun hanya bisa dirasakan oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan dan juga BUMN saja. Tetapi sesungguhnya siapapun bisa ikut dalam program pensiun untuk mendapatkan manfaatnya meskipun bukan pegawai pemerintahan.

Pentingnya Program Pensiun

Perlu kita ketahui bahwa program pensiun memiliki manfaat dan tujuan yang sangat penting demi memberikan pendapatan yang berkesinambungan setelah seseorang memasuki masa tua dengan masa kerja yang telah usai. Dengan kata lain pensiun penting demi memberikan tunjangan di hari tua saat sudah tak lagi produktif, sehingga masa tua lebih terjamin.

Dana pensiun sendiri sejatinya merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjadi penyelenggara sebuah program pensiun. Lembaga ini bisa didirikan oleh siapa saja asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti perusahaan, perorangan maupun lembaga sosial .

Dan menurut UU No. 11 tahun 1992, setidaknya ada 2 jenis dana pensiun yang ada di Indonesia dan dikelola oleh beberapa lembaga berbeda. Diantaranya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

DPPK atau Dana Pensiun Pemberi Kerja dibentuk oleh orang maupun badan pemberi kerja atau perusahaan. Sedangkan DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan dibentuk oleh sebuah lembaga keuangan untuk mengelola dana pensiun seperti pihak asuransi atau bank.

Karena merupakan kelembagaan yang berbadan hukum, tentunya dana pensiun harus dikelola dengan manajemen yang jelas. Dan dimulai dari kegiatan operasional hingga aset yang dikelola harus terpisah dari milik sang pendiri. Ini tak lain karena dana pensiun melakukan pengumpulaan dana serta mengelolanya demi memberikan manfaat pensiun bagi seluruh peserta yang terdaftar.

Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sendiri dibentuk dan didirikan oleh sebuah badan atau perorangan yang bertindak sebagai pemberi kerja atau yang mempekerjakan karyawan. Dan sebagai pendiri, badan atau perorangan pemberi kerja bertindak sebagai penyelenggara program pensiun.

Sementara itu dalam DPPK terdapat dua pilihan program pensiun yakni Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan juga Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang memberikan manfaat untuk seluruh karyawan yang menjadi peserta program pensiun tersebut.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Program Pensiun Iuran Pasti atau PPIP sejatinya merupakan sebuah program pensiun yang besaran iuran pensiun yang harus disetorkan oleh pesertanya telah ditetapkan sejak awal. Yang kemudian dilakukan pencatatan ke setiap nomor rekening milik peserta program pensiun.

Dan manfaat yang didapat oleh peserta PPIP berupa akumulasi dari iuran yang dibayarkan peserta beserta hasil dari pengembangan dan pensiun tersebut. Manfaat pensiun yang didapat didasarkan dari pengembangan dana yang dilakukan oleh pengelola. Karenanya program pensiun ini memiliki sedikit kelemahan, sebab resiko yang timbul dari pengembangan dana tersebut ditanggung oleh peserta program secara penuh.

Dan total iuran yang harus dibayarkan baik oleh Pemberi Kerja maupun Peserta Program dalam PPIP jika diwajibkan untuk ikut membayar ialah tak lebih dari atau maksimal sebesar 20% dari penghasilan dasar pensiun atau PhPD. PhDP sendiri ditetapkan berdasarkan besaran gaji pokok dan juga tunjangan lainnya yang tercantum di dalam PDP atau Peraturan Dana Pensiun.

Program Pensiun Manfaat Pasti

Bila dalam PPIP manfaat pensiun telah dirumuskan sejak awal, namun dalam PPMP biasanya berkaitan erat dengan masa kerja peserta program. Dan untuk resiko yang ditimbulkan atas pengembangan dana, biasanya ditanggung oleh pemberi kerja.

Tetapi tidak menutup kemungkinan bila pemberi kerja juga akan menawarkan skema program yang resiko pengembangan dananya ditanggung oleh kedua belah pihak baik pemberi kerja dan peserta program.

Karenanya iuran PPMP tidaklah pasti atau fluktuasi. Hal ini karena didasarkan dari dana yang telah mencukupi kewajiban pembayaran manfaat pensiun ataukah belum. Sehingga pemberi kerja tidak harus membayarkan iuran, bila dana pensiun telah mencapai nominal yang cukup.

Dan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh Pemberi Kerja didapat dari perhitungan kewajiban aktuaria. Perhitungan ini merupakan akumulasi dari iuran normal dan juga iuran tambahan bila masih defisit.

Dan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta program ialah maksimal 3% (maksimal 3 x Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja x PhDP ).

Karena namannya yang manfaat pasti, untuk pembayaran manfaat pensiun PPMP pun besarannya sudah pasti sesuai dengan rumus pasti yang sudah tercantum dalam PDP (Peraturan dana Pensiun). Setidaknya ada 6 manfaat pensiun yang bisa didapat oleh peserta, berikut diantaranya.

1. Manfaat Pensiun Normal (MPN)

Manfaat pensiun ini akan diberikan ketika peserta program pensiun telah mencapai usia pensiun. Usia pensiun normalnya di usia 55 tahun dan usia 45 tahun untuk pensiun dini atau dipercepat. Dan pembayarannya akan dilakukan setiap bulan dan seumur hidup. Namun jika jumlah yang manfaat pensiun kurang dari ketentuan yang ditetappkan oleh Menteri Keuangan maka pemberian manfaat pensiun bisa dilakukan sekaligus.

2. Manfaat Pensiun Dipercepat

Manfaat pensiun ini diberikan ketika peserta program berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau UPD yakni 45 tahun. Dan dibayarkan setiap bulan selama seumur hidup.

3. Manfaat Pensiun Cacat

Manfaat pensiun ini dibayarkan ketika peserta program berhenti bekerja dikarenakan terjadi kecelakaan kerja dan menimbulkan kecacatan. Manfaatnya sendiri dibayarkan bulanan selama seumur hidup.

4. Pensiun Ditunda

Apabila seorang peserta berhenti bekerja namun belum mencapai usia pensiun normal maupun dipercepat namun telah menjadi peserta pensiun selama setidaknya 3 tahun, maka ia pun bisa mendapatkan manfaat pensiun. Dan untuk pembayarannya sendiri tetap menunggu hingga masuk usia pensiun, dan dibayarkan setiap bulan selama seumur hidup.

5. Manfaat Pensiun Janda atau Duda

Manfaat pensiun ini didapat jika peserta program meninggal dunia dan meninggalkan pasangan hidup. Dan biasanya akan mendapatkan manfaat pensiun minimal 60% dari manfaat pensiun yang diterima oleh peserta, yang akan dibayarkan setiap bulan selama seumur hidup selama tidak menikah kembali.

6. Manfaat Pensiun Anak

Manfaat pensiun ini akan dibayarkan pada anak ahli waris dari peserta pensiun, ketika pasangan hidup peserta program pensiun menikah kembali atau meningal dunia. Besaran yang didapat pun sama besar eperti manfaat pensiun janda/duda, minimal 60% dari jumlah manfaat pensiun yang didapat peserta. Manfaat pensiun ini dibayarkan setiap bulan hingga sang anak telah mencapai usia 21 tahun.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang dana pensiun pemberi kerja (DPPK), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) vs Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda