Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Cara Menghapus BI Checking

Istilah BI checking seolah makin populer seiring dengan naiknya tren pengajuan pinjaman ke bank. Maklum saja, BI checking memang menjadi salah satu syarat yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan pinjaman ke bank. Sebenarnya apa sih BI checking itu?

BI checking merupakan proses pemeriksaan status riwayat kredit seseorang yang terekam dan tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) Bank Indonesia. Sebagai produk Bank Indonesia, SID memuat seluruh informasi berkenaan dengan penyediaan dana atau pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah dalam kurun waktu selama 24 bulan. Sederhananya, SID memuat informasi tentang performa pembayaran cicilan kredit seseorang.

Bicara tentang performa kredit, BI membagi performa pembayaran cicilan kredit menjadi lima kategori, yakni:

  •  Skala 1, artinya Kualitas Kredit Lancar/Baik, di mana tidak ada catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur.
  • Skala 2, artinya Dalam Perhatian Khusus (DPK), di mana terdapat catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur hingga 90 hari.
  • Skala 3, artinya Kredit Tidak Lancar, di mana tercatat bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit hingga 120 hari.
  • Skala 4, artinya Kredit Diragukan, di mana tercatat debitur memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit hingga 180 hari.
  • Skala 5, artinya Kredit Macet, di mana tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur tercatat hingga lebih dari 180 hari.

Jika dalam BI checking, posisi seseorang yang mengajukan permohonan pinjaman ke bank berada pada Skala 2, mengindikasikan bahwa orang tersebut pernah memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit kurang dari 90 hari. Meski demikian, posisi Skala 2 dalam BI checking dirasa tergolong cukup aman. Artinya bank bisa memberikan kesempatan dengan menyetujui permohonan pinjaman dari orang yang bersangkutan. Namun, hal tersebut tentu menjadi kebijakan dari masing-masing bank.

Sementara hasil BI checking yang menunjukkan Skala 3 ke atas mengindikasikan bahwa orang yang mengajukan permohonan pinjaman atau kredit ke bank memiliki performa yang kurang baik dalam hal pembayaran cicilan kredit. Oleh sebab itu, bank umumnya menolak permohonan orang dengan performa kredit tersebut.

Diakui atau tidak masyarakat pada umumnya telah terikat dengan produk perbankan, terutama produk pinjamannya. Setiap kebutuhan baik modal kerja, renovasi rumah, kartu kredit, kendaraan, maupun perumahan harapannya bisa dicukupi dengan mengajukan pinjaman ke bank. Oleh sebab itu, BI checking menjadi penting dan populer di tengah-tengah masyarakat. Meski seseorang telah melengkapi persyaratan administrasi dan menyerahkan dokumen secara lengkap, belum tentu permohonannya disetujui. Bahkan tak sedikit yang ditolak akibat hasil BI checking yang dinilai tidak memadai untuk menerima fasilitas kredit dari bank, akibat performa pembayaran cicilan kredit yang buruk.

Para debitur dengan performa kredit yang buruk biasanya dimasukkan dalam daftar hitam (black list). Konsekuensinya, mereka sulit untuk mendapatkan fasilitas kredit kembali baik dari bank yang bersangkutan atau bank lain setidaknya selama 24 tahun ke depan. Secara otomatis, status riwayat kredit seseorang yang masuk dalam black list akan terhapus dengan sendirinya setelah 24 bulan. Selama kurun waktu tersebut, orang yang bersangkutan tidak bisa memperoleh fasilitas kredit dari bank.

Lantas, bagaimana caranya menghapus performa pembayaran cicilan yang buruk pada BI checking? Apa harus menunggu 24 bulan agar performa buruk tersebut hilang dengan sendirinya? Bagaimana jika sebelum kurun waktu 24 bulan membutuhkan dana segar yang hanya bisa diperoleh dari pinjaman bank, padahal masih terkena black list BI checking? Beberapa pertanyaan tersebut sering ditanyakan oleh kebanyakan orang, mungkin juga termasuk Anda.

Sebenarnya untuk keluar dari black list BI checking dan memperbaiki status riwayat kredit bisa dilakukan tanpa harus menunggu selama 24 bulan. Berikut tahapan yang harus dilakukan.

  • Cek status riwayat kredit

Jika Anda merasa memiliki performa kredit yang kurang baik, maka bisa mengecek status Anda berada pada skala berapa. Anda bisa meminta bank di mana Anda memperoleh fasilitas kredit atau langsung mengakses website Bank Indonesia yang beralamat di www.bi.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Pastikan Anda telah membuka halaman situs Bank Indonesia.
  2. Pilih menu Moneter kemudian klik opsi Permintaan IDI Historis.
  3. Pada halaman Biro Informasi Kredit, klik link formulir pada bagian Mengisi formulir yang disediakan.
  4. Selanjutnya isikan data diri Anda secara lengkap dan jujur pada kotak-kotak teks yang tersedia.
  5. Jika sudah, klik tombol Kirim Form.
  6. Setelah formulir terkirim, muncul notifikasi yang menginformasikan bahwa pengambilan IDI Historis menunggu konfirmasi dari Bank Indonesia melalui email.

Pengiriman konfirmasi dari Bank Indonesia via email bisa memakan waktu antara 4 hari hingga seminggu. Jika Anda telah menerima balasan dari Bank Indonesia terkait status riwayat kredit melalui email, maka segeralah cetak email balasan tersebut.

  • Lunasi kewajiban utang yang tertunggak

Status riwayat kredit yang masuk dalam black list jelas mengindikasikan bahwa performa pembayaran cicilan kredit Anda kurang baik. Oleh sebab itu, untuk memulihkan status riwayat kredit, Anda harus menyelesaikan masalah pembayaran cicilan yang tertunggak. Lunasi pinjaman Anda, kemudian minta tanda bukti pelunasannya pada bank yang memberikan fasilitas kredit.

  • Datangi kantor Bank Indonesia

Setelah Anda menyelesaikan masalah tunggakan pinjaman dan mendapatkan tanda bukti pelunasannya, datanglah ke Kantor Bank Indonesia setempat. Pastikan Anda berpenampilan sopan dan rapi. Jangan lupa untuk membawa print-out balasan email dari Bank Indonesia tentang status riwayat kredit Anda dan dokumen identitas yang asli. Sampaikan maksud kedatangan Anda pada petugas yang berwenang. Perlu diketahui dan diingat bahwa pengurusan status riwayat kredit terkait BI checking ini tidaklah dipungut biaya alias gratis.

Nah, tak perlu menunggu lama sampai 24 bulan, Anda sudah bisa memulihkan BI checking yang menunjukkan status riwayat kredit Anda hanya dalam beberapa langkah mudah saja. Setelah status BI checking pulih, Anda bisa kembali mengajukan pinjaman di bank. Namun ingat, selalu jaga performa kredit Anda agar tak lagi masuk dalam black list.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara menghapus BI Checking, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Cara Menghapus Data di Pinjol
Contoh Surat Balasan Magang
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama


Bagikan Ke Teman Anda