Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Ingin Mengajukan KPR Namun Masih Blacklist BI Checking, Bagaimana?

Anda dan pasangan sedang bersuka cita, akhirnya uang untuk Down Payment untuk kredit kepemilikan rumah sudah terkumpul. Sekarang waktunya merealisasikan mimpi anda berdua untuk memiliki rumah sendiri dan berhenti menjadi kontraktor.

Namun anda sedikit khawatir permohonan kredit KPR anda akan ditolak, anda teringat beberapa kali pernah meminjam uang di Bank untuk keperluan modal kerja, beberapa di antaranya mengalami riwayat kurang lancar. Demikian dengan pasangan anda yang memang memiliki riwayat tunggakan kartu kredit. Lalu anda khawatir jika nama anda dan pasangan masih ‘nyangkut’ di blacklist BI Checking, sementara anda dan pasangan ingin segera mengajukan KPR, jadi harus bagaimana?

Kunjungi Bank Indonesia Terdekat

Jika anda memang merasa tidak tenang dan anda ingin memastikan semuanya baik-baik saja sebelum anda mengajukan KPR, ada baiknya anda mengunjungi Bank Indonesia di Kota anda, untuk mengecek BI Checking anda terlebih dahulu. Agar anda membawa semua yang diperlukan, ada baiknya anda menelefon dulu ke Bank Indonesia untuk menanyakan dokumen apa yang harus anda bawa ketika akan melakukan BI Checking. Setelah semua persyaratan lengkap anda dapat mengunjungi Bank Indonesia setiap hari pada jam kerja.

Bila Ternyata Blacklist?

Bila ternyata hasilnya tidak seperti yang anda harapkan, maka anda harus kembali menghubungi Bank yang memberi laporan bahwa anda tidak baik sebagai debitur. Anda tidak bisa menyelesaikannya di Bank Indonesia karena Bank Indonesia hanya menerima laporan Sistim Informasi Debitur dari Bank, sedangkan yang membuat laporan SID adalah Bank Pelaksana terkait. Sehingga jika anda ingin menyelesaikan permasalahan hingga tuntas, anda harus datang ke Bank yang melaporkan anda.

Ada 5 kemungkinan peringkat laporan yang diberikan Bank atas reputasi anda sebagai debitur

1. Status Lancar / Kolektibilitas 1

Diberikan ketika anda membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Jika anda mendapatkan kolektibilitas 1 seharusnya tidak ada masalah dalam pengajuan KPR anda.

2. Status Dalam Perhatian Khusus / Kolektibilitas 2

Apabila anda dan pasangan memiliki tunggakan pinjaman sampai dengan batas waktu 90 hari. Cara menyelesaikannya adalah dengan membayar pinjaman sebesar yang anda belum bayarkan kepada Bank yang bersangkutan. Jika anda menyelesaikan hal ini, maka anda membutuhkan waktu tiga bulan sebelum kolektibilitas anda naik ke kolektibilitas 1.

3. Status Kurang Lancar / Kolektibilitas 3

Dikenakan apabila anda dan pasangan menunggak pembayaran cicilan pinjaman hingga 120 hari. Cara menyelesaikannya adalah dengan membayar sejumlah tunggakan yang diminta oleh Bank, agar Bank dapat melaporkan anda bersih pada laporan selanjutnya. Anda butuh kurang lebih empat bulan hingga kolektibilitas anda berada di Kolektibilitas 1.

4. Status Diragukan / Kolektibilitas 4

Bank akan mengenakan status diragukan atau kolektibilitas 4 jika anda dan pasangan memiliki tunggakan hingga 180 hari. Cara menyelesaikannya adalah dengan membayar sejumlah tunggakan yang diminta oleh Bank, agar Bank dapat melaporkan anda bersih pada laporan berikutnya. Anda butuh kurang lebih enam bulan hingga kolektibilitas anda berada di kolektibilitas 1

5. Status Macet / Kolektibilitas 5

Bila tunggakan anda berumur lebih dari 180 hari, maka kolektibilitas anda sudah termasuk macet. Yang harus anda lakukan adalah mendatangi bank terkait untuk menyelesaikan tunggakan anda. Untuk selanjutnya anda harus menunggu selama lebih dari enam bulan agar kolektibilitas anda kembali ke kolektibilitas 1 atau kembali lancar.

Selesaikan dengan Baik-baik

Anda bisa jadi panik sekaligus marah. Terlebih bila reputasi anda rusak hanya karena hal sepele, terlambat membayar tagihan kartu kredit, misalnya. Namun meski kesal, perilaku harus tetap dingin agar tidak menimbulkan masalah baru yang tak penting. Anda bisa mendatangi Bank terkait, dan menyelesaikan masalah secara baik-baik. Pastikan anda menyelesaikan masalah anda hingga tuntas, sehingga Bank memberi laporan ke Bank Indonesia melalui SID bahwa kredit anda sudah tidak bermasalah.

Cek Lagi

Ketika Bank sudah mengkonfirmasi bahwa mereka sudah ‘membersihkan’ nama anda di BI Checking, anda bisa datang kembali ke Bank Indonesia untuk memastikan hal tersebut. Jika nama anda sudah bersih, anda bisa memulai mengajukan pinjaman KPR ke Bank yang berwenang untuk memproses KPR anda.

Jaga Reputasi

Ketika anda sudah menjadi debitur, usahakan reputasi anda tetap bersih. Bayar angsuran tepat waktu, jika perlu gunakan fasilitas auto debet untuk memotong rekening gaji anda atau rekening gaji pasangan anda secara otomatis setiap bulannya sehingga anda tidak pernah melewatkan lagi jadwal membayar angsuran pinjaman KPR.

Nah demikianlah beberapa poin yang bisa anda lakukan ketika anda mengalami Blacklist di BI Checking. Tidak kami sarankan untuk anda menyelesaikannya dengan cara gali lubang tutup lubang. Menyelesaikannya dengan cara jujur dan tidak mengambil jalan pintas tentu adalah solusi yang utama. Sehingga ketika anda mengambil KPR, anda bisa menjalaninya dengan tentram dan hati yang tenang.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang beberapa hal jika ingin mengajukan KPR tetapi mengalami Blacklist di BI Checking, semoga bermanfaat.



Mengapa Mencicil Rumah Melalui KPR Harus Membayar DP?
Seputar KPR BTN
Untung Rugi KPR Tenor Pendek
Apa Untung Rugi KPR Tenor Panjang?
Hal-hal Apa Saja yang Menyebabkan KPR ditolak?
Perhatikan Hal Berikut Saat Akan Mengajukan KPR Rumah Bekas
Seputar KPR Mandiri
Apa Pertimbangan Bank ketika Akan Memproses KPR
Ingin Mengajukan KPR Rumah Bersubsidi? Ini Syarat yang Diperlukan
Ragam Biaya yang Timbul Dalam Proses Pengajuan KPR


Bagikan Ke Teman Anda