Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Lebih Baik Beli Motor Cash atau Kredit Motor?

Saat ini memiliki kendaraan motor sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok rumah tangga. Pasalnya, banyak sekali aktivitas sehari-hari yang memerlukan motor sebagai alat transportasi pendukung mobilitas Anda. Motor juga memiliki kelebihan sendiri sebagai kendaraan yang bisa mengantarkan pengendaranya dengan cepat dan melalui gang maupun jalan perumahan yang sempit. Apalagi jika ketersediaan angkot di lingkungan tempat tinggal tidak terlalu memadai.

Itulah sebabnya mengapa orang berlomba-lomba memiliki kendaraan bermotor dengan berbagai cara. Harga kendaraan bermotor yang berada di kisaran Rp10 juta lebih membuatnya cukup sulit untuk dibeli secara tunai. Opsi lain adalah membeli motor secara kredit. Bersamaan dengan peningkatan permintaan kendaraan bermotor, dealer leasing pun tumbuh seperti jamur di musim hujan.

Leasing menawarkan kemudahan untuk memiliki motor secara kredit dengan tenor bervariasi 1-5 tahun. Uang muka pun sangat terjangkau, tak sampai sejuta rupiah, Anda sudah bisa membawa pulang sebuah motor dengan harga standar. Meskipun leasing melakukan survei, namun penilaian tidak seketat dalam pengajuan kredit rumah (KPR). Biasanya asalkan calon debitur memiliki pekerjaan, meski dengan status karyawan kontrak atau freelance, dengan penghasilan yang cukup, maka pihak leasing akan menyetujui aplikasi kredit Anda.

Pertumbuhan dealer di sekitar kita yang sangat pesat itu karena didukung oleh lembaga pembiayaan besar agar mempengaruhi konsumen untuk membeli motor secara kredit. Kalau begitu, pembelian motor secara kredit sebenarnya sangat menguntungkan lembaga leasing.

Nah, kalau melihat dari sisi konsumen, manakah yang lebih menguntungkan, apakah membeli motor secara cash atau kredit? Persoalan ini dapat dijawab dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:

1. Ketersediaan dana

Faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan Anda adalah ketersediaan dana di kocek Anda. Pembelian motor secara tunai dapat menghabiskan seluruh tabungan Anda dan mungkin saja mengganggu perencanaan keuangan Anda. Sedangkan, jika Anda membeli motor secara kredit, tidak akan terjadi pengeluaran kas yang terlalu tinggi saat itu juga. Anda cukup membayar uang muka yang nilainya berkisar Rp900 ribu sampai Rp1,5 juta dan cicilan pertama yang berkisar Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta, tergantung tenor yang Anda pilih. Semakin panjang tenornya, maka semakin kecil nilai cicilannya, namun semakin besar bunga yang harus dibayarkan.

Pengeluaran kredit motor terjadi setiap bulan dengan membayar cicilan. Hal ini juga harus diperhatikan oleh debitur dengan menyisihkan penghasilan secara rutin.

2. Bunga

Membeli motor secara tunai akan membuat Anda terbebas dari beban bunga yang memberatkan. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga segera menjadi milik Anda. Coba bandingkan jika Anda membeli motor secara kredit. Sebagai contoh dari pengalaman penulis, harga motor bebek standar adalah Rp13 juta per unit jika dibeli secara tunai. Jika dibeli secara kredit dengan tenor 24 bulan, cicilan yang dikenakan sebesar Rp825 ribu per bulan. Total pembayaran konsumen selama 24 bulan adalah Rp19,8 juta. Berarti, debitur menyetorkan bunga sebesar Rp6,8 juta selama dua tahun. Nilai bunga akan semakin besar jika tenor semakin panjang.

3. Penyusutan

Kredit KPR tidak bisa disamakan dengan kredit motor atau kendaraan lain yang memiliki penyusutan. Dalam kasus KPR, orang biasanya tidak berkeberatan dibebankan bunga yang cukup tinggi yang nilai disesuaikan dengan inflasi. Harga tanah yang terus naik dan tidak memiliki nilai penyusutan menjadi pertimbangan utama. Sedangkan, kendaraan bermotor mengalami penyusutan. Dalam lima tahun saja, motor biasanya sudah mulai rewel dan memerlukan perawatan ekstra yang berarti mengeluarkan biaya. Bayangkan saja jika Anda menyicil motor selama 5 tahun. Saat kredit motor berhasil dilunasi, kondisinya sudah tidak prima lagi.

4. Fasilitas

Biaya cicilan sudah termasuk dengan biaya asuransi kehilangan. Selain itu, leasing juga memberikan fasilitas ganti oli dan service secara gratis hingga empat kali. Hal ini tentunya tidak bisa Anda dapatkan apabila Anda membeli motor secara tunai. Jika Anda menginginkan asuransi, Anda harus mengurusnya sendiri dan membayar premi tambahan.

5. Biaya tambahan

Keterlambatan pembayaran cicilan dapat dikenakan biaya tambahan berupa denda keterlambata. Selain itu, biaya penalti juga dibebankan ke debitur jika hendak melunasi cicilan lebih awal. Leasing biasanya membebankan biaya denda sebesar 0,5% per hari, sementara untuk biaya penalti pelunasan lebih awal dikenakan 5%.

Biaya denda ini harus Anda waspadai agar jangan sampai membengkak. Pasalnya, biaya denda keterlambatan dibayarkan langsung di kantor leasing. Pada leasing FIF, denda keterlambatan Rp25 ribu atau di bawahnya dapat langsung dibebankan pada tagihan. Sedangkan, leasing Adira mengharuskan debitur datang ke kantor leasing untuk membayar denda. Jika Anda tidak datang ke kantor leasing, maka bersiaplah membayar akumulasi denda saat pembayaran cicilan terakhir yang diharuskan di kantor leasing sembari mengambil BPKB.

Masalah biaya tambahan di atas tidak akan Anda alami jika membeli motor secara tunai. Anda tidak perlu direpotkan dengan segala biaya yang menambah beban pengeluaran Anda.

Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat penulis, jika Anda memiliki dana lebih dari cukup, sebaiknya belilah motor secara tunai. Dengan catatan pembelian motor tersebut tidak mengganggu keamanan finansial Anda. Jika Anda memiliki penghasilan pas-pasan, menyicil motor tak ada salahnya karena memang sepeda motor dapat sangat membantu menjalankan aktivitas Anda dan keluarga sehari-hari.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang motor cash dan kredit motor, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian
Contoh Surat Balasan Izin Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda