Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Nasabah Sakit dan Tagihan Datang Terus, Apa yang Harus Dilakukan?

Setiap pemilik kartu kredit seharusnya sudah paham bahwa fasilitas layanan yang mereka miliki adalah untuk membantu proses transaksi semata. Semua dana yang dipinjam dengan menggunakan kartu kredit adalah milik Bank dan harus dikembalikan tepat waktu. Tanpa alasan.

Lalu bagaimana jika nasabah pemilik kartu kredit mengalami sakit keras hingga tidak bisa bekerja dan mendapatkan upah yang bisa digunakan untuk membayar tagihan? Dalam hal ini biasanya Bank penerbit kartu kredit sudah menyiapkan semacam credit shield bagi setiap nasabah mereka.

Saat Anda mengisi aplikasi pembuatan kartu kredit biasanya dianjurkan untuk mencentang bagian asuransi atau perlindungan nasabah. Asuransi ini setidaknya akan membantu nasabah untuk menutup sebagian utangnya yang belum dilunasi kepada Bank ketika ada kondisi yang tidak memungkinkan.

Ingat, hanya sebagian saja dari total utang Anda yang ditutup oleh asuransi. Sisanya tetap menjadi kewajiban dari nasabah untuk dilunasi.

Untuk bisa dibantu asuransi, Bank juga biasanya memberikan sejumlah syarat atau kondisi yang harus terpenuhi. Seperti keterangan kondisi kesehatan nasabah dari dokter, hasil pemeriksaan medis, dan data pribadi nasabah. Pengajuan klaim juga dibatasi waktu tertentu.

Dalam aturan asuransi, seorang nasabah disebut mengalami cacat sementara jika dinyatakan oleh dokter tidak bisa lagi bekerja untuk mendapatkan penghasilan selama 30 hari berturut-turut. Sementara yang disebut dengan cacat tetap adalah satu kondisi nasabah yang dinyatakan dokter ahli tidak lagi bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan selama 6 bulan berturut-turut.

Syarat-syarat itu harus bisa dipenuhi nasabah jika ingin mengajukan klaim terhadap tagihan yang masih datang meski dia tengah dilanda sakit. Dan ingat, asuransi hanya akan mengganti sekitar 60 % sampai 70 % dari total tagihan. Sisa utang akan tetap menjadi beban Bank yang kemudian ditagihkan kembali kepada nasabah.

Dengan kata lain, meski kartu kredit Anda dilindungi asuransi tidak serta merta membuat Anda bebas dari tagihan ketika mengalami sakit keras. Selama masih ada tagihan yang tersisa, ya Anda tetap diwajibkan untuk melunasinya.

Selain itu, hingga saat ini Bank Indonesia pun belum mempunyai aturan khusus terkait nasabah kartu kredit yang mengalami sakit keras dan berakibat terhadap terhambatnya pembayaran tagihan. Termasuk juga bagi nasabah kartu kredit yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bangkrut.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, memastikan saat ini BI memang belum membentuk aturan khusus terkait nasabah yang mengalami sakit atau bangkrut. Seperti dilansir laman Kompas.com, Rosmaya justru menegaskan bahwa utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap debitur. Artinya, mau apa pun kondisi nasabah, tidak ada jalan lain untuk menyelesaikannya selain dengan melunasi.

Meski demikian, bukan berarti Bank tidak punya hati. Masa sih tega menagih utang kepada nasabah yang tengah tertimpa musibah? Selalu ada jalan tengah untuk menyelesaikan masalah utang piutang nasabah kartu kredit.

Untuk itu, nasabah dituntut proaktif menghubungi Bank dan melakukan negosiasi mengenai utang mereka. Jalan pertama yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan restrukturisasi utang dan reskedul pembayaran. Mintalah keringanan-keringanan kepada pihak Bank karena memang kondisi Anda yang tidak bisa lagi bekerja sepenuhnya.

Bisa juga dengan meminta program cicilan tanpa bunga atau stop bunga. Sehingga Anda hanya perlu membayar dengan jumlah yang sama setiap bulan tanpa dibebani bunga yang selalu bertambah. Dengan melakukan negosiasi ini, pihak Bank maupun nasabah akan sama-sama mencari solusi yang pas untuk kedua pihak.

Saat melakukan negosiasi, ingatkan pihak Bank bahwa kartu kredit Anda dilindungi asuransi. Sehingga jumlah tagihan yang akan dibebankan kepada Anda pun bisa berkurang. Syukur-syukur jika bisa berkurang banyak yang akan meringankan beban tagihan nasabah.

Pastikan juga Anda masih terlindungi ketika proses pembayaran tagihan tengah macet. Karena ada kalanya pihak Bank tidak terlalu memerhatikan hal ini. Sehingga nasabah akhirnya harus merugi karena pengajuan klaim asuransi mereka ditolak dengan alasan sudah tidak terlindungi sebab tidak ada lagi pembayaran secara rutin.

Sebenarnya masih ada cara lain untuk menyelesaikan masalah utang Anda dengan pihak Bank, yaitu dengan menggunakan bantuan pihak ketiga. Jika proses negosiasi tidak sesuai harapan, Anda bisa mengajukan masalah ini kepada Lembaga Mediasi Perbankan. Saat ini, lembaga yang bisa membantu memediasi nasabah dengan Bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, sebaiknya Anda memiliki bukti-bukti yang kuat dan valid bahwa pihak Bank sama sekali tidak ada itikad untuk membantu nasabah yang tengah sakit keras. Sehingga Anda sebagai nasabah merasa dirugikan. Jika memang mempunyai bukti-bukti yang kuat, Anda bisa mengajukan masalah tersebut kepada OJK.

Selama pintu negosiasi masih terbuka, sebaiknya Anda tetap berada di jalur ini. Jangan memaksa pindah jalur yang membuat masalah Anda maju ke sidang pengadilan. Karena ini akan membuat waktu dan dana Anda lebih tersita. Pihak Bank pun akan berusaha masalah kredit macet yang dialami nasabah tidak sampai ke pengadilan.

Tinggal bagaimana cara kita bisa meyakinkan Bank bahwa Anda bisa tetap melunasi utang dengan program yang Anda ajukan. Semoga beruntung.

Artikel Terkait

Demikanlah artikel tentang beberapa hal yang harus dilakukan ketika nasabah sakit dan terus tagihan datang, semoga bermanfaat.



Lupa PIN Kartu Kredit BCA?
Kartu Kredit Yang Cocok Untuk Ibu Rumah Tangga
Perbedaan Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan, Mana yang Menguntungkan?
Lupa PIN Kartu Kredit?
Cara Nego Pelunasan Kartu Kredit
Cara Reschedule Pembayaran Kartu Kredit
Kartu Kredit BII Maybank
Bolehkah Transaksi Menggunakan Kartu Kredit Orang Lain?
Bagaimana Bila Kartu Kredit Hilang
Cara Aman Memakai Kartu Kredit Di Pusat Perbelanjaan


Bagikan Ke Teman Anda