Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Pengajuan KPR melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan telah memberikan satu lagi fasilitas untuk memajukan taraf hidup masyarakat umum. Bekerja sama dengan beberapa bank milik pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP rendah mulai dari 1%. Selain program KPR, BPJS juga telah meluncurkan program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer. Program ini dirancang untuk mendukung program satu juta rumah yang merupakan program pemerintah Indonesia. Untuk sementara ini, program KPR ini hanya bisa diajukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Jabar (BJB). Ke depannya, sudah ada wacana dari pemerintah untuk memperluas kerja sama dengan bank lain.

Fasilitas ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR untuk membeli rumah dengan harga hingga maksimal Rp. 500.000.000. Dengan syarat yang cukup mudah dan suku bunga yang bersahabat, program ini dipercaya akan sangat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap tempat tinggal tetap yang layak, sehat dan terjangkau.

Adapun syarat-syarat mengajukan KPR melalui program BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon harus memiliki BPJS aktif sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan telah diangkat sebagai karyawan tetap oleh perusahan yang bekerja sama dengan BPJS.
  2. Tidak ditemukan masalah administratif pada perusahaan tempat pemohon bekerja yang berhubungan dengan program BPJS ketenagakerjaan, serta perusahaan pemohon tertib membayar iuran BPJS. Perusahaan pemohon juga tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
  3. Pemohon belum pernah memiliki rumah atas nama pribadi
  4. Khusus untuk pemohon yang mengajukan PRP, rumah yang akan direnovasi harus atas nama pribadi dan didukung dengan berkas-berkas resmi terlegalisir.
  5. Pemohon telah lolos seleksi Bank BI atau tidak termasuk dalam daftar hitam BI.
  6. Lolos seleksi dan proses verifikasi dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tata cara untuk mengajukan permohonan KPR melalui BPJS ketenagakerjaan ini pun sudah diatur dengan efisien dan sistematis. Asalkan semua persyaratan dan dokumen pribadi tidak ada masalah, maka pemohon bisa mulai mengajukan proposal kredit dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk diajukan kepada bank penyalur kredit berupa:
    • Identitas diri yang masih berlaku
    • Salinan BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif
    • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Formulir pengajuan yang sudah diisi lengkap
    • Informasi keuangan sesuai yang diminta bank dimana pemohon mengajukan proposal.
  2. Pihak bank akan memproses semua dokumen tersebut dan melakukan seleksi keuangan dan pemeriksaan daftar hitam BI
  3. Jika tidak ditemukan masalah keuangan, maka pihak bank akan melanjutkan berkas-berkas pemohon ke kantor BPJS untuk mendapatkan persetujuan kredit
  4. Jika pihak BPJS menyetujui berkas-berkas pemohon maka dana akan diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan bank penyalur dan OJK.

Sama seperti mengajukan permohonan program kredit lain kepada bank, disarankan untuk mengoptimalkan laporan keuangan sebelum mengajukan KPR BPJS. Idealnya, besar cicilan yang disetujui oleh bank tidak akan lebih dari 30% dari total penghasilan bersih bulanan. Tanggungan kartu kredit dan angsuran lainnya juga akan dipertimbangkan, oleh karena itu sangat penting menjaga rapor kredit untuk tidak pernah sampai jatuh tempo atau overlimit. Harap dipertimbangkan bahwa pemohon juga harus menyiapkan uang muka atau DP sesuai ketentuan yang berlaku dan juga membayar bunga KPR selain cicilan yang ditentukan. Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan suku bunga dan DP untuk program KPR BPJS:

  1. Untuk KPR, maksimal harga rumah yang dapat diajukan oleh kategori MBR adalah Rp. 200.000.000, dengan DP 1% dari harga rumah. Selain itu, diberlakukan suku bunga tetap 5% sepanjang tenor kredit dengan jangka waktu pinjaman 20 tahun. Sedangkan untuk kategori non-MBR, maksimal harga rumah yang dapat diajukan adalah Rp. 500.000.000 dengan DP 5%. Suku bunga yang ditetapkan untuk KPR non-MBR adalah BI RR + 3% dengan jangka waktu pinjaman 20 tahun.
  2. Untuk PUMP, maksimal pinjaman adalah Rp. 50.000.000 dan suku bunga BI RR + 3% untuk jangka waktu maksimal 15 tahun. Layanan ini hanya diberikan kepada masyarakat bersubsidi dan MBR saja.
  3. Untuk PRP, maksimal pinjaman adalah Rp. 50.000.000 dan suku bunga BI RR + 3% untuk jangka waktu maksimal 10 tahun. Layanan ini juga hanya diberikan kepada masyarakat bersubsidi dan MBR saja.
  4. Untuk Kredit konstruksi, maksimal pinjaman tidak lebih dari 80% RAB dengan bunga BI RR + 4% untuk jangka waktu 5 tahun.

Biasanya bank menetapkan jangka waktu KPR sudah lunas sebelum pemohon mencapai usia pensiun, yaitu sekitar 50 – 65 tahun, tergantung kebijakan bank penyalur masing-masing. Oleh karena itu, sangat disarankan pengajuan KPR dilakukan sedini mungkin untuk memperbesar potensi kredit disetujui. Selain itu sangat penting untuk bijaksana dalam memilih perusahaan tempat bekerja dan pastikan perusahaan tersebut sudah bergabung dan aktif dalam progran BPJS ketenagakerjaan agar anda dapat menikmati fasilitas ini.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pengajuan KPR melalui program BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Syarat Umum Pengajuan KPR
Hal-hal Apa Saja yang Menyebabkan KPR ditolak?
Apa itu KPR Refinancing? Kenapa Harus Refinancing?
Seputar KPR CIMB Niaga
KPR BTN Mikro untuk Pekerja yang Penghasilannya Rendah
Bagaimana Caranya Melunasi KPR dengan Cepat?
Adakah KPR untuk PNS? Apa syaratnya?
Apa itu Sistem Informasi Debitur (SID) dan Apa Manfaatnya?
Apa Pertimbangan Bank ketika Akan Memproses KPR
Masalah-masalah yang Biasanya Terjadi Saat KPR


Bagikan Ke Teman Anda