Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan

Apakah Badan Usaha dan Perusahaan sama atau berbeda? Jawabannya adalah berbeda. Namun masih banyak yang bingung bagaimana membedakan suatu entitas usaha sebagai badan usaha dan perusahaan. Meski terdengar mirip, namun keduanya memiliki cukup banyak perbedaan, lho. Mari kita simak, apa sebenarnya perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan, yuk!

Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang tujuan utamanya bisa untuk mencari laba atau keuntungan (profit oriented), namun ada juga yang tidak profit oriented (seperti Perjan dan Yayasan).
Dimana, Badan Usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana Badan Usaha tersebut mengelola kegiatan produksi mereka.
Jika pengertiannya dibalik, kita akan mendapatkan bahwa perusahaan merupakan bagian dari Badan Usaha, yang bisa memproduksi barang atau jasa – yang tujuan utamanya memberikan keuntungan kepada Badan Usaha yang menaunginya.

Jenis-jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia yaitu :

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dapat kita jumpai di sekolah, lembaga-lembaga, atau di suatu daerah tertentu yang melandaskan kegiatan mereka berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi pada umumnya dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya. Beberapa jenis Koperasi menurut fungsinya yaitu :

  • Koperasi pembelian atau pengadaan adalah koperasi yang mengadakan pembelian atau pengadaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen. Di Koperasi jenis ini, anggota Koperasi berlaku sebagai pemilik sekaligus konsumen dari Koperasi tersebut. Misalnya saja Koperasi di sekolah yang menyediakan alat-alat tulis bagi para siswa.
  • Koperasi penjualan atau pemasaran yaitu Koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya. Di Koperasi jenis ini, anggota berlaku sebagai pemilik dan pemasok barang-barang yang akan didistribusikan. Misalnya saja Koperasi petani karet mentah di pedesaan. Para petani menjual karet mentah kepada Koperasi, dimana nanti Koperasi yang akan memasarkan karet-karet mentah tersebut ke pabrik-pabrik karet yang memerlukan bahan baku.
  • Koperasi Produksi merupakan Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa. Dimana anggota berperan sebagai pemilik, sekaligus bekerja sebagai pegawai atau karyawan Koperasi tersebut. Contohnya adalah Koperasi di Pagaralam yang menjual Teh hasil produksi mereka kepada masyarakat umum.
  • Koperasi jasa merupakan Koperasi yang menyediakan layanan jasa yang dibutuhkan anggota seperti simpan pinjam, pembersihan taman, delivery, dan lain-lain. Disini anggota Koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan tersebut.

Koperasi yang menjalankan satu fungsi dikenal dengan Koperasi Tunggal Usaha, sedangkan Koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi disebut Koperasi serba usaha.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara pasti sudah akrab di telinga kita, bukan readers? Karena BUMN memiliki jaringan yang luas dan berperan dalam kehidupan kita sehari-hari.

BUMN juga ada beberapa jenisnya, yaitu :

  • Perjan

Perjan adalah salah satu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Meski sebuah Badan Usaha, namun karena orientasi utamanya adalah membantu masyarakat, Perjan tidak mengutamakan profit. Dahulu PT KAI (Kereta Api Indonesia) merupakan BUMN Perjan. Namun saat ini tidak ada lagi BUMN yang menggunakan bentuk Perjan, karena telah beralih ke bentuk Perum dan Persero.

  • Perum

Perum adalah salah satu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki pemerintah. Sebagai Badan Usaha, Perum memang sudah berorientasi kepada keuntungan (profit oriented) namun dalam pelaksanaannya, Perum masih banyak yang di subsidi oleh pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya.
Salah satu perusahaan yang masih mengadopsi bentuk perum adalah PT Perum Peruri. Peruri merupakan perusahaan yang bertugas untuk mencetak uang rupiah di Indonesia.

  • Persero

Persero merupakan bentuk BUMN yang profit oriented dan umumnya sudah melantai di bursa saham. BUMN Persero memiliki modal awal sepenuhnya atau sebagian dari pemerintah, untuk lalu dipisah-pisahkan dalam bentuk saham. Karena mendapatkan modal dari bursa saham, Persero tidak lagi mendapatkan fasilitas dari Negara.

Beberapa perusahaan besar yang dimiliki oleh negara mengadopsi bentuk Persero, diantaranya adalah :

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. PT Garuda Indonesia (Persero)
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  5. PT Waskita Karya (Persero)
  6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha yang ada di Indonesia tidak hanya dimiliki oleh pemerintah namun juga banyak yang dimiliki oleh swasta. Beberapa bentuk BUMS yaitu :

  • CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

Merupakan badan usaha swasta yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak menjadi penyerta modal, sedangkan pihak yang lain mengelola dan menjalankan usaha tersebut. Yang aktif mengurus CV tersebut disebut dengan sekutu aktif sementara yang hanya menyertakan modal disebut sekutu pasif.

  • Firma

Hampir sama dengan CV, Firma merupakan badan usaha swasta yang dimiliki dua orang atau lebih, dimana semua pihak yang terlibat di dalamnya bertanggung jawab sama rata dalam menjalankan usahanya.

  • PT (Perseroan Terbatas)

Merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham, dimana pemiliknya memiliki perusahaan tersebut sejumlah banyaknya saham yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan PT untuk berpindah kepemilikan tanpa mengganggu operasional atau membubarkan perusahaan tersebut.

Contoh perusahaan swasta berbentuk PT yaitu :

  1. PT Holcim
  2. PT Elex Media Komputindo
  3. PT Indofood Fritolay
  4. PT URC Indonesia
  5. Dan lain-lain
  • Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang menjalankan kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Di dalam pelaksanaannya karena tidak bersifat profit oriented, kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri Yayasan.

  • Koperasi

Koperasi juga banyak yang dibentuk oleh pihak swasta untuk mengokomodir kebutuhan anggota koperasi tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan antara badan usaha dan perusahaan, semoga bermanfaat bagi anda semua.



Tip Mencari Ide Nama Perusahaan
Mengapa Perusahaan Besar Ada Yang Gagal?
Rumus Rasio Leverage – Mengukur Kemampuan Perusahaan Dalam Membayar Utang
Sejarah Perusahaan Uber
Bagaimana Modus Rekrutmen Perusahaan Palsu?
Profil Perusahaan Temasek
Apa Perbedaan Perusahaan Asuransi VS Dana Pensiun
2 Tipe Pemimpin Perusahaan: Teori X dan Teori Y
Apa Itu Perusahaan Pergadaian dengan Prinsip Syariah?
Strategi Menghadapi Resesi untuk Perusahaan


Bagikan Ke Teman Anda