Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan LDR (Loan to Deposit Ratio) vs FDR (Financing to Deposit Ratio)

Dalam dunia perbankan, dikenal istilah Loan to Deposit Ratio (LDR) dan Financing to Deposit Ratio (FDR). Dengan istilah yang hampir mirip, keduanya memang memiliki definisi umum yang sama. Perbedaannya adalah, istilah LDR digunakan oleh bank konvensional sedangkan istilah FDR digunakan oleh bank syariah.

Loan to Deposit Ratio (LDR)

LDR adalah rasio antara total volume kredit dibagi dengan jumlah total penerimaan dana yang dimiliki. Hasil dari penghitungan tersebut biasanya dalam satuan persen. Rasio yang didapatkan dapat dijadikan indikasi tingkat kemampuan sebuah bank konvensional dalam menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat. Penyaluran dana dapat dilakukan melalui beberapa jenis produk perbankan seperti tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, dan kewajiban segera lainnya.

Tingkat likuiditas sebuah bank juga dapat dilihat dari rasio LDR-nya. Apabila penghitungan LDR menunjukkan angka rasio yang tinggi, berarti bank tersebut meminjamkan seluruh dana yang dimiliknya, dengan demikian bank tersebut relatif tidak likuid. Sebaliknya jika hasil LDR tinggi, maka sebuah bank disebut likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap dipinjamkan.

Cara Menghitung LDR

Rasio LDR sebuah bank konvensional dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

LDR = Total Volume Kredit / Total Penerimaan Dana

Total volume kredit dan total penerimaan dana yang digunakan untuk menghitung rasio LDR harus berada dalam satu periode yang sama. Kedua informasi tersebut dapat ditemukan dalam neraca saldo bank yang bersangkutan. Volume kredit biasanya dicatat sebagai aset sementara penerimaan dana dicatat sebagai liabilitas.

Volume kredit dapat disebut sebagai aset bagi bank karena bank bisa memperoleh keuntungan dalam jumlah besar melalui bunga kredit. Sementara itu penerimaan dana dari nasabah dianggap sebagai liabilitas karena pihak bank harus membayar suku bunga untuk setiap dana yang masuk meski dalam jumlah kecil.

Jumlah LDR yang ideal untuk sebuah bank adaah 80 sampai 90 persen. Namun jika sebuah bank memiliki rasio LDR 100 persen, itu berarti bank tersebut meminjamkan 1 rupiah pada nasabah dalam setiap 1 rupiah yang diterima. Dengan demikian, bank yang bersangkutan tidak memiliki cadangan dana yang cukup untuk menghadapi situasi di masa depan, baik itu yang diharapkan maupun yang tidak terduga.

Tujuan Penghitungan LDR

LDR seringkali digunakan sebagai indikasi untuk menilai kesehatan keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menghitung jumlah rasio LDR, maka dapat diketahui pula kemampuan sebuah bank dalam mendapatkan dan mempertahankan nasabah. Apabila penerimaan dana sebuah bank terus meningkat, maka sumber-sumber dana baru dan nasabah baru berhasil didapatkan.

Bagi investor, LDR sangat penting sebagai indikasi yang digunakan untuk mengetahui apakah bank tersebut dioperasikan dengan baik. Apabila penerimaan dana sebuah bank tidak meningkat, bahkan menunjukkan penurunan, maka bank tersebut hanya memiliki sedikit dana untuk dikreditkan.

Fungsi LDR Bagi Perbankan

LDR dalam dunia perbankan konvensional sangat penting karena memberi gambaran umum mengenai kondisi sebuah bank. Fungsi lain dari rasio LDR adalah:

  • Salah satu indikator untuk menilai tingkat kesehatan bank.
  • Salah satu indikator yang digunakan sebagai kriteria penilaian Bank Jangkar (dengan rasio LDR minimal 50%).
  • Faktor penentu jumlah Giro Wajib Minimum (GWM) sebuah bank konvensional.
  • Persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank-bank yang akan melakukan merger.

Financing to Deposit Ratio (FDR)

Jika LDR adalah istilah yang digunakan dalam dunia perbankan konvensional, maka FDR adalah istilah dalam perbankan syariah. Sama seperti LDR, FDR juga memiliki fungsi intermediasi pada bank syariah. Istilah FDR digunakan karena dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah hutang (loan). Bank syariah hanya mengenal financing atau pembiayaan.

Tujuan FDR

FDR sendiri dapat diartikan sebagai rasio yang digunakan untuk mengukur komposisi jumlah pembiayaan yang diberikan dengan jumlah dana dan modal yang dimiliki atau digunakan. Hasil penghitungan FDR dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur kemampuan sebuah bank dalam membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah dengan menggunakan kredit sebagai sumber likuiditas.

Sehingga semakin tinggi rasio FDR maka semakin rendah kemampuan likuiditasnya. Namun di sisi lain tingginya angka FDR juga menunjukkan penerimaan dana bank yang besar. Semakin besar dana yang diterima bank, maka semakin tinggi pula resiko yang ditanggung. Resiko seperti non performing finance dan credit risk dapat membuat bank kesulitan dalam mengembalikan dana yang dititipkan nasabah. Penyebabnya antara lain kredit gagal atau kredit bermasalah.

Sebaliknya, angka FDR yang tinggi menunjukkan bahwa sebuah bank likuid. Meskipun demikian, artinya bank tersebut memiliki banyak dana menganggur (idle fund). Jika dana ini tidak dimanfaatkan, maka bank dapat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penerimaan dalam jumlah besar melalui bunga pinjaman. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bank tersebut tidak menjalan peran sebagai financial intermediary.

Cara Menghitung FDR

Rasio FDR dapat dihitung dengan menggunakan rumus yang sama seperti penghitungan LDR.

FDR = Total Volume Pembiayaan / Total Penerimaan Dana

Total volume pembiayaan dan penerimaan dana yang dimasukkan dalam rumus di atas harus ada dalam satu periode yang sama. Batasan normal FDR menurut ketetapan Bank Indonesia adalah 85 sampai 100 persen pada tahun 1993. Namun jumlah tersebut diubah menjadi 78 sampai 100 persen melalui peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2010.

Fungsi FDR sendiri secara umum sama dengan fungsi LDR, yaitu menjadi salah satu indikator untuk melihat kesehatan finansial sebuah bank. LDR dan FDR sangat dibutuhkan oleh investor maupun nasabah yang akan menitipkan dana mereka pada sebuah bank.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan LDR (Loan to Deposit Ratio) vs FDR (Financing to Deposit Ratio), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



List Produk Tabungan Haji dari Bank-bank Syariah di Indonesia
Perbedaan Reksadana Terbuka vs Tertutup
Apa itu Real Interest Rate aka Suku Bunga Riil?
Perbedaan Organisasi Non Profit Dengan Organisasi Profit
Perbedaan Antara Devaluasi Dengan Depresiasi
Perbedaan Kebiasaan Orang Kaya vs Orang Biasa
Good Corporate Governance (GCG) Perbankan dan Cara Kerjanya
Tempat untuk Topup BCA Flazz
Apa Perbedaan Reseller vs Dropshipper?
Perbedaan Bank Asing dan Bank Nasional


Bagikan Ke Teman Anda