Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Untung Rugi Praktik Dumping dalam Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional bukanlah hal baru. Praktik perdagangan internasional bahkan telah dilakukan sejak berabad-abad yang lalu. Namun, dalam beberapa dekade terakhir ini muncul istilah dumping dalam perdagangan internasional.

Dumping menjadi isu yang cukup serius dalam perdagangan internasional, karena dinilai sebagai praktik kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian. Sebenarnya apa sih dumping itu?

Pengertian dumping

Dumping merupakan praktik menjual barang ke pasar internasional dengan harga lebih rendah atau murah dari harga pasar di dalam negeri. Dalam perdagangan internasional dikenal dengan istilah eksportir dan importir.

Eksportir merupakan badan usaha atau negara yang menjual produk atau komoditas ke pasar luar negeri atau negara lain. Sementara importir adalah badan usaha atau negara yang membeli produk atau komoditas dari luar negeri atau negara lain.

Praktik dumping sering kali diduga dilakukan oleh eksportir yang menjual produknya ke negara lain dengan tingkat harga yang lebih murah baik di pasar dalam negeri negara importir maupun eksportir.

Sebagaimana diketahui bahwa negara-negara yang tergabung dalam WTO (World Trade Organization) telah menyepakati diadakannya perdagangan bebas.

Hal ini memberi indikasi bahwa setiap hambatan dalam perdagangan internasional baik yang berbentuk tarif maupun non-tarif harus dihapuskan.

Mau tidak mau atau siap tidak siap setiap produsen tak hanya menghadapi persaingan dalam negeri tetapi juga luar negeri. Sebab, perdagangan bebas berdampak pada mudahnya barang keluar masuk diantara negara-negara anggota WTO.

Ketatnya persaingan pasar memunculkan praktik dumping yang menjadi isu dalam perdagangan internasional. Praktik dumping dinilai sebagai bentuk persaingan tidak sehat, karena dampaknya dapat menimbulkan kerugian bagi industri di dalam negeri yang menjadi tempat terjadinya praktik penjualan curang tersebut.

Dalam Agreement on Trade in Goods yang disepakati negara-negara anggota WTO, memang tidak tercantum pasal pelarangan praktik dumping. Meski demikian, negara-negara tersebut sepakat untuk menanggulangi praktik dumping dengan menarapkan instrumen Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). BMAD diterapkan apabila praktik dumping memberikan dampak merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Tujuan dumping

Mengapa praktik dumping dilakukan? Pasti ada alasan yang mendorong eksportir melakukan dumping. Memang ada cukup banyak alasan di balik dilakukannya praktik dumping ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Mendapatkan keuntungan maksimal melalui diskriminasi harga dengan cara mengekspor atau menjual produk atau komoditas ke negara lain dengan harga rendah dibandingkan harga produk yang dijual pada negara eksportir maupun importir.
  • Mencegah terjadinya penumpukan stok barang di pasar dalam negeri akibat kelebihan produksi sehingga diekspor atau dijual ke luar negeri dengan harga murah.
  • Memonopoli pasar dengan melumpuhkan bahkan mematikan bisnis pesaing dengan merusak pasar dengan penjualan produk harga murah, sehingga pesaing yang tidak kuat secara modal dan strategi akan tumbang dengan sendirinya. Dengan tumbangnya para pesaing, produsen dapat menguasai pangsa pasar sehingga lebih mudah memainkan harga, meski di awal harus menanggung kerugian jangka pendek.

Keuntungan dan kerugian dumping

Sebagai strategi persaingan yang dinilai tidak sehat, harus diakui bahwa praktik dumping memang menguntungkan sekaligus merugikan. Adapun keuntungan dari praktik dumping dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Memenuhi kebutuhan akan produk atau komoditas antar-negara. Ada kalanya suatu negara mengalami kekurangan produksi akan komoditas tertentu, sehingga untuk mencukupi ketersediaan di dalam negerinya harus dilakukan impor.

    Di sisi lain, ada negara yang mengalami surplus produksi komoditas sehingga tak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga pasar luar negeri melalui kegiatan ekspor. Penjualan komoditas ke pasar luar negeri dengan harga murah tak selalu merupakan praktik dumping dengan konotasi negatif. Adanya perbedaan pasar antara negara importir dengan eksportir bisa jadi mempengaruhi harga jual yang lebih murah.

  • Dapat memperluas dan meningkatkan pangsa pasar. Tak bisa dipungkiri banyak pemain dalam sektor ekonomi, apalagi lingkup internasional. Hal ini menimbulkan persaingan yang ketat, sehingga upaya menjangkau dan memperluas pasar dirasa semakin sulit.

    Praktik dumping secara nyata dapat memperluas dan meningkatkan pangsa pasar. Lebih rendahnya harga produk yang ditawarkan ke pasar luar negeri mampu menarik perhatian importir untuk ikut terlibat dalam transaksi dagang internasional.

  • Menambah pendapatan devisa bagi negara eksportir. Pembayaran produk dalam perdagangan internasional dilakukan dengan mata uang asing. Praktik dumping yang mampu meningkatkan pangsa pasar, mengindikasikan semakin banyak pendapatan devisa atau mata uang asing yang diperoleh atau masuk ke negara eksportir.

Meski memiliki keuntungan, namun praktik dumping juga berisiko menimbulkan kerugian. Sebenarnya kerugian dari praktik dumping ini tak hanya menyerang negara importir saja, tetapi juga eksportir. Berikut kerugian yang muncul dari praktik dumping.

  • Merusak tatanan harga produk sejenis. Harga ekspor komoditas yang lebih rendah dari harga produk sejenis dalam negeri negara importir dapat mengakibatkan diskriminasi harga. Hal ini jelas merugikan produsen pesaing di negara importir.
  • Menumbangkan produsen-produsen pesaing baik di dalam maupun luar negeri. Praktik dumping yang dinilai sebagai wujud dari persaingan tidak sehat bisa jadi bertujuan untuk menumbangkan bisnis pesaing baik di dalam maupun di luar negeri. Harapannya, dengan menjual produk ke pasar internasional dengan harga lebih rendah, perusahaan eksportir mampu merebut pangsa pasar.
  • Eksportir terancam bangkrut. Sebenarnya kerugian dari praktik dumping ini tidak hanya dirasakan oleh produsen pesaing di negara importir saja, tetapi juga perusahaan eksportir. Penjualan produk atau komoditas dengan harga lebih rendah justru tidak mampu menutup biaya produksi yang dikeluarkan.

Alasan negara melarang dan melakukan dumping

Dugaan praktik dumping pernah terjadi dalam perdagangan antara Indonesia dengan Korea Selatan. Korea Selatan menuduh Indonesia melakukan dumping dalam penjualan produk kertas. Kasus dugaan dumping tersebut bermula ketika produsen kertas Korea Selatan tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga mengimpor dari Indonesia.

Produk kertas Indonesia ternyata lebih digemari dibanding produk dalam negeri, karena selain kualitasnya lebih bagus harganya juga lebih murah. Sebab itulah Korea Selatan kemudian menuduh Indonesia melakukan dumping. Untuk mengatasinya, Korea Selatan memberlakukan tarif BMAD yang cukup tinggi sehingga justru merugikan produsen eksportir di Indonesia. Tak tinggal diam, Indonesia kemudian mengajukan gugatan ke mahkamah internasional. Hasilnya, Indonesia menang atas gugatan tersebut.

Indonesia sendiri melarang praktik dumping dengan menciptakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Negara melarang dumping sebagai upaya untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil. Perusahaan eksportir tidak bisa memainkan harga seenaknya, karena penetapan harga jual produk ekspor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, larangan dumping juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga produk sejenis baik di pasar dalam maupun luar negeri.

Meski masuk dalam sektor ekonomi, namun praktik dumping dalam perdagangan internasional ini juga bernuansa politis. Negara-negara yang melakukan dumping umumnya ingin menguasai pangsa pasar luar negeri, mencapai target pemasaran, dan mencegah penimbunan barang alias cuci gudang. Bagi mereka, menjual barang dengan harga murah akan lebih menguntungkan dibandingkan hanya menimbunnya dan tidak menghasilkan uang. Adapun negara-negara yang pernah melakukan dumping di antaranya Jepang, Singapura, dan Cina.

Apapun alasannya baik ekonomi maupun politik, praktik dumping dalam perdagangan internasional bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan. Selain menimbulkan kerugian juga bisa berpotensi merusak tatanan harga baik di dalam maupun luar negeri. Tak hanya itu, dumping juga memicu terjadinya persaingan yang tidak sehat dan tak adil.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang untung rugi praktik dumping dalam perdagangan internasional, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Untung Rugi Membeli Usaha yang Sudah Berjalan
Apa itu Demonetisasi? Apa Untung Ruginya?
Macam Usaha Kuliner yang Menguntungkan dan Modal Kecil
Untung Rugi Teknologi 5G
Apa Untung Rugi Memakai Kartu Kredit? Ini Dia Penjelasannya!
Apa Untung Rugi Mengambil Kredit?
Untung Rugi Bisnis Barbershop
15 Franchise Paling Untung di Dunia
Apa Untung Ruginya Membuat Program Magang bagi Perusahaan Startup?
Untung Rugi Mengganti Nama Usaha


Bagikan Ke Teman Anda