10 Fakta tentang Uang yang Belum Kamu Ketahui
Uang memang sesuatu yang selalu menyenangkan untuk dibicarakan. Selain fakta bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah, ada banyak fakta unik mengenai uang di Indonesia yang belum diketahui banyak orang. Ini dia 10 faktanya:
1. Uang yang Dicoret atau Distempel Harus Segera Ditukar
Tidak semua uang masuk dalam kategori layak edar. Karena itu, BI mengimbau untuk senantiasa merawat uang agar uang yang berada di tangan masih termasuk dalam kategori layak edar. Merawat uang dapat dilakukan dengan metode 5 Jangan, yaitu yangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Penting bagi masyarakat untuk menjaga uang agar senantiasa dalam kondisi layak edar, agar keaslian uang dapat dikenali dengan mudah.
Nah, uang yang dicoret atau distempel sebenarnya masuk dalam kategori tidak layak edar. Maka dari itu, BI mengimbau kepada masyarakat bahwa saat masyarakat menemukan uang yang sudah tercoret atau distempel, segeralah menukarkan uang tersebut ke Bank terdekat.

2. Uang Tidak Boleh Digunakan untuk Kerajinan Hiasan Mahar
Mungkin kerajinan uang untuk mahar sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Walaupun terlihat indah dan bernilai seni yang tinggi, menggunakan uang sebagai kerajinan mahar dilarang keras, bahkan pelakunya bisa terancam hukuman penjara. Menggunakan uang sebagai bahan kerajinan mahar melanggar Undng Undang No.7 tahun 2011 yang menyatakan bahwa masyarakat dilarang merusak uang kertas. Jika sampai peraturan tersebut dilanggar, maka pelaku terancam terjerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Memang dalam pembuatan uang hiasan mahar terjadi serangkaian proses yang menyebabkan uang kertas menjadi rusak. Proses-proses tersebut berupa dilem, diselotip, hingga distaples. Menurut Kepala Kantor Perwakilan BI di Tegal, Joni Marsius, Uang yang rusak akibat dibuat hiasan mahar tidak dapat ditukarkan di Bank, bahkan pihak Bank akan menyitanya karena dinilai sengaja merusak rupiah. Maka dari itu, para pengrajin mahar diimbau untuk menggunakan uang kertas palsu saja dalam membuat uang hiasan mahar.

3. Mujirun, Pelukis Uang ‘Soeharto Mesem’
Zaman sekarang, mungkin akan sedikit sulit menemukan gambar Soeharto Mesem dalam sebuah lembar uang. Memang, gambar Soeharto Mesem hanya dicetak pada lembar uang Rp 50.000 terbitan tahun 1995. Uang tersebut merupakan edisi khusus sebagai peringatan 25 tahun pemerintahan Soeharto.

Pelukis Soeharto Mesem sendiri adalah Bapak Mujirun, seorang engraver atau pengukir uang dari Perum Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Sebelum desainnya terpilih, Mujirun bersaing dengan seorang pengukir uang asal Australia untuk menyelesaikan desain yang diminta BI pada tahun 1994-1995 tersebut. Akhirnya, Soeharto memilih desain dari Mujirun untuk menjadi pemenangnya. Proses penjurian berlangsung secara objektif karena yang dinilai berupa gambarnya saja tanpa mencantumkan nama pelukisnya.

4. Ada Uang Logam Pecahan 100 Ribu
Banyak yang tidak tahu bahwa BI pernah mengeluarkan uang logam senilai Rp 100.000. Uang tersebut merupakan salah satu koleksi uang khusus BI seri cagar alam tahun 1974. Uang berbahan dasar emas tersebut dicetak dalam rangka peringatan 100 tahun pemimpin Republik Indonesia.
5. Uang Kembalian Tidak Boleh Diganti dengan Permen
Larangan untuk memberi kembalian berupa permen disampaikan langsung oleh Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga tidak sepatutnya menjadi bahan kembalian. Jika pembeli diberi kembalian berupa permen, pembeli dapat menolak permen tersebut.
Memang masyarakat Indonesia sangat menganggap remeh uang koin. Di sisi lain, uang koin masih termasuk dalam alat pembayaran yang sah. Perputaran uang koin dalam satu dekade ini bisa dibilang memprihatinkan. BI telah mencetak uang koin dengan jumlah mencapai Rp 6 Triliun, namun yang kembali ke BI hanya sebesar RP 900 Miliar.
6. Bitcoin Bukan Mata Uang Resmi
BI telah menurunkan mandat bahwa mata uang virtual satu ini bukanlah mata uang resmi. Karena bukan merupakan mata uang resmi, Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah. Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang no.6 tahun 2009 yang menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati saat melakukan transaksi dengan bitcoin.
7. Tunanetra Bisa Mengenali Uang
Desain uang terbaru yang dicetak BI didesain secara khusus sehingga para tunanetra dapat mengetahui besarnya nominal dari uang tersbut. Desain uang logam yang terdiri dari 4 pecahan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga cetakan nominal dari uang tersebut timbul. Dengan begitu, para tunanetra dapat meraba dan mengerti besar nominal uang koin tersebut. Sedangkan untuk uang kertas yang terdiri dari 7 pecahan, rinciannya adalah sebagai beriku:
- Pecahan Rp 100.000; terdapat 1 bagian garis timbul di pinggir kertas
- Pecahan Rp 50.000; terdapat 2 bagian garis timbul di pinggir kertas
- Pecahan Rp 20.000; terdapat 3 bagian garis timbul di pinggir kertas
- Pecahan Rp 10.000; terdapat 4 bagian garis timbul di pinggir kertas
- Pecahan Rp 5.000; terdapat 5 bagian garis timbul di pinggir kertas
- Pecahan Rp 2.000; terdapat 6 bagian garis timbul di pinggir kertas
- Pecahan Rp 1.000; terdapat 7 bagian garis timbul di pinggir kertas

8. BI Tidak Membuat Uang Plastik Lagi
Siapa sangka bahwa BI pernah mencetak uang plastik? Dulunya, BI pernah mengeluarkan uang plastik pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Tidak hanya di Indonesia, banyak negara sebenarnya juga sudah mulai beralih mencetak uang plastik.
Namun sayangnya, nampaknya masyarakat Indonesia belum siap dengan kehadiran uang plastik tersebut. Masyarakat Indonesia masih mempunyai kebiasaan menstaples uang dan menyetrika uang yang sudah kucel. Kedua kebiasaan tersebut akan merusak uang plastik sendiri. Selain itu, bahan uang plastik sangat mudah didapat, sehingga uang plastik dapat dengan mudah dipalsukan.

9. Ada Uang yang Belum Dipotong
Ternyata, uang yang belum dipotong tidak hanya ada di film kartun saja. BI juga mengeluarkan uang yang belum dipotong. Uang yang belum dipotong tersebut dicetak sambung menyambung dengan uang-uang yang lain. Uniknya lagi, uang yang belum dipotong tersebut juga merupakan alat pembayaran yang sah.
Namun BI menerbitkan uang yang belum dipotong tersebut hanya untuk konsumsi kolektor. Pada tahun 2004 BI pernah menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 dalam dua lembaran dan empat lembaran. Satu tahun setelahnya, BI menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 dalam dua lembaran, empat lembaran, dan 45 lembar (uang plano)
10. Uang Asing di Atas 1M Dilarang Dibawa ke Indonesia
Mulai tanggal 3 September 2018 lalu, BI telah memberlakukan larangan untuk membawa uang asing yang bernilai setara dengan 1 Miliar rupiah atau lebih. Larangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Bagi pihak perorangan ataupun lembaga yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 300 juta. Namun sanksi tersebut tidak berlaku untuk lembaga yang memiliki izin seperti Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Artikel Terkait
- 7 Cara Mudah Memotong Pengeluaran
- Apa itu Sukuk Tabungan?
- Apa Perbedaan Sukuk Bank Indonesia Vs Sukuk Ritel?
- 7 Cara Cerdas Mengelola Keuangan
Demikianlah artikel tentang 10 fakta tentang uang yang belum kamu ketahui, semoga bermanfaat bagi Anda semua.