Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Capital Loss? Definisi Capital Loss

Kegiatan investasi baik di bidang properti maupun surat berharga seperti saham, obligasi, reksa dana atau lainnya bertujuan untuk mempersiapkan kemandirian finansial di masa yang akan datang. Dari modal yang ditanamkan pada beragam jenis investasi tersebut harapannya mampu memberikan keuntungan yang besar. Namun, kenyataan tak selalu seiring sejalan dengan harapan. Alih-alih mendapatkan keuntungan, tetapi justru investasi yang dimiliki mengalami penurunan nilai sehingga investor mendapatkan capital loss.

Definisi capital loss

Capital loss yang diartikan sebagai kerugian modal adalah penurunan nilai investasi yang menimbulkan kerugian bagi investor yang disebabkan oleh perbedaan harga jual dengan harga beli suatu aset, di mana harga jual lebih rendah dibandingkan dengan harga beli atau harga dasarnya. Seorang investor dikatakan menderita atau mendapatkan capital loss apabila telah benar-benar menjadi aset investasinya tersebut. Jika belum, maka risiko capital loss yang yang berpotensi diderita investor tidaklah terealisasi.

Sebagai gambaran tentang capital loss dapat diilustrasikan dengan seorang investor yang membeli sebuah rumah seharga Rp 350.000.000,-. Setelah lima tahun berjalan, investor tersebut menjual rumahnya dengan harga Rp 300.000.000,-. Oleh sebab itu, investor yang bersangkutan mendapatkan capital loss atau mengalami kerugian atas hilangnya modal sebesar Rp 50.000.000,-.

Dalam investasi saham pun sama. Apabila seorang investor membeli saham dengan harga Rp 2.000,- per lembar, setelah tiga tahun kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.950,- per lembar, maka investor tersebut mengalami capital loss sebesar Rp 50,- per lembar saham.

Pelaporan capital loss

Tidak ada seorang investor pun yang berharap kehilangan modalnya ketika berinvestasi. Namun, untung tak dapat diraih dan malang pun tak dapat ditolak. Dalam setiap investasi pastilah ada risiko kerugian yang mungkin timbul. Lantas, bagaimana jika Anda mengalami penurunan nilai investasi, yang berarti pula Anda menderita capital loss?

Perlu diketahui bahwa kepemilikan aset berupa saham meski nilai mengalami peningkatan, yang artinya investor mendapatkan capital gain, di mana keuntungan tersebut tidak dibebani pajak. Lain halnya dengan dividen yang dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Ketika investor menderita capital loss, maka kerugian tersebut bisa dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan, yang berarti pula kerugian modal yang diderita investor dapat dikurangi.

Capital loss memungkinkan investor untuk mengklaim kerugian atas investasi dalam laporan pajaknya. Pelaporan capital loss ini dilakukan untuk mengimbangi pendapatan. Jika investor telah menjual aset investasinya dengan harga jual lebih rendah dari harga belinya, maka capital loss telah teralisasi. Nilai capital loss tersebut dapat digunakan untuk mengimbangi keuntungan atau penghasilan kena pajak yang diperoleh dari sumber lain.

Sebagai contoh, dalam satu tahun Anda mendapatkan keuntungan modal sebesar Rp 150.000.000,-. Di tahun yang sama, Anda sekaligus juga mengalami capital loss sebesar Rp 130.000.000,-. Dengan demikian, Anda bisa mengklaim kerugian tersebut sebagai pengurang jumlah keuntungan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, sehingga menjadi Rp 20.000.000,-.

Apabila dalam satu tahun investor memiliki lebih banyak capital loss dibandingkan dengan keuntungannya, maka yang bersangkutan dimungkinkan untuk mengklaim kerugian tersebut pada laporan pajak di tahun-tahun mendatang. Klaim atas kerugian ini tidak ada batasan waktu, sehingga bisa berlangsung hingga investor tak lagi memiliki capital loss.

Perlu diperhatikan dan diingat bahwa klaim capital loss hanya bisa dilakukan apabila investor kerugian modal tersebut telah terealisasi dalam bentuk penjualan aset investasi. Pengajuan klaim juga didasarkan pada aturan, yang mana investor tidak diperkenankan untuk membeli kembali aset investasi yang telah dijualnya selama 30 hari sejak penjualan dilakukan. Jika aturan ini dilanggar, maka klaim capital loss dapat dibatalkan.

Cara menghindari capital loss

Siap berinvestasi berarti pula siap mendapatkan return yang tinggi, termasuk dengan segala risikonya. Investasi baik dalam bentuk saham maupun properti cenderung menjanjikan imbal balik yang besar. Namun, ketika telah terjun dalam investasi, investor dituntut jeli dalam mengikuti tren atau pergerakan pasar sehingga mampu menganalisis perkembangan pasar secara tepat. Dengan begitu, investor akan dapat mengambil keputusan terkait dengan upaya meminimalisir risiko.

Capital loss merupakan salah satu risiko dalam investasi, di mana investor mengalami kerugian akibat nilai investasi mengalami penurunan. Kerugian dalam bentuk capital loss dipicu oleh harga jual aset investasi yang lebih rendah dibandingkan dengan harga belinya. Meski demikian, risiko investasi ini bisa diantipasi dan juga dihindari, paling tidak agar kerugian yang diderita tidak terlalu besar. Berikut cara yang bisa dilakukan untuk menghindari capital loss:

  • Selektif dalam memilih jenis investasi

Ada banyak jenis investasi yang bisa dipilih. Sebab itu, setiap investor harus berhati-hati dan selektif dalam memilih jenis investasi. Mulai dari properti hingga surat berharga merupakan jenis investasi yang mengandung risiko tinggi, terutama investasi saham. Saham menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi sekaligus memiliki risiko yang tinggi pula. Sebab itu, investasi saham disebut sebagai investasi high risk high return.

Dalam memilih jenis investasi, ada baiknya jika investor mengumpulkan banyak informasi terlebih dahulu dan mempelajarinya dengan seksama. Jangan lupa untuk melihat dan mengamati tren perkembangan dari setiap jenis investasi yang diminati. Jika tertarik dengan investasi saham, maka selidiki kondisi perusahaan terkait, sedang dalam perkembangan yang mengarah pada upaya ekspansi yang menuai banyak keuntungan atau justru sedang dalam kondisi terpuruk bahkan kolaps.

Jangan malas untuk mencari lebih banyak informasi terkait profil perusahaan, laporan keuangannya, prospek bisnis yang dijalankan ke depannya, termasuk kinerjanya di pasar modal. Dengan demikian, investor akan dapat memilih jenis investasi yang benar-benar mampu menghasilkan keuntungan.

  • Hindari berinvestasi karena rumor

Beredarnya suatu rumor tentang investasi baik properti maupun saham tak jarang bersifat provokatif, sehingga mendorong investor untuk terburu-buru dalam berinvestasi. Hal ini justru semakin memperbesar potensi risiko kerugian yang mungkin dialami.

Desas-desus atau rumor merupakan beredarnya kabar atau informasi yang tidak jelas dari mana sumbernya. Tanpa disadari, rumor sering kali sengaja dihembuskan dengan maksud dan tujuan untuk menarik minat para investor agar menanamkan modalnya pada jenis investasi yang digembar-gemborkan. Padahal jenis investasi tersebut bisa jadi kurang memiliki nilai ekonomis sehingga kinerjanya dalam menghasilkan keuntungan sangatlah diragukan.

Investasi melibatkan penggunaan modal yang biasanya tidak sedikit. Oleh sebab itu, penting untuk bertindak secara hati-hati dan rasional. Selain agar terhindari dari upaya penipuan, juga untuk memperkecil risiko kerugian kehilangan modal.

  • Menentukan batas stop loss

Batas stop loss adalah batas kerugian yang ditolerir untuk diterima. Penentuan batas stop loss ini penting, sebab potensi kerugian selalu ada di setiap investasi, utamanya di pasar modal. Sebagai contoh batas stop loss ditentukan maksimal sebesar 10%. Artinya, apabila kerugian yang diderita telah mencapai kisaran angka persentase tersebut, maka itulah angka yang mampu ditolerir, sehingga investor bisa langsung menjual aset investasinya untuk menghindari risiko kerugian yang lebih besar.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu capital loss dan definisi capital loss, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Tempat Investasi Emas Aman dan Terpercaya
Apa itu Gold Standard? Definisi Gold Standard
Apa Itu Contribution Margin?
Apa Itu Emiten dalam Pasar Modal
Apa itu Wesel? Definisi Wesel
Apa itu Manajer Investasi Reksadana?
Di Mana Tempat Investasi Emas?
Apa itu Stock Split?
Apa itu Volatility?
Ciri-ciri Investasi Skema Ponzi


Bagikan Ke Teman Anda