Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu Digital Banking?

Internet telah mengubah wajah dunia, kehadirannya memudahkan berbagai urusan serta menghadirkan layanan digital untuk berbagai keperluan. Salah satu yang memanfaatkan internet adalah dunia perbankan.

Melalui fitur digital banking, bank-bank di seluruh dunia mencoba untuk lebih mendekatkan diri dengan para nasabahnya. Namun apa sebenarnya digital banking itu? Dan apa saja layanan yang ada di dalamnya?

Pengertian Digital Banking

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12 /POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, pengertian digital banking adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan.

Bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta memenuhi segala ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan.

Syarat-syarat Bank Penyelenggara Layanan Digital Banking

Bank yang ingin menyelenggarakan layanan digital banking haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 atau peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir;
  2. Memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan insfratruktur yang memadai;
  3. Termasuk dalam kelompok bank umum berdasarkan kegiatan usaha yang paling sedikit dapat melakukan kegiatan usaha layanan perbankan elektronik sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Proses Permohonan Persetujuan Layanan Digital Banking

Bank yang memiliki rencana penyelenggaraan layanan digital banking wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal ini, bank dapat mengajukan permohonan persetujuan layanan digital banking melalui proses berikut ini:

1. Persiapan Dokumen

Dalam proses pengajuannya, bank wajib melengkapi dokumen-dokumen yang memuat hal sebagai berikut:

a. Bukti kesiapan untuk menyelenggarakan layanan perbankan digital, yang setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:

    • Struktur organisasi yang mendukung, seperti pengawasan dari manajemen;
    • Kebijakan, sistem, prosedur, serta kewenangan dalam penerbitan produk layanan digital banking;
    • Kesiapan infrastruktur teknologi informasi guna mendukung produk layanan digital banking;
    • Hasil analisa dan identifikasi risiko yang melekat pada produk layanan digital banking;
    • Kesiapan dalam penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan, integritas, keaslian, tidak dapat diingkari, dan ketersediaan;
    • Hasil analisa aspek hukum;
    • Program perlindungan dan edukasi nasabah.

b. Hasil analis bisnis mengenai proyeksi produk layanan digital banking baru yang diterbitkan pada periode 1 tahun mendatang

c. Dokumen-dokumen pendukung lain yang diperlukan.

2. Pernyataan hasil pemeriksaan dari pihak independen

Selanjutnya penyampaian persetujuan wajib dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karateristik produk dan kecukupan pengamanan sistem teknologi informasi terkait dengan produk, kepatuhan, dan standar yang berlaku secara nasional maupun internasiaonal.

3. Pengajuan persetujuan layanan digital banking kepada Otoritas Jaksa Keungan paling lambat 2 bulan sebelum implementasi.

4. Tunduk pada ketentuan dan peraturan OJK

Pihak penyelenggara dalam hal ini bank, wajib tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan informasi oleh bank umum.

5. Implementasi

Bank wajib melakukan implementasi rencana layanan digital banking palin lama 6 bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila bank tidak melaksanakan implementasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.

Dengan demikian, apabila ingin mengajukan layanan digital banking, maka bank wajib menyampaikan permohonan persetujuan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Layanan Digital Banking

Adapun berbagai layanan digital banking meliputi:

1. Internet Banking

Para nasabah dapat melaksanakan transaksi perbankan, baik itu tunai maupun non-tunai melalui komputer atau laptop yang terhubung dengan jaringan internet bank.

Jenis-jenis layanan transaksi internet banking adalah:

  • Transfer dana;
  • Info saldo, mutasi rekening, hingga informasi nilai tukar;
  • Pembayaran berbagai tagihan seperti: kartu kredit, telepon, listrik;
  • Pembelian seperti: isi ulang pulsa, tiket pesawat, saham.

2. Phone Banking

Transaksi perbankan juga bisa dilakukan melalui telepon, dimana para nasabah menghubungi contact center bank.

Pihak bank menyediakan tenaga atau staf khusus yang akan menjalankan transaksi nasabah atau program otomatis yang dapat berinteraksi dengan nasabah untuk menjalankan transaksi nasabah.

Jenis-jenis layanan transaksi phone banking antara lain:

  • Transfer dana;
  • Info saldo;
  • Mutasi rekening;
  • Berbagai pembayaran tagihan seperti: kartu kredit, PLN, pulsa, token listrik, asuransi;
  • Pembelian pulsa isi ulang.

3. SMS Banking

SMS bankng merupakan layanan transaksi perbankan yang dapat dilakukan nasabah melalui telepon selular dengan format short message servis (SMS).

Melalui layanan ini, nasabah dapat mengirimkan SMS ke nomor telepon bank atau menggunakan aplikasi yang dipasang oleh pihak bank pada ponsel nasabah.

Jenis-jenis transaksi yang dapat dilakukan melalui SMS banking adalah:

  • Transfer dana;
  • Info saldo;
  • Mutasi rekening:
  • Pembayaran kartu kredit;
  • Pembelian pulsa isi ulang.

4. Mobile banking

Mobile banking merupakan layanan perbankan yang dapat pula diakses secara langsung melalui ponsel seperti SMS banking. Yang membedakan adalah, tingkat kecanggihannya yang lebih tinggi.

Bank bekerja sama dengan operator seluler, sehingga dalam SIM Card GSM (Global for Mobile communication) sudah dipasang program khusus untuk dapat melakukan transaksi perbankan.

Proses transaksi nasabah akan lebih mudah dilakukan pada mobile banking dibanding dengan SMS banking.

Beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan melalui mobile banking antara lainh:

  • Transfer dana;
  • Info saldo;
  • Mutasi rekening;
  • Info nilai tukar;
  • Pembayaran kartu kredit, PLN, listrik, asuransi;
  • Pembelian pulsa isi ulang, saham.

Dalam penyelenggaraan layanan digital banking, bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen, serta memiliki fungsi dan mekanisme penanganan untuk setiap pertanyaan atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 jam.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu digital banking, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Tempat Beli Kartu Brizzi (BRI emoney)
List Produk Tabungan Haji dari Bank-bank Syariah di Indonesia
Bank Terbesar di Dunia
Mengenal Bank Digital dan Regulasinya
Apa Itu MUFG Bank dan Sepak Terjangnya di Indonesia
Apa itu Rush Money dan Mengapa Berbahaya bagi Dunia Perbankan?
Apa Itu ‘Bank Stress Test’?
Apa Itu Remittance? Definisi Remittance
Inilah Alasan Mengapa Banyak BPR Dilikuidasi
Apa itu Real Interest Rate aka Suku Bunga Riil?


Bagikan Ke Teman Anda