Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Peer to Peer Lending?

Meskipun sebisa mungkin kita ingin menghindari berhutang dan mengambil pinjaman, namun ada kalanya muncul berbagai kebutuhan mendesak yang tidak cukup dibiayai dengan dana pribadi. Kalau sudah begitu, mencari pinjaman dana adalah jalan keluar yang dianggap menjadi solusi. Kini ada berbagai cara dan lembaga yang menyediakan pinjaman, salah satunya adalah Peer to Peer lending yang akan diulas lebih lanjut pada pembahasan kali ini.

Apa Itu Peer to Peer Lending?

Peer to Peer Lending (P2P) memang terbilang masih baru di Indonesia dibanding jenis lembaga keuangan lainnya, namun pertumbuhannya kian marak saja. Jika Anda sudah familiar dengan marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli barang secara online, P2P bisa dikategorikan juga sebagai marketplace dengan fokus yang berbeda. Pemahaman sederhananya, P2P adalah marketplace yang memberikan sarana atau wadah bagi pemberi pinjaman dan peminjam untuk dapat memberi pinjaman dan meminjam uang secara online. P2P juga disebut sebagai finance technology atau fintech karena mengusung konsep teknologi online dan e-commerce yang semakin marak di masyarakat.

Semua orang dari berbagai latar belakang bisa bergabung dan melakukan proses pinjam-meminjam yang disediakan oleh perusahaan P2P, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk calon pemberi pinjaman bisa bergabung selama ia memiliki dana yang ingin diinvestasikan sebagai bentuk pinjaman kepada pihak lain. Sedangkan bagi calon peminjam memang memiliki syarat yang lebih banyak untuk dipenuhi, seperti kelengkapan profil diri, sejarah keuangan, hingga detail mengenai bisnis yang membutuhkan pinjaman.

Setelah memilih profil calon peminjam, perusahaan P2P akan menyortir mana yang layak dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman. Perusahaan P2P kemudian akan meneruskan data calon peminjam ke calon pemberi pinjaman untuk dapat menilai dan memutuskan apakah mereka akan memberikan pinjaman terhadap orang tersebut atau tidak. Jika pemberi pinjaman telah menyetujui untuk memberikan pinjaman, maka peminjam dapat mendapatkan dana yang dibutuhkan dalam waktu kurang lebih 3-4 hari.

Mengajukan pinjaman dalam P2P ini tidak membutuhkan adanya penyerahan agunan atau jaminan dari pihak calon peminjam. Selain itu, pinjaman P2P bisa digunakan untuk berbagai keperluan dan tujuan mulai dari nominal kecil yang tentu saja batasannya kembali lagi pada perusahaan. Di Indonesia sendiri, sudah banyak beberapa perusahaan P2P yang menyediakan jasa dan layanan untuk proses pinjam-meminjam dana secara online.

Kelebihan dan Kekurangan Peer to Peer Lending

Sebagai platform yang terbilang baru dalam dunia kredit dan keuangan, tentunya P2P juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut adalah kelebihan yang dimiliki oleh P2P:

  • Bunga Bersaing

P2P menawarkan bunga bersaing yang memberikan keuntungan baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman. Suku bunga yang ditetapkan dalam P2P lebih kecil dibandingkan pinjaman bank sehingga membuat peminjam lebih ringan beban cicilannya. Sedangkan dari sudut investasi, bunga yang didapat dari pemberian pinjaman dalam P2P lebih besar dibanding hanya menyimpan dana sebagai deposito di bank, yang mana tentunya hal ini memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman.

  • Proses Mudah dan Cepat

Proses pemberian dan pengajuan pinjaman melalui P2P relatif lebih mudah dan cepat dibanding pinjaman pada lembaga keuangan konvensional karena menggunakan sistem online. Jika ajuan pinjaman sudah disetujui oleh perusahaan P2P dan pemberi pinjaman, peminjam sudah dapat mencairkan dananya dalam waktu sekitar 3-4 hari. Sedangkan bagi pemberi pinjaman sendiri bisa mendapatkan dananya kembali, berikut bunga tentunya, dalam kurung waktu sekitar 24 bulan yang merupakan batas maksimal plafon yang biasa diberikan oleh perusahaan P2P. Jangka waktu ini tentu lebih cepat untuk balik modal dan mendapatkan keuntungan dibanding menyimpan investasi berupa deposito di bank.

  • Tercatat dalam Aturan Hukum

Praktek dan jasa fintech P2P telah diatur dalam hukum secara resmi oleh OJK, yang tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Peraturan ini memuat sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terkait dalam P2P, mulai dari perusahaan penyelenggara, pemberi pinjaman, hingga peminjam. Aturan hukum ini tentunya memberikan keamanan dan perlindungan bagi pihak-pihak yang tergabung dalam praktek platform P2P.

  • Bisa Diambil Oleh Pemilik Riwayat Kredit Buruk

Kelebihan lainnya dari P2P adalah pinjaman ini bisa diambil oleh orang yang pernah memiliki riwayat kredit buruk, dimana biasanya bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung sulit memberikan kreditnya pada orang tersebut. Selama peminjam bisa menjelaskan dengan baik apa alasan terjadinya kredit buruk saat itu dan bagaimana keadaan keuangannya sekarang, pinjaman bisa saja disetujui oleh perusahaan P2P maupun pemberi pinjaman. Namun perlu diingat bahwa calon peminjam yang memiliki riwayat kredit buruk biasanya akan dikenakan bunga yang lebih tinggi dibanding calon peminjam lainnya.

Sedangkan, kekurangan Peer to Peer Lending adalah sebagai berikut:

  • Ada Kemungkinan Gagal Bayar

Seperti kredit pada umumnya, pinjaman dalam platform P2P juga memiliki resiko gagal bayar dari pihak peminjam. Memang hal ini bisa dihindari dengan penyortiran profil peminjam dengan teliti serta pengiriman laporan kemungkinan resiko oleh perusahaan P2P, tidak lantas membuat platform kredit ini bebas resiko. Karenanya perlu ditinjau kembali terutama bagi calon pemberi pinjaman dengan menilai dan mengecek profil calon peminjam dana.

  • Ada Kemungkinan Pinjaman yang Diajukan Tidak Terpenuhi Keseluruhan

Pinjaman yang didapat dari P2P bergantung pada persetujuan dari pihak pemberi pinjaman, apakah akan memberikan pinjaman atau tidak dan berapa besar pinjaman yang akan diberikan. Hal ini memunculkan kemungkinan pinjaman yang diajukan peminjam tidak bisa terpenuhi dalam jumlah seluruhnya. Misalnya saja, calon peminjam mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta, namun calon pemberi pinjaman hanya ingin memberikan sebesar Rp 50 juta. Hal ini tentu berbeda dengan pengajuan pinjaman di bank, dimana calon peminjam bisa mendapatkan nominal pinjaman sesuai dengan yang dibutuhkan.

  • Investasi Tidak Bisa Ditarik Kapanpun

Berbeda dengan investasi di bank yang bisa diambil saat dibutuhkan, investasi pada P2P tidak bisa langsung diambil kapanpun. Pemberi pinjaman perlu menunggu hingga batas waktu pelunasan pinjaman telah diselesaikan oleh peminjam untuk mendapatkan kembali dana investasinya. Meski begitu, P2P merupakan salah satu ladang investasi yang menjanjikan dibanding kita hanya menyimpannya di rekening dan kemudian akhirnya malah dipakai untuk kebutuhan konsumtif.

Demikianlah pembahasan mengenai Peer to Peer Lending sebagai salah satu fasilitas kredit keuangan terkini. Apapun jenis dan platform kredit keuangan yang Anda pilih, pastikan bahwa Anda bijak dalam mengambil dan mengembalikan pinjaman tersebut. Karena semudah dan se-menguntungkan apapun sebuah kredit, tetap saja itu adalah hutang yang wajib dibayar. Semoga informasi dalam tulisan ini berguna bagi Anda.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Peer to Peer Lending, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengenal Sistem Ekonomi Pasar, Kelebihan dan Kekurangannya
Tip Investasi di Peer To Peer Lending (P2P)
Review Sekilas Akseleran
Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik
UangTeman.com Tawarkan Pinjaman Uang Online
Apa itu LinkAja (Dulu TCash)?
Apa Itu AutoDebet? Kelebihan Dan Kekurangan Autodebet
Pengertian Financial Technology Menurut Bank Indonesia Beserta Aturannya
Mengapa Pinjaman Online (Pinjol) Adalah Utang yang Buruk?
Untung Rugi dalam Bisnis Peer To Peer (P2P) Lending


Bagikan Ke Teman Anda