Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu Perusahaan Pergadaian?

Siapa yang tak mengenal Pegadaian? Sebagai perusahaan pergadaian berplat merah, Pegadaian sudah dikenal masyarakat luas bahkan hingga pelosok desa. Keberadaan Pegadaian memang dinilai mampu memberikan solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial guna mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat. Namun artikel ini tidak akan membahas tentang Pegadaian secara khusus, tetapi lingkup yang lebih luas yakni perusahaan pergadaian.

Apa itu perusahaan pergadaian?

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian didefinisikan sebagai perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pergadaian yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara usaha pergadaian sendiri diartikan sebagai segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Industri pergadaian saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian. Jika dulu, usaha pergadaian didominasi oleh perusahaan pergadaian milik pemerintah yaitu PT. Pegadaian yang telah beroperasi di seluruh penjuru negeri. Kini, banyak perusahaan pergadaian swasta yang turut meramaikan industri pergadaian di Indonesia. Tujuannya sama yakni memberikan layanan berupa pinjaman uang dengan sistem gadai atau fidusia secara mudah dan cepat.

Masyarakat sering kali dihadapkan pada kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan terutama perbankan. Selain persyaratan yang cukup rumit, prosedurnya pun berbelit karena harus melalui tahapan proses yang membutuhkan waktu cukup lama. Di samping itu, pengajuan pinjaman ke bank juga membutuhkan jaminan khusus seperti BPKB kendaraan baik motor atau mobil dan sertifikat tanah.

Sebab itu, masyarakat lebih dimudahkan dalam memperoleh pinjaman dengan adanya perusahaan-perusahaan pergadaian, karena prosesnya cepat hanya dalam hitungan jam saja. Barang jaminan yang disyaratkan pun cenderung dimiliki oleh masyarakat pada umumnya seperti perhiasan emas, ponsel, laptop, televisi, dan alat elektronik lainnya.

Legalitas perusahaan pergadaian

Seiring dengan tumbuh suburnya industri pergadaian yang dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah perusahaan pergadaian yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya, tak semua perusahaan pergadaian swasta yang beroperasi memiliki legalitas dari pihak yang berwenang di bidang jasa keuangan non-bank, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sekian banyak perusahaan pergadaian yang beroperasi, hanya sebagian kecil saja yang telah mengantongi izin. Sebagian besar yang jumlahnya mencapai ratusan dinyatakan masih ilegal.

Ketentuannya, setiap perusahaan pergadaian harus memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, yakni dengan melakukan pendaftaran dan perizinan ke OJK. Pendaftaran dilakukan paling lambat dua tahun setelah POJK tentang Usaha Pergadaian diundangkan. Perusahaan pergadaian yang telah mendaftar akan memperoleh tanda bukti terdaftar dari OJK. Tanda bukti terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan perusahaan pergadaian tersebut.

Tak berhenti sampai pada pendaftaran saja, perusahaan gadai juga harus melanjutkan ke tahap perizinan. Perizinan harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah POJK diundangkan. Bagi perusahaan gadai yang telah terdaftar tetapi tidak segera mengurus perizinan, maka bisa berisiko pada pembatalan, sehingga tanda bukti terdaftar tidak berlaku lagi. Artinya, perusahaan gadai tersebut tak lagi memiliki legalitas dalam menjalankan usaha pergadaian.

Pengurusan legalitas penting agar OJK sebagai pemegang otoritas tertinggi dapat melakukan pengawasan dan mengatur tata kelola usaha pergadaian yang dijalankan. Sebab itu, ada konsekuensi yang harus dipenuhi oleh perusahaan gadai legal yaitu menyampaikan laporan keuangan dan operasional berkala setiap empat bulan kepada OJK.

Legalitas perusahaan gadai memberikan perlindungan tak hanya kepada pelaku usaha saja tetapi juga nasabah yakni masyarakat yang menggunakan jasa gadai. Perusahaan gadai legal tentu harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk pada penentuan tingkat bunga pinjaman.

Sementara bagi nasabah, jasa gadai legal cenderung lebih aman karena barang jaminan dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika terjadi kehilangan atas barang jaminan, maka nasabah berhak mendapat penggantian yang nilainya setara dengan barang jaminan tersebut.

Kegiatan usaha perusahaan pergadaian

Meski bergerak di bidang jasa keuangan, namun kegiatan usaha perusahaan gadai jelas berbeda dengan perbankan. Perusahaan gadai tidak menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito seperti produk perbankan lainnya. Kegiatan usaha perusahaan gadai hanya berorientasi pada penyaluran pinjaman.

Meski secara garis besar berfokus pada penyaluran pinjaman, namun tak menutup kemungkinan perusahaan gadai melakukan jenis kegiatan usaha lain seperti jasa penitipan barang berharga dan lainnya. Dalam POJK No. 31/POJK.05/2016 disebutkan bahwa kegiatan usaha pergadaian, meliputi:

  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan sistem gadai

Gadai merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang berpiutang (kreditur) atas suatu barang bergerak bernilai jual yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berutang (debitur) atas namanya yang sekaligus memberikan kuasa kepada orang yang berpiutang untuk meminta pelunasan atas barang tersebut dengan hak prioritas atau didahulukan dari orang-orang berpiutang lainnya. Jadi, perusahaan pergadaian melayani peminjaman uang dengan barang jaminan, di mana barang jaminan berada dalam penguasaan perusahaan gadai hingga nasabah menebusnya dengan melakukan pelunasan pinjaman pokok plus bunganya.

Peminjaman uang dengan barang jaminan pada perusahaan gadai maksimal berjangka waktu 120 hari atau empat bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut, nasabah belum bisa mengembalikan seluruh utangnya, maka dapat diperbarui dengan perpanjangan waktu 120 hari lagi. Namun, apabila pinjaman telah jatuh tempo dan nasabah abai, maka barang jaminan akan dilelang pada waktu yang sudah ditentukan dalam surat gadai dengan sebelumnya menginformasikannya kepada nasabah terkait melalui telepon, surat, atau sms (short message system).

  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu barang berdasarkan kepercayaan dengan ketentuan bahwa barang yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik barang. Pada kegiatan usaha ini, perusahaan gadai memberikan pinjaman dengan barang jaminan surat-surat bukti kepemilikan barang, seperti BPKB motor atau mobil. Di sini, nasabah yang meminjam uang tidak menyerahkan motor atau mobil sebagai jaminannya, tetapi hanya BPKB-nya saja. Sementara fisik barang berupa motor atau mobil tetap berada dalam penguasaan nasabah.

  • Pelayanan jasa titipan barang berharga

Perusahaan gadai melayani jasa penitipan barang berharga. Kegiatan usaha ini juga bisa dilakukan oleh lembaga perbankan yang disebut dengan save deposit box. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kekhawatiran terhadap keamanan barang-barang berharga miliknya jika disimpan di rumah. Pada layanan ini, perusahaan pergadaian menjamin keamanan barang-barang berharga milik nasabah dari kehilangan, pencurian, dan kebakaran.

  • Pelayanan jasa taksiran

Kegiatan usaha jasa taksiran ini disediakan bagi masyarakat yang ingin mengetahui nilai riil dari barang-barang berharga miliknya, baik berupa emas dalam bentuk batangan maupun perhiasan, berlian, mobil, motor, laptop, televisi, dan barang-barang elektronik lainnya. Layanan taksir ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin menjual barang-barang berharganya atau sekadar menghitung aset atau kekayaan yang dimiliki.

Terkait dengan banyaknya perusahaan pergadaian yang belum berizin alias ilegal, masyarakat harus berhati-hati. Jika memang ingin menggunakan jasa gadai, pilihlah perusahaan pergadaian yang berizin agar aman dan terlindungi. Perusahaan pergadaian yang telah terdaftar dan berizin umumnya terdapat stiker atau label keterangan yang menyatakan sebagai peserta penjaminan LPS.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perusahaan pergadaian, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



15 Kesalahan Umum Dalam Mengelola Keuangan dan Bagaimana Cara Mengatasinya
UangTeman.com Tawarkan Pinjaman Uang Online
Strategi Menghadapi Resesi untuk Perusahaan
Bagaimana Cara Mencegah Overspending?
Tanda-Tanda Kamu Sudah Jago Mengelola Keuangan dengan Baik
Cegah Belanja Impulsif dengan Cara Ini!
Inilah 6 Cara Mengatur Keuangan Ala Orang Cina
Tip Menghindari Ketergantungan Memesan Makanan Secara Online
Menghemat Uang Ketika Punya Bayi
10 Kesalahan Keuangan yang Dilakukan oleh Milenial


Bagikan Ke Teman Anda