Apa Itu Sertifikat Wadiah Bank Indonesia?
Belakangan ini bank syariah semakin digemari oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena bank syariah menawarkan produk yang berbeda dengan bank konvensional lainnya. Produk tersebut menitik beratkan pada usaha untuk menghindari riba, bersifat halal, serta bermanfaat bagi umat.
Tentu saja Bank Indonesia sebagai penentu kebijakan moneter harus mampu memfasilitasi perbankan syariah baik dalam hal perkembangannya maupun dari segi infrasrukturnya.
Karena perbankan Syariah pada umumnya berusaha menghindari Masyir, Gharar, serta Riba, maka dibentuklah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Lalu apakah Sertifikat Wadiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah atau belum? Apa pula fungsi sesungguhnya dari Sertifikat Wadiah Bank Indonesia?
Pembahasan lebih jelas mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia akan dijabarkan pada penuturan di bawah ini.
Pengertian Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah salah satu instrumen moneter Bank Indonesia yang digunakan oleh bank-bank syariah Indonesia.
Tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah. Berbeda dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang menggunakan sistem lelang, SWBI menerapkan sistem wadiah atau titipan, dengan bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus tergantung dari kebijakan Bank Indonesia.
Dengan demikian bonus yang didapatkan tidaklah tetap dan berbeda dengn SBI yang mampu memperoleh bonus 7 hingga 8 persen, sedangkan SWBI hanya sekitar 3 persen.
Oleh sebab itulah bank syariah lebih sering mengucurkan kredit atau pembiayaan daripada bank konvensional.
Dapat dikatakan pula SWBI dapat kita katakan sebagai instrumen perbankan pengendali moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang bebas riba sebagai bukti dari penitipan dana oleh bank-bank syariah atau Unit Usaha Syariah. Penitipan Dana Wadiah dapat berjangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 28 hari.
Karakteristik SWBI
Karena SWBI dijadikan acuan oleh bank-bank syariah di Indonesia, SWBI memiliki karakteristik tersendiri. Menurut Fatwa DSN – MUI No. 36/X/2002, karakteristik dari SWBI adalah:
- Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang bisa dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
- Akad yang digunakan dalam SWBI adalah akad wadi’ah yang telah diatur dalam fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/2000 tentang tabungan.
- Dalam SWBI tidak diperbolehkan ada imbalan yang disyaratkan, terkecuali dalam bentuk pemberian atau athayah yang bersifat sukarela dari Bank Indonesia.
- SWBI tidak boleh diperjualbelikan.
Sementara itu, menurut Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia No. 6/7/2004, karakteristik dari SWBI adalah:
- SWBI diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scripless)
- SWBI tidak untuk diperjualbelikan (non negotiabe)
Inti dari kedua uraian karakteristik di atas adalah SWBI tidak dapat diperjualbelikan, serta tidak memiliki imbalan, atau dengan kata lain harus dibuat secara sukarela.
Landasan Hukum SWBI
SWBI tentu memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
- PBI No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
- PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
- SEBI No. 6/6/DPM/2004 tentang tatacara pelaksanaan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
- SEBI No. 7/37/DPM/2005 tatacara Pelaksanaan dan Penyelesaian Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Hubungan Pasar Uang Antar Bank Indonesia dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Disamping SWBI, bank syariah juga memberikan kesempatan pada mayarakat luas untuk menyimpan dana serta memperoleh pembiayaan serta jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam upaya tersebut, maka dirasa perlu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana melalui diselenggarakannya pasar uang berdasarkan prinsip syariah.
Dana yang masuk dari masyarakat dinamakan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang kemudian akan dimanage oleh bank syariah, salah satunya dengan melakukan investasi antar bank.
Investasi antar bank syariah inilah yang dinamakan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS). Tujuan PUAS tentu saja sebagai wadah investasi antar bank syariah, sehingga tidak perlu melakukan penanaman dana pada bank konvensional.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bagi bank konvensional untuk menanamkan dana atau berinvestasi pada bank syariah.
Berkaitan dengan operasional perbankan syariah, kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah, atau transaksi menggunakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank ( Sertifikat IMA).
Keuntungan dalam transaksi ini adalah sebagai berikut:
- Pendapatan yang lebih baik
- Risiko yang lebih rendah
- Mudah dicairkan
- Proses sederhana dan flaksibel
Kesimpulan
SWBI dan PUAS sebagai instrumen pengganti Sertifikat Bank Indonesia dan Pasar Uang Antar Bank tentu akan berhadapan dengan banyak rintangan. Namun sebagai instrumen yang dihadirkan untuk menjawab solusi Maysir, Gharar, dan Riba, kehadiran SWBI dan PUAS tentu perlu disambut dengan baik.
Adanya pengaruh signifikan dari tingkat suku Bunga SBI terhadap bonus SWBI serta bagi hasil yang dibagikan pada transaksi PUAS menunjukkan bahwa secara positif tingkat bonus SWBI tidak dapat terhindarkan dari tingkat suku bunga Bank Indonesia.
Di sisi lain, instrumen tersebut belum berperan secara optimal karena adanya dana yang mengganggur di perbankan syariah pada akhir tahun yang dimanfaatkan dan kemudian ditaruh di SWBI, dengan mengharapkan bonus tinggi yang seharusnya dapat disalurkan pada secktor riil. Namun karena mempertimbangkan risiko yang terjadi, maka perbankan menaruh SWBI.
Kenyataannya, produk ekonomi dan keuangan syariah memang belum benar-benar lepas dari sistem ekonomi konvensional (yang cenderung menggunakan konsep riba), dan tidak dapat dijalankan secara murni hanya dengan sistem suatu Negara berdasarkan prinsip syariah yang kaffah.
Namun demikian, hal tersebut merupakan langkah awal yang amat positif untuk menuju pada sistem ekonomi yang murni syariah.
Artikel Terkait
- Tempat Kredit Emas di Bank Syariah & Pegadaian
- Definisi Bridge Loan? Apa Itu Bridge Loan?
- Apa itu Capital Loss? Definisi Capital Loss
- Apa itu Cash Advance? Definisi Cash Advance
Demikianlah artikel tentang apa itu sertifikat wadiah Bank Indonesia, semoga bermanfaat bagi Anda semua.