Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Sistem Informasi Debitur (SID) dan Apa Manfaatnya?

Raisa mendatangi salah satu kantor perbankan di kotanya. Disana, ia ingin mengajukan pinjaman untuk modal kerja usahanya yang memang baru dirintisnya dua tahun belakangan. Raisa belum pernah meminjam di perbankan sebelumnya. Sehingga ia yakin bahwa permohonannya akan dikabulkan oleh pihak bank.

Seminggu berlalu, Raisa dihubungi kembali oleh pihak perbankan dimana ia mengajukan pinjaman. Pihak Bank berkata bahwa Raisa memiliki tunggakan kartu kredit di bank lain dan sudah berada pada Kolektibilitas 2. Pihak Bank tidak bisa memproses pinjamannya sebelum ia menyelesaikan urusannya dengan pihak Bank dimana ia memiliki tunggakan kartu kredit.

Raisa kaget. Darimana Bank yang bersangkutan dapat mengetahui bahwa ia memiliki tunggakan di Bank lain? Apakah mereka sesama perbankan saling bertukar informasi? Bukankah itu rahasia?

Analisa 5C’s of Credit

Raisa akhirnya mendatangi seorang temannya yang berprofesi sebagai Account Officer di sebuah Bank BUMN. Ia meminta penjelasan bagaimana sebenarnya sebuah Bank bisa mengetahui riwayat pinjamannya di Bank lain. Dan apakah itu diperbolehkan?

Sang teman lalu menjelaskan bahwa sebenarnya antar perbankan tidak saling bertukar informasi. Melainkan, sebelum perbankan memberikan fasilitas pinjaman kepada perseorangan, seluruh Bank akan melakukan analisa yang dikenal dengan 5C’s of Credit. Yang terdiri dari:

1. Character

Character  adalah analisa perbankan yang paling utama – yaitu memberikan pinjaman kepada individu dengan karakter yang memiliki track record yang baik sebagai debitur

2. Capacity

Setelah unsur Character terpenuhi, bank akan menggali informasi mengenai keuangan calon debitur. Berapa penghasilannya dalam sebulan, bagaimana usahanya, sehingga secara kapasitas keuangan sang calon debitur memiliki kecil kemungkinan untuk menunggak.

3. Capital

Setelah Character dan Capacity terpenuhi, Bank akan menghitung mengenai kebenaran unsur Capital. Bank akan menyelami lebih jauh perusahaan anda seperti neraca rugi laga, dan rasio-rasio keuangan lainnya. Bank memastikan bahwa anda memiliki kondisi keuangan yang cukup kuat untuk membayar angsuran pinjaman.

4. Collateral

Setelah Character, Capacity, dan Capital terpenuhi, maka Bank akan meneliti mengenai Collateral (agunan) yang calon debitur miliki. Sebagai antisipasi terhadap risk management Bank, sang calon debitur wajib memiliki agunan yang dapat digunakan untuk mengcover pinjaman tersebut apabila terjadi kondisi buruk di kemudian hari.

Bank juga tidak menerima agunan anda begitu saja. Jika anda mengajukan agunan berupa Surat Hak Milik tanah, pihak perbankan akan mensurvei lokasi tanah anda, memeriksa ke notaris mengenai sahih/tidaknya jaminan anda. Demikian jika anda memberikan agunan berupa kendaraan dan barang berharga lainnya.

5. Condition

Setelah semuanya terpenuhi, Bank akan memperkirakan dan menghitung berapa besaran cicilan per bulan, disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kondisi perusahaan calon debitur.

Apabila ke limanya sudah memenuhi maka pihak perbankan kemungkinan besar akan memberikan pinjaman kepada calon debitur.

Character dan Sistem Informasi Debitur

Sekarang Raisa mengerti mengenai 5C’s of Credit. Namun ada yang aneh. Raisa berfikir bila C yang pertama dan yang paling penting adalah Character. Dari mana pihak Bank mengetahui bahwa calon debitur memiliki karakter yang baik. Apakah pihak bank segitunya dengan mendatangi rumah calon debitur dan bertanya ke tetangga kanan kiri untuk menyelidiki bagaimana karakter calon debitur?

Teman Raisa tertawa. Ia membayangkan bahwa bila demikian adanya maka akan sangat merepotkan pihak bank, mengingat debitur yang jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan. Ia menjelaskan pada Raisa bahwa disinilah Sistem Informasi Debitur berperan penting.

Setiap bulannya pihak bank akan memberikan laporan mengenai riwayat pinjaman individu yang bersangkutan kedalam sebuah sistem. Sehingga jika pinjaman lancar, pihak bank akan melaporkan lancar, dan jika pinjaman tersendat Bank akan melaporkan peringkat kolektibilits sesuai dengan lamanya waktu tunggakan. Adapun peringkat kolektibilitas tersebut adalah :

  • Kolektibilitas 1 (lancar) untuk pinjaman lancar tanpa tunggakan,
  • Kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus) bila tunggakan terjadi dalam rentang waktu 90 hari,
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) bila tunggakan terjadi dalam rentang waktu 120 hari,
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan) bila tunggakan terjadi dalam rentang waktu 180 hari,
  • Kolektibilitas 5 (Macet) bila tunggakan terjadi lebih dari 180 hari.

Tempat seluruh Bank melaporkan riwayat pinjaman nasabah debitur inilah yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID), yang dikelola di Bank Indonesia. Orang awam menyebutnya dengan BI Checking. Jadi SID bukan Bank Indonesia yang membuat, melainkan seluruh perbankan. Bank Indonesia hanya menerima laporan saja.

Mengapa Semua Perbankan Bisa Mengetahuinya?

Seluruh perbankan yang terdaftar di SID Bank Indonesia memang diberikan akses untuk menginput dan melihat SID sehingga mereka bisa melihat riwayat pinjaman dan menilai karakter sang peminjam melalui sistem ini. Sehingga jika C yang pertama atau Character sudah tidak dapat dipenuhi, Bank tidak dapat memproses ke empat C selanjutnya.

Namun karena rahasia, pihak perbankan tidak diperkenankan untuk memberikan informasi SID kepada nasabahnya. Sehingga jika nasabah debitur ingin yakin dengan informasi SIDnya, mereka bisa mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat dan meminta dicetakkan lembar riwayat BI Checking.
Meminta lembar riwayat BI Checking ini pun ada syaratnya. Karena rahasia, pengambilan data BI Checking harus debitur yang namanya tertera di BI Checking yang harus datang ke Bank Indonesia, tidak bisa diwakilkan ke orang lain.

SID dan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Yang patut diketahui adalah per 1 Januari 2018, SID yang dikelola oleh Bank Indonesia akan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki sistem serupa bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nantinya, SLIK OJK akan menggantikan SID Bank Indonesia dan semua laporan perbankan akan masuk ke SLIK OJK. Termasuk laporan perusahaan pergadaian, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang akan melaporkan kegiatan debiturnya melalui SLIK. Sehingga dampaknya akan semakin luas. Bukan hanya perbankan yang bisa mengetahui karakter calon debitur namun perusahaan pembiayaan lainnya.

Sekarang Raisa mengerti bahwa perbankan dapat mengetahui C yang pertama yaitu karakter calon debitur dari Sistem Informasi Debitur atau SLIK. Sehingga jika Raisa ingin karakternya dinilai baik oleh Lembaga Keuangan, ia harus menyelesaikan tunggakan kartu kreditnya dan menjaga agar kolektibilitasnya tetap berada di status lancar sehingga ia tidak akan menemukan halangan yang berarti jika ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Sistem Informasi Debitur (SID) dan apa manfaatnya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Bagaimana Status Utang Debitur KPR yang Meninggal Dunia?
Pengajuan KPR melalui Program BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur KPR Rumah Baru Vs Rumah Bekas, Apa Bedanya?
KPR BCA, Salah Satu KPR Terbaik yang Patut Dipertimbangkan
Asuransi KPR, Jenis dan Penerapannya
Masalah-masalah yang Biasanya Terjadi Saat KPR
Peserta BPJS Ketenagaankerjaan Bisa Mengajukan KPR dengan DP 1%
Ditolak KPR, DP Hangus?
Apa Beda KPR vs KPA?
Bisakah KPR Untuk Rumah Indent (Belum Jadi)?


Bagikan Ke Teman Anda