Apa itu Sukuk Tabungan?
Investor tidak harus selalu bermodal besar dan datang dari luar negeri. Jika ‘diberdayakan’, masyarakat lokal pun bisa menjadi investor. Disadari atau tidak sebagian besar masyarakat memiliki potensi untuk menjadi investor di negeri sendiri. Bahkan keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan investasi pun sebenarnya semakin tinggi. Hanya saja, investasi yang ada saat ini dinilai sarat akan unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), dan ribawi. Inilah yang menjadi kendala masyarakat terutama calon-calon investor yang beragama Islam untuk terlibat aktif dalam kegiatan investasi, sebab unsur-unsur tersebut bertentangan dengan ajaran agamanya.
Kini masyarakat Islam tak perlu khawatir untuk berinvestasi, karena ada jenis-jenis investasi yang bebas dari unsur gharar, maysir, dan juga riba. Salah satunya adalah Sukuk Tabungan (ST).
Definisi Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk Tabungan (ST) merupakan surat berharga berbasis tabungan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah dan diperuntukkan bagi investor individu atau perseorangan. Sebagai surat berharga, ST termasuk dalam Surat Utang Negara (SUN) turunan dari jenis obligasi. Produk investasi syariah ini ditawarkan khusus kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai investasi berbasis tabungan yang aman, mudah, terjangkau, dan pastinya menguntungkan.
Pemerintah menerbitkan ST sebagai upaya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan. Dana yang diperoleh pemerintah dari ST ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program yang dicanangkan pemerintah sebagai investasi yang merekatkan jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.
Sebagai produk investasi syariah, ST tidak menggunakan sistem bunga yang dinilai sebagai riba (tambahan), di mana dalam ajaran Islam dihukumi haram. Meski tidak menggunakan sistem bunga, namun ST tetap memberikan manfaat finansial kepada investor sebagai imbal hasil atas modal yang ditanamkan atau disertakannya dalam program investasi pemerintah.
Karakteristik Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk Tabungan (ST) memiliki karakteristik yang sama dengan SBR (Saving Bond Retail), yaitu salah satu jenis surat berharga negara berbasis tabungan yang juga berfungsi sebagai surat utang negara. Hanya saja perbedaannya ST didasarkan pada prinsip syariah, sedangkan SBR tidak. Berikut karakteristik dari ST.
- Berprinsip syariah
Pengelolaan dana ST dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini diperkuat dengan adanya pernyataan sesuai syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan penerapan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam produk-produk perbankan dan investasi.
- Menggunakan akad wakalah
ST diterbitkan dengan menggunakan struktur akad wakalah, yaitu penyerahan dana oleh investor kepada pemerintah untuk mengerjakan program-program pembangunan sebagai investasinya, di mana perwakilan ini berlaku selama yang mewakilkan (investor) masih hidup. Dana ST dari para investor dipergunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek yang juga disewakan kepada pemerintah. Dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut, investor akan mendapatkan imbal hasilnya.
- Manfaat finansial berupa imbal hasil
Bicara tentang imbalan atau imbal hasil yang akan diterima investor, dalam investasi ST ini pemerintah menjanjikan imbalan atau imbal hasil yang sifatnya mengambang minimal sebesar 8,15 persen per tahun dan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate) yang akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi kenaikan BI 7 DRRR, maka persentase imbal hasil pun akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, apabila BI 7 DRRR menurun, maka ambang imbal hasil minimal yang digunakan tetap 8,15 persen. Imbal hasil ini diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo ST tiba.
- Nilai investasi terjangkau
Sebagai investasi berbasis syariah, ST sangatlah terjangkau, di mana investor dapat menginvestasikan dananya minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. WNI individu yang ingin berinvestasi tak perlu memiliki modal yang besar, hanya dengan Rp 1 juta sudah bisa berpartisipasi dalam kegiatan investasi pemerintah.
- Fasilitas early redemption
Masa berlaku atau tenor dari ST adalah selama 2 (dua) tahun. Selama masa berlaku tersebut, ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Artinya, ST tidak dapat dialihtangankan kepada pihak lain karena berbasis tabungan. Konsekuensinya, pelunasan atau pembayaran pokok dan imbal hasil dari ST dilakukan setelah jatuh tempo. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption yang memungkinkan investor untuk mengajukan pelunasan atau pembayaran pokok sebagian sebelum jatuh tempo yang maksimal besarnya 50 persen dari nilai ST yang dimiliki.
Perbedaan Sukuk Tabungan (ST) dengan Sukuk Ritel (SR)
Dalam produk investasi berprinsip syariah, selain Sukuk Tabungan (ST) ada pula Sukuk Ritel (SR). Meski sama-sama merupakan surat berharga negara berbasis utang, namun kedua memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut perbedaannya.
- Tenor atau jangka waktu
Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa tenor atau jangka waktu ST adalah 2 tahun, sedangkan untuk SR adalah 3 tahun. Artinya, jangka waktu SR lebih lama dibandingkan dengan ST.
- Persentase imbal hasil
Baik ST maupun SR dikelola dengan prinsip syariah, sehingga bebas riba dan manfaat finansialnya diberikan dalam bentuk imbal hasil. Imbal hasil pada ST bersifat mengambang dengan batas minimal 8,15 persen dengan acuan BI 7 DRRR. Sementara imbal hasil pada SR sifatnya tetap dan persentasenya lebih rendah dibandingkan dengan ST, yakni sebesar 5,90 persen.
- Batas minimal dan maksimal pemesanan
ST dapat dipesan minimal hanya dengan Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Lain halnya dengan SR yang batas minimal dan maksimalnya cenderung lebih besar daripada ST, yakni Rp 2 juta untuk batas minimal dan Rp 5 miliar untuk batas maksimal.
- Jenis akad yang digunakan
Sebagai produk investasi syariah, baik ST dan SR tentu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hanya saja, jenis akad yang digunakan untuk kedua jenis produk investasi pemerintah ini berbeda. ST menggunakan akad wakalah, sedangkan SR beradah ijarah.
- Fleksibilitas di pasar sekunder
Dilihat dari fleksibilitasnya, SR lebih fleksibel dibandingkan dengan ST. Fleksibel di sini dimaksudkan kemampuan kedua jenis surat berharga syariah ini masuk atau diperdagangkan di pasar sekunder. ST sebagai surat utang syariah negara berbasis tabungan tidak dapat diperdagangkan, dialihkan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Berbeda dengan SR yang lebih fleksibel, karena dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dari perbedaan-perbedaan antara ST dengan SR tersebut dapat direkapitulasi dalam bentuk tabel seperti berikut.
Aspek | Sukuk Tabungan (ST) | Sukuk Ritel (SR) |
Tenor/jangka waktu | 2 tahun | 3 tahun |
Persentase imbal hasil | 8,15% bersifat mengambang dengan acuan BI 7 DRRR | 5,90% bersifat tetap |
Batas minimal pemesanan | Rp 1 juta | Rp 2 juta |
Batas maksimal pemesanan | Rp 3 miliar | Rp 5 miliar |
Jenis akad | Akad wakalah | Akad ijarah |
Sifat fleksibilitas | Tidak dapat diperdagangkan | Dapat diperdagangkan |
Artikel Terkait
- 3 Contoh Investasi Syariah Bebas Riba
- Apa itu Savings Bond Ritel (SBR)?
- Apa Perbedaan Sukuk Bank Indonesia Vs Sukuk Ritel?
- Apa Perbedaan Sukuk Ritel Vs Saving Bond Ritel?
Demikianlah artikel tentang apa itu sukuk tabungan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.