Apa itu Surat Utang Negara (SUN)?
Utang seolah tak bisa lepas dari kehidupan ekonomi baik individu, organisasi atau korporasi, bahkan negara. Negara yang memiliki banyak sumber pendapatan pun tak bisa menghindari utang. Dalam kondisi tertentu, utang menjadi salah satu bahkan satu-satunya solusi yang harus diambil untuk menjaga kelangsungan hidup bernegara. Jadi tak perlu alergi dengan utang. Berutang sah-sah saja, asal dalam kondisi darurat dan negara mampu mengembalikannya.
Surat Utang Negara (SUN)?
Bicara tentang utang, negara memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat berharga berbasis utang dalam jangka waktu tertentu yang disebut dengan Surat Utang Negara (SUN). Secara definisi SUN merupakan salah satu jenis surat berharga yang diterbitkan pemerintah berupa surat pengakuan utang yang pembayarannya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlaku dari surat utang tersebut.
SUN menjadi bukti bahwa pemerintah berutang kepada para investor dalam jangka waktu tertentu, di mana jangka waktunya minimum 3 (tiga) bulan dan maksimum 30 (tiga puluh) tahun. Atas penerbitan SUN ini, pemerintah menjamin pembayaran pokok plus bunganya sesuai dengan masa berlakunya.
Utang tentu tak lepas dari bunga. Demikian pula dengan SUN, pemerintah pun menawarkan bunga yang disebut dengan kupon. Besaran kupon ditetapkan dalam persentase yang dihitung per tahun terhadap jumlah pokok utang. Pembayaran kupon SUN ini dapat dilakukan per tiga bulan atau secara diskonto. Penerapannya dapat dicontohkan pada ilustrasi berikut.
Tuan A seorang investor membeli SUN seharga Rp 150.000.000,- dengan kupon sebesar 8,5 persen per tahun. Dari investasi SUN tersebut, Tuan A akan mendapatkan bunga sebesar Rp 12.750.000,- per tahun. Dalam ketentuannya, pembayaran bunga dilakukan per tiga bulan sekali. Oleh sebab itu, Tuan A akan memperoleh pendapatan bunga setiap tiga bulan sekali sebesar Rp 3.187.500,-.
Tuan B membeli SUN seharga Rp 150.000.000,- dengan kupon sebesar 8,7 persen yang dibayarkan secara diskonto. Berkenaan dengan hal itu, Tuan B membayar SUN dengan nominal lebih murah dari harganya, yakni sebesar Rp 137.250.000,- untuk nilai SUN seharga Rp 150.000.000,-. Meski membayar lebih murah, namun pada saat jatuh tempo nanti Tuan B akan mendapatkan pengembalian pokok sebesar Rp 137.250.000,-. Jadi bunga yang dibayarkan secara diskonto mengurangi harga jual dari SUN tersebut.
Mengapa pemerintah menerbitkan SUN? Kehidupan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Meski memiliki banyak sumber pendapatan baik dari pajak maupun non-pajak dan sumber lainnya, namun terkadang pendapatan negara yang cukup untuk menutup seluruh biaya yang mencakup pembangunan infrastruktur, subsidi, gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), dan lain sebagainya. Sebab itulah negara menerbitkan SUN.
Pada prinsipnya penerbitan SUN bertujuan untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah. SUN digunakan untuk membiayai defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan menutup kekurangan kas negara jangka pendek dalam satu tahun anggaran.
Jenis-jenis SUN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, SUN yang diterbitkan pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan jenis surat utang negara berjangka pendek karena masa berlakunya maksimal hanya 12 (dua belas) bulan dengan sistem pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah jenis SUN berjangka waktu lebih lama dibandingkan dengan SPN yakni lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Jenis SUN yang satu ini mencakup pula Obligasi Ritel Indonesia (ORI), yakni obligasi negara yang diperjualbelikan atau diperdagangkan secara ritel. Penerbitan ORI bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memiliki dan berperan aktif dalam perdagangan obligasi negara.
ORI memiliki turunan yang dikenal dengan Saving Bond Retail (SBR), yaitu surat utang negara berbasis tabungan yang memiliki kemiripan sifat dengan produk perbankan tabungan atau deposito. Sebagai surat utang, SBR termasuk jenis surat utang negara berjangka pendek karena masa berlakunya maksimum hanya selama 2 (dua) tahun saja. Ada kekhususan pada jenis SUN yang satu ini, karena hanya diperuntukkan bagi investor yang berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) saja baik individual maupun korporasi. Selain itu, tak seperti jenis SUN lainnya, SBR tidak dapat diperdagangkan karena berbasis tabungan. Sebab itu, SBR hanya bisa dicairkan jika sudah jatuh tempo. Meski demikian, untuk jenis SUN ini ada fasilitas early redemption yang memungkinkan investor untuk mengajukan pelunasan sebagian yang maksimum 50 persen dari total nilai transaksi pembelian di setiap mitra distribusi.
Keuntungan membeli SUN
Ada banyak jenis investasi yang bisa dipilih untuk mempersiapkan kemandirian finansial di masa depan. Salah satunya tentu adalah membeli SUN. Selain ikut berpartisipasi dalam mendukung kas negara, membeli SUN juga merupakan alternatif investasi yang menjanjikan di masa mendatang. Menariknya lagi, terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan membeli SUN.
- Bebas risiko gagal bayar
SUN apapun jenisnya diterbitkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah memberikan jaminan pengembalian pokok beserta bunganya setelah masa berlakunya SUN jatuh tempo. Sebab itu, investasi SUN dapat dikatakan bebas risiko gagal bayar, karena pemerintah yang menjaminnya.
- Tingkat pengembalian yang menarik
Keuntungan berinvestasi adalah mendapatkan penghasilan bunga atau kupon dan potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga SUN yang diterbitkan pemerintah. Penghasilan inilah yang berpengaruh pada tingkat pengembalian investasi SUN begitu menarik. Apalagi besaran persentase kupon atau bunga SUN yang ditetapkan cenderung cukup tinggi. Oleh sebab itu, semakin besar nilai investasi maka semakin besar pula tingkat pengembalian yang akan diperoleh.
- Dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan
Secara fisik, investasi SUN ada yang berbentuk warkat dan tanpa warkat. SUN yang tanpa warkat umumnya hanya berupa kuitansi sebagai bukti bahwa investor sebagai pemilik dan pemegang SUN. Apapun bentuk fisiknya, SUN dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan di pasar sekunder, kecuali jenis SBR. Artinya, ketika investor membutuhkan dana atau ingin mendapatkan capital gain sebab adanya kenaikan harga SUN, maka mereka bisa menjual SUN miliknya kepada investor lain.
- Dapat digunakan sebagai agunan
SUN sebagai surat berharga berbasis utang yang dijamin pemerintah selain dapat diperdagangkan juga dapat digunakan sebagai agunan. Artinya, investor dapat mengagunkan SUN yang dimiliki atau dipegangnya kepada lembaga perbankan untuk mendapatkan pinjaman.
Artikel Terkait
- Apa itu Sukuk Tabungan?
- 3 Contoh Investasi Syariah Bebas Riba
- Apa itu Savings Bond Ritel (SBR)?
- Apa Perbedaan Sukuk Bank Indonesia Vs Sukuk Ritel?
Demikianlah artikel tentang Surat Utang Negara (SUN), semoga bermanfaat bagi Anda semua.