Apa Itu Wilayah Penyangga? Mari Simak Penjelasannya
Wilayah penyangga umumnya merupakan wilayah yang berada diantara dua atau lebih wilayah maupun negara, yang mana wilayah tersebut dijadikan wilayah bersama atau wilayah terpisah tergantung dari jenis wilayah penyangga. Jenis umum wilayah penyangga seperti wilayah demiliterisasi, wilayah perbatasan atau pembatasan tertentu, hingga wilayah sabuk hijau.
Singkatnya, wilayah penyangga adalah sebutan untuk wilayah yang memisahkan satu penggunaan wilayah dengan wilayah lainnya. Alasan di balik penciptaan tersebut umumnya terkait dengan keselamatan. Beberapa contoh penggunaan wilayah penyangga seperti:
- Tindakan keselamatan: misal antara wilayah pembangkit listrik dengan komplek perumahan yang di sediakan wilayah penyangga. Sehingga, jika terjadi kecelakaan industri, maka radiasi tidak akan mempengaruhi penduduk dengan cepat. Karena terdapat jalan panjang untuk material sampai ke komplek perumahan.
- Tindakan keamanan: misal pada penjara yang memiliki wilayah penyangga, yang apabila suatu saat ada tahanan yang melarikan diri maka penegak hukum dapat dengan mudah mengikuti para tahanan karena mereka tidak memiliki tempat untuk sembunyi.
- Kewaspadaan kedaulatan: misal daerah perbatasan yang pada dasarnya termasuk dalam kategori wilayah penyangga, karena memisahkan lahan dengan penggunaan yang sama namun berada dibawah pemerintah yang berbeda.
- Konservasi alam: kawasan yang memiliki tujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang perlu dilindungi juga kemungkinan telah memberlakukan wilayah penyangga di sekitarnya agar terhindar dari pengaruh negatif lingkungan maupun manusia.
Istilah wilayah penyangga muncul pada akhir abad ke-19 dalam konteks persaingan Inggris dan kekaisaran Rusia. Hingga pada abad ke-20 istilah ini digunakan secara luas. Istilah zona penyangga ditemukan dan digunakan dalam berbagai literatur ilmiah dan non ilmiah. Ini mencakup ke dalam bidang perencanaan fisik dan perlindungan lingkungan untuk menunjuk suatu wilayah yang memisahkan penggunaan wilayah lain yang mungkin dianggap tidak sesuai atau berbahaya bagi populasi dan spesies tertentu.
Fungsi Wilayah Penyangga
Wilayah penyangga berfungsi sebagai isolator geografis, memisahkan wilayah dengan penggunaan yang berbeda, pembagian wilayah, atau negara yang berpotensi konflik satu sama lain.
Hal ini dibuat untuk alasan keamanan, kenyamanan, pelestarian lingkungan, atau untuk tujuan estetika.
Contoh wilayah penyangga
Mendirikan cagar alam merupakan sebuah pendekatan penting untuk konservasi keanekaragaman hayati. Namun, dalam praktik perancangan cagar alam terdapat banyak masalah, dan yang paling serius adalah rancangan batas-batas cagar alam tersebut, terutama rancangan untuk memisahkan lahan yang digunakan secara intensif dengan kawasan alam yang dilindungi secara ketat.
Seperti Taman Hutan Raya (TAHURA) Banten, yang berada di provinsi Banten. Sebagai kawasan pelestarian alam yang perlu dijaga, telah ditetapkan empat desa untuk menjadi wilayah penyangga TAHURA Banten, yaitu Desa Sukanagara, Desa Sukarame, Desa Kawoyang dan Desa Cinoyong yang masuk dalam lingkup Kecamatan Carita. Keempat desa tersebut berada tepat mengelilingi kawasan TAHURA Banten.
Dari keempat desa penyangga tersebut, Desa Kawoyang merupakan desa dengan wilayah terluas, sedangkan Desa Sukarame merupakan desa dengan wilayah terkecil. Sebagian besar masyarakat di empat desa tersebut memiliki mata pencaharian sebagai petani, baik petani sawah maupun petani kebun/ladang. Jenis tanaman yang biasa mereka tanam adalah padi, ubi kayu, ubi jalar, jagung, petai, durian, hingga coklat.
Sebagai desa yang mayoritas masyarakatnya adalah bertani, maka dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TAHURA Banten, seluruh desa penyangga akan mendapatkan suatu model baru dalam penataan lahan dalam bentuk zonasi wilayah penyangga. Model penataan didasarkan pada kondisi topografi, pengelolaan lahan, serta sosial masyarakat yang dibagi ke dalam 3 jalur zonasi, yaitu jalur hijau sebagai hutan kemasyarakatan, jalur interaksi yang berupa agroforestry sebagai lahan pertanian pekarangan serta wisata alam, dan jalur budidaya yang dikembangkan sebagai lahan pertanian intensif, pertanian ladang, sawah, dan juga kebun.
Dalam pemberdayaan wilayah penyangga, dilaksanakan program agroforestry dengan disalurkan bibit tanaman MPTS (Multy Purpose Trees Species) kepada masyarakat desa, seperti bibit durian unggul, bibit jahe merah, dan tanaman semusim lainnya. Dalam kegiatan ini, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan lahan diluar kawasan hutan untuk bertani tanaman buah dan pangan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengembangkan budidaya dengan kearifan lokal, seperti mengembangkan tanaman pekarangan, memelihara hutan sekunder serta kawasan lindung desa untuk perlindungan tata air, dan pengelolaan hasil hutan dengan memanfaatkan hasil hutan non kayu.
Pemanfaatan dan pengelolaan wilayah penyangga yang tepat dapat memberi dampak secara ekonomis dan ekologis bagi TAHURA Banten dan juga bagi masyarakat penduduk desa penyangga.
Artikel Terkait
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Contohnya
- Apa itu Ketahanan Pangan?
- Apa Itu White Collar Crime? Definisi, Pemicu Hingga Jenisnya
- Apa Itu Kohlberg Theory? Kajian Lengkap dari Latar Belakang, Tahapan Hingga Kriteria Perkembangan Moral
Demikianlah artikel tentang apa itu wilayah penyangga, semoga bermanfaat bagi Anda semua.