Apa Sih Take Over KPR Itu?
Take Over KPR merupakan sebuah istilah yang seringkali dipergunakan dalam dunia kredit perbankan. Istilah ini mengacu pada asal kata Take Over dalam bahasa Inggris yang memiliki makna peralihan. Sehingga Take Over KPR memiliki makna sebuah peralihan pinjaman KPR antara satu pihak ke pihak lain atau bank secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan–ketentuan hukum yang berlaku.
Banyak faktor yang mendorong seseorang melakukan Take Over KPR, misalnya ingin mendapatkan cicilan yang lebih ringan, ingin mendapatkan rumah baru, ingin mendapatkan plafon kredit yang lebih tinggi dan beberapa faktor lainnya.
Macam Take Over KPR
Dan dalam perjalanannya ada beberapa macam Take Over KPR yang seringkali dilakukan, misalnya saja berikut diantaranya,
1. Take Over Jual-Beli Rumah
Ketika anda ingin memiliki sebuah rumah baru yang lebih bagus namun terkendala karena masih memiliki KPR lain yang belum lunas. Maka Take Over KPR bisa jadi jalan keluar yang cemerlang.
Anda bisa menjual rumah yang masih dalam agunan KPR tersebut pada pembeli yang mau melanjutkan pinjaman KPR dengan jalan Take Over. Dengan kata lain pembeli tersebut akan melanjutkan dan membayar cicilan KPR anda.
Ada dua hal yang biasa terjadi pada saat Take Over jual beli rumah ini, yakni Take Over secara resmi dan diketahui oleh pihak terkait maupun Take over dibawah tangan. Tak seperti Take Over yang secara resmi diketahui oleh bank dengan prosedur yang pastinya akan menjaga keamanan para penjual dan pembeli.
Take Over bawah tangan cenderung penuh risiko, sebab dalam prosesnya Take Over ini tidak mengikut – sertakan pihak bank dalam proses pengalihan kredit. karena mungkin pihak pembeli takut bila pengajuan Take Over kredit tak disetujui.
Karenanya, meskipun pihak pembeli telah membeli dan membayar cicilan rumah tersebut hingga lunas, namun data yang tersimpan dalam database bank, rumah tersebut masih milik penjual. Sehingga risiko lainnya yang mungkin terjadi ialah apabila pembeli ingin mengambil sertifikat yang ada pada bank kemungkinan besar akan ditolak meskipun memperlihatkan surat – surat peralihan secara sah.
2. Take Over KPR antar Bank
Memilih bank saat mengajukan KPR memang gampang–gampang susah, terkadang karena tergiur promo sesaat ruginya bisa diderita hingga bertahun–tahun lamanya. Namun tak perlu khawatir karena anda bisa mengajukan Take Over antar bank demi mendapatkan bunga dan cicilan KPR yang lebih murah maupun penambahan nilai plafon pinjaman di bank lain.
Jika sebelumnya saat mengajukan pembiayaan KPR di sebuah bank prosesnya cukup lama dan berbelit karena harus melakukan serangkaian tahapan untuk melihat kemampuan anda sebagai debitur serta nilai jual rumah sebagai agunan.
Dalam proses Take over kredit antar bank cenderung lebih singkat, sebab riwayat pinjaman yang dimiliki oleh anda dan nilai appraisal rumah sudah dinilai oleh bank pertama. Namun, perlu yang diketahui ketika anda ingin mengajukan Take Over KPR antar bank ialah setidaknya lama cicilan KPR sudah lebih dari 12 kali atau diatas satu tahun.
Alasannya, karena dalam melakukan Take Over tentu bank akan membutuhkan sertifikat sebagai jaminan. Dan sertifikat untuk rumah baru, biasanya akan keluar dalam jangka waktu satu tahun sejak diajukan.
Untuk itu tahan dulu keinginan anda untuk mengajukan Take Over kredit bila cicilan KPR belum sampai 5 kali, dari pada kecewa karena keinginan tersebut ditolak mentah – mentah oleh pihak bank.
Persyaratan Take Over Kredit Secara Umum
Ketika anda ingin melakukan Take Over KPR baik untuk menjual, membeli maupun pengalihan pinjaman KPR pada bank lain perhatikan syarat – syaratnya terlebih dahulu. Sama seperti pengajuan pinjaman KPR pertama kali, beberapa dokumen berikut diperlukan untuk melengkapi proses pengalihan :
1. Dokumen yang berkaitan dengan objek yang di perjual-belikan, diantaranya:
- Salinan Akad Kredit
- Salinan sertifikat objek jual beli (yang disertai keterangan dan stempel dari pihak bank yang bersangkutan bilamana akan mengajukan take over ke bank lain)
- Salinan IMB
- Salinan SPPT PBB selama 5 tahun terakhir beserta surat lunasnya,
- Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir,
2. Dokumen yang berkaitan dengan data diri penjual maupun pembeli
- Foto copy KTP pemohon dan pasangan
- Foto copy Kartu keluarga
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy NPWP
- Salinan SK pengangkatan pegawai tetap (karyawan dan pegawai)
- Salinan Surat izin praktik (profesional)
Langkah–Langkah Pengajuan Take Over KPR
Setelah semua dokumen penunjang Take Over di lengkapi, maka selanjutnya anda bisa segera mengajukan Take Over KPR. Lalu bagaimana caranya? Berikut beberapa langkahnya,
- Take Over KPR antar Bank
Jika anda ingin melakukan Take Over KPR antar bank, sebelum itu ketahui lebih dulu seluk – beluk mengenai kelebihan dan juga kekurangan fasilitas kredit KPR dari bank yang akan anda tuju.
Setelah itu baru anda bisa mulai mengajukan Take Over KPR seperti yang diinginkan.
Dan ketika dokumen pengajuan Take Over sudah diterima oleh bank yang baru maka selanjutnya akan mulai dilakukan proses appraisal atas objek yang diajukan oleh bank tersebut.
Selain proses apparsial, yang terpenting dalam proses pengajuan ini ialah bank juga akan mengevaluasi kembali riwayat hutang anda di bank serta melihat kemampuan bayar anda.
Jika proses ini berjalan mulus, dan pengajuan Take Over kredit disetujui maka selanjutnya anda perlu melunasi saldo cicilan KPR di bank yang lama menggunakan dana yang dicairkan dari pinjaman KPR di bank yang baru.
- Take Over KPR untuk Jual–Beli
Sama halnya seperti mengajukan pinjaman KPR pertama kali, Take over KPR dalam rangka jual beli juga harus menyertakan dokumen lengkap baik data diri penjual dan juga pembeli. Setelah itu kedua belah pihak bisa mendatangi kantor bank secara langsung dengan mengutarakan niatnya tersebut.
Bank kemudian akan meng-analisa pengajuan kredit tersebut, bila pengajuan Take Over disetujui akan ada biaya Take Over yang dibebankan, dan dibayarkan atas kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Setelah proses Take Over disetujui, selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan AJB (Akta Jual Beli) dan juga SKMHT (Surat Keterangan Mengalihkan Hak Tanggungan), sebagai tanda pengalihan kepemilikan objek jaminan KPR dan juga cicilan pada pembeli. Dan selanjutnya pembeli sudah bisa melakukan pembayaran cicilan KPR atas namanya sendiri.
Mengajukan Take Over KPR memang susah – susah gampang, karena banyak hal yang harus dipersiapkan dan lagi prosesnya bisa memakan waktu. Karenanya pertimbangkan masak–masak keinginan Take Over KPR anda agar setelah melakukannya anda tidak merasa rugi dan justru kecewa. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
- Keuntungan Beli Rumah Lewat KPR
- Seputar KPR BTN
- Syarat–syarat Pengajuan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)
- Persyaratan Umum Mengajukan KPR Secara Online
Demikianlah artikel tentang Take Over KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.