Cara Membuat SIM Online dengan Aplikasi SINAR
Terhitung mulai tanggal 12 April 2021, pengajuan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus A atau C akan semakin mudah. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore.
Dengan menggunakan aplikasi Sinar, para pemohon SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM (Satpas) atau kantor polres setempat. SIM yang sudah jadi pun dapat dipilih untuk diantar ke rumah pemohon, sehingga sama sekali tidak perlu keluar rumah.
Semua proses pengujian dilakukan secara online. Untuk ujian teori dapat dikerjakan pada aplikasi Sinar. Sedangkan ujian psikologi menggunakan aplikasi yang berbeda yaitu E-Ppsi, dan tes kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Kecuali untuk pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus melakukan ujian praktik secara langsung di Satpas.
Bagaimana cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR ini?
- Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi
- Masukkan nomor HP dan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Masukkan nomor PIN untuk keamanan akses di aplikasi
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor nama, NIK, dan alamat email
- Lakukan verifikasi KTP dengan Face Recognition
- Lakukan verifikasi email untuk mengaktivasi akun
- Setelah semua verifikasi berhasil dilakukan, pilih jenis SIM, baru atau perpanjangan
- Lakukan semua instruksi yang diberikan
- Lakukan tes psikologi melalui aplikasi E-Ppsi
- Lakukan tes kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
- Menyelesaikan ujian teori
- Lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account
- Jika lulus, anda akan mendapatkan QR Code
- Jika anda pemohon SIM baru, pilih Satpas dan jadwal ujian praktik secara langsung.
- SIM baru dapat dicetak. Anda dapat memilih cara pengambilan SIM, ambil sendiri atau diantar ke rumah
Untuk video tutorial yang lebih jelas, sila simak video resmi dari Digital Korlantas berikut:
Mengapa harus membuat SIM online dengan aplikasi SINAR? Selain prosesnya yang bisa diakses dari telepon seluler,
Berapa biaya untuk membuat SIM online?
Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah:
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM dituangkan dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, yaitu:
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Selain biaya tersebut di atas, pemohon harus membayar biaya lain yaitu untuk tes psikologi, kesehatan, maupun asuransi kecelakaan. Merujuk pada laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi di aplikasi E-Ppsi adalah Rp27.500, sedangkan tes kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes adalah Rp25.000.
Artikel Terkait
- Cara Memperpanjang SIM Online
- Cara SMS Banking BRI
- Jenis-jenis Paket Internet Telkomsel
- Cara Cek Tagihan Listrik di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee
Demikianlah artikel tentang cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.