Cara Mencairkan Dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan
Program yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja berbasis asuransi sosial dulu dikenal sebagai jamsostek. Namun, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, program tersebut diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Secara garis besar fungsi program masih sama, tetapi kualitas layanan semakin ditingkatkan.
Sejak beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan dengan payung hukum PP (Peraturan Pemerintah) No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) pada 1 Juli 2015, terdapat perubahan yang signifikan terhadap syarat dan ketentuan pencairan JHT. Berikut poin-poin perubahannya.
PP No. 13 Tahun 1993 |
PP No. 46 Tahun 2015 |
|
|
Dirasa kurang memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, aturan baru tersebut menuai kontroversi sehingga memaksa pemerintah untuk merevisi aturan dengan menerbitkan PP No. 60 Tahun 2015 sebagai pengganti PP No. 46 Tahun 2015 yang berlaku aktif pada 1 September 2015. Dalam aturan baru tersebut, berlaku dispensasi khusus bagi peserta yang tidak lagi bekerja baik karena mengundurkan diri atau terkena PHK, mereka bisa mengajukan klaim pencairan dana JHT tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun atau usia pensiun 56 tahun.
Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan klaim pencairan dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan? Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni manual dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan online menggunakan aplikasi e-klaim. Secara prosedur, keduanya harus melalui tahapan yang kurang lebih sama, mulai dari mengisi formulir, melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan, hingga verifikasi data.
Hanya saja, untuk pengajuan klaim pencairan JHT secara manual, peserta harus rela antri berjam-jam bahkan mungkin harus bolak-balik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh formulir.
Namun, untuk yang online bukan tanpa kendala, karena aplikasi e-klaim sering kali tidak berfungsi maksimal bahkan error. Hal ini bisa jadi disebabkan sedang adanya pembenahan karena masih terbilang sebagai aplikasi baru atau server mengalami down akibat saking banyaknya yang mengakses.
Apapun mekanisme yang akan dipilih, manual atau online, pengajuan klaim pencairan dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan setidaknya melalui tahapan langkah sebagai berikut.
- Mengisi formulir
Untuk mengklaim pencairan dana JHT baik sebagian maupun seluruhnya, peserta harus mengisi formulir Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang bisa diperoleh di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Dalam formulir tersebut, peserta harus mengisikan data diri meliputi nama, alamat, nomor telepon/HP (pastikan selalu aktif), hubungan dengan tenaga kerja, data tenaga kerja, alasan klaim, daftar data pendukung, nominal saldo yang diajukan, dan metode pembayaran.
Demikian juga bagi peserta yang menggunakan sistem online juga harus mengisi formulir terlebih dulu. Adapun data diri yang harus diisi antara lain nomor E-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor KPJ (nomor yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 11 digit), alasan klaim, nomor ponsel, dan alamat email. Pengajuan klaim pencairan JHT melalui sistem online akan memperoleh PIN yang dikirim melalui SMS atau alamat email. Nomor PIN tersebut sebagai verifikasi pengisian data diri secara online.
Selain mengisi formulir data diri dan alasan klaim, untuk kepentingan pencairan dana JHT, peserta juga harus menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja pada instansi manapun yang disertai dengan materai Rp 6.000,-.
- Melengkapi dokumen
Pengajuan klaim pencairan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta. Syarat administrasi ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang terdiri dari:
– Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Fotokopi KTP atau SIM
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
– Fotokopi paklaring (surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan)
– Fotokopi buku rekening tabungan
Berkenaan dengan kelengkapan dokumen tersebut, pastikan bahwa data diri yang tertera di KTP dengan KK sama. Jika tidak, maka proses pengajuan klaim pencairan JHT akan sulit. Peserta bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
Setelah dokumen lengkap, peserta bisa menyerahkannya ke petugas yang berwenang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Sementara bagi yang mengklaim via online, harus men-scan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut, kemudian mengunggahnya melalui aplikasi e-klaim. Apabila proses pengunggahan berhasil, peserta akan memperoleh informasi melalui email.
- Verifikasi data
Untuk mengecek kebenaran data yang diserahkan peserta ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu dilakukan verifikasi data. Prosesnya, peserta harus memperlihatkan dokumen asli dari beragam salinan dokumen yang telah diserahkan sebelumnya. Verifikasi data ini dilakukan secara langsung. Oleh sebab itu, peserta yang mengajukan klaim pencairan JHT via online, tetap akan diminta kehadirannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat pada waktu yang ditentukan sebagaimana telah diinformasikan melalui email.
Sebagai bukti, sebaiknya cetak informasi yang diterima melalui email tersebut. Verifikasi data ini mencocokkan kesesuaian salinan dokumen yang telah diserahkan dengan dokumen aslinya, sehingga tidak terjadi manipulasi data atau dokumen.
- Wawancara dan foto
Tahap berikutnya dalam proses pengajuan klaim pencairan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan adalah sesi wawancara dan foto. Pada sesi wawancara, umumnya peserta akan ditanya berkenaan dengan waktu terakhir bekerja, gaji terakhir yang diterima, nama ibu kandung, dan hal-hal lainnya. Jika sesi wawancara telah usai, peserta lanjut pada sesi pengambilan foto diri. Tujuannya adalah sebagai bukti bahwa peserta yang bersangkutan telah mengambil semua dana JHT-nya.
- Proses pencairan
Setelah melalui tahapan pengajuan klaim pencairan JHT, peserta akan sampai pada proses pencairan. Proses ini setidaknya membutuhkan waktu selama kurang lebih satu bulan. Jika dana JHT telah ditransfer ke rekening tabungan, peserta akan memperoleh tanda bukti transaksi. Penyerahan tanda bukti transaksi tersebut diikuti dengan penyerahan kembali dokumen-dokumen asli yang digunakan untuk proses verifikasi data, berupa KTP, KK, dan buku rekening tabungan. Selepas pencairan dana JHT dilakukan, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditarik karena peserta yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai peserta.
Proses pengajuan klaim pencairan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku untuk peserta baik yang mengklaim sebagian sebesar 10%, 30%, atau penuh 100%. Namun, harus diingat bahwa pencairan JHT secara penuh hanya bisa dilakukan oleh peserta yang sudah tidak lagi bekerja baik dengan alasan mengundurkan diri maupun terkena PHK. Sementara bagi peserta yang masih aktif bekerja, hanya bisa mengambil sebagian setelah masa kepesertaan berjalan minimal selama 10 tahun.
Artikel Terkait
- Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
- Pengajuan KPR melalui Program BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta BPJS Ketenagaankerjaan Bisa Mengajukan KPR dengan DP 1%
- Faktor-faktor yang Menyebabkan Perbedaan Suku Bunga
Demikianlah artikel tentang cara mencairkan dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat bgai Anda semua.