Definisi Walk In Costumer
Keberadaan customer dalam dunia bisnis sangatlah penting. Bahkan customer memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya pencapaian kesuksesan suatu bisnis. Tak heran jika customer diperlakukan bak raja yang senantiasa dipenuhi keinginannya terhadap produk dan layanan bisnis hingga puas.
Bicara tentang customer, pada umumnya customer merujuk pada pengguna suatu barang atau layanan secara aktif dan berkesinambungan. Namun, ada jenis customer yang menggunakan suatu barang atau layanan tanpa membeli barang atau layanan secara langsung. Dalam bidang perbankan, jenis customer yang demikian disebut dengan walk in customer.
Apa itu walk in customer?
Walk in Customer dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 12/20/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah didefinisikan sebagai pengguna jasa BPR/BPRS yang tidak memiliki rekening pada BPR/BPRS tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan nasabah tersebut.
Meski dalam peraturannya, walk in customer hanya dalam lingkup BPR/BPRS saja, namun pada praktiknya mencakup seluruh perbankan termasuk konvensional. Terkait dengan hal tersebut, walk in customer dalam konteks yang lebih luas didefinisikan sebagai pengguna jasa bank yang tidak memiliki rekening pada bank tersebut, namun tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan nasabah yang bersangkutan.
Dari definisi di atas, walk in customer secara sederhana dapat dipahami sebagai pengguna layanan perbankan yang tidak memiliki rekening pada bank penyedia layanan dan bertindak atas nama serta untuk kepentingannya sendiri.
Awal mula walk in customer
Walk in customer mendapat perhatian khusus dalam industri perbankan sebab status customer bukanlah sebagai nasabah, sehingga bank tidak memiliki data dan profil dari jenis customer ini. Ketiadaan data dan profil customer memungkinkan terciptanya transaksi yang mencurigakan bahkan memiliki tendensi ke arah tindak kriminal seperti pencucian uang dan transfer dana untuk membiayai atau mendukung aksi terorisme.
Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian agar mampu mengurangi risiko usaha dan mengawasi kemungkinan adanya transaksi yang mencurigakan. Salah satunya adalah dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah guna mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Berdasarkan PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang diubah menjadi PBI No. 5/21/PBI/2003, yang dimaksud dengan transaksi mencurigakan adalah:
- Penyimpangan transaksi keuangan dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi nasabah terkait.
- Transaksi keuangan yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 15 Tahun 2002 tetang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah menjadi UU No. 25 Tahun 2003.
- Transaksi keuangan yang sudah atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana.
Penerapan prinsip mengenal customer memungkinkan bank untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan sehingga mampu meminimalisir berbagai risiko, baik risiko operasional, hukum, maupun reputasi perusahaan. Dalam perkembangannya, prinsip know your customer diubah terminologinya menjadi Customer Due Diligence (CDD), yaitu kegiatan mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi guna memastikan transaksi tersebut sesuai dengan profil dari walk in customer.
Tak hanya menerapkan CDD, bank juga menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), yakni tindakan mengindentifikasi customer secara lebih mendalam, terutama walk in customer yang termasuk dalam golongan berisiko tinggi terhadap kemungkinan tindak pencucian uang dan pendanaan terorime. Harapannya, penerapan prinsip tersebut mampu mencegah tindak kriminal baik dalam bentuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme dengan menggunakan produk, layanan, dan fasilitas perbankan.
Ketentuan bagi walk in customer dalam bertransaksi perbankan
Layanan dan fasilitas perbankan dapat diakses oleh customer meski tidak terdaftar sebagai nasabah bank. Inilah yang disebut dengan walk in customer. Identitas customer dan pola transaksi dari walk in customer ini tidak terekam dalam database bank, sehingga layanan dan fasilitas perbankan disalahgunakan untuk melakukan transaksi yang dicurigai berafiliasi dengan tindak kejahatan, seperti pencucian uang dan pendanaan aksi terorisme.
Untuk menghindari dilakukannya transaksi keuangan yang menyimpang, bank memberlakukan ketentuan dan aturan yang cukup ketat bagi walk in customer dalam menggunakan layanan perbankan. Walk in customer secara riil adalah perorangan atau perusahaan yang melakukan setoran ke rekening tabungan yang bukan atas namanya sendiri, dan perorangan atau perusahaan ini tidak memiliki rekening pada bank terkait.
Penyetoran uang ke rekening tabungan bukan atas nama penyetor memang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hanya saja, fakta yang terjadi di lapangan identitas dari penyetor sangatlah minim, umumnya hanya nama dan nomor telepon saja. Bahkan tak jarang, identitas yang diberikan tersebut fiktif sehingga susah untuk dihubungi.
Kini, bank memberlakukan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap walk in customer yang ingin bertransaksi di bank, yakni melakukan registrasi. Meski tidak terdaftar sebagai nasabah bank, walk in customer juga diwajibkan untuk memberikan informasi data diri kepada bank yang mencakup nama lengkap, nama alias, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nomor KTP, status perkawinan, nomor telepon yang masih aktif, pekerjaan, nama perusahaan tempatnya bekerja, sumber dana, jumlah setoran, termasuk maksud dan tujuan melakukan transaksi keuangan di bank terkait.
Registrasi sebagai walk in customer ini hanya dilakukan sekali seumur hidup. Artinya, jika walk ini customer sudah pernah melakukan registrasi, maka mereka dapat bertransaksi di bank terkait tanpa registrasi lagi, dan hanya perlu menunjukkan kartu identitas berupa KTP saja.
Artikel Terkait
- Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK
- Definisi Escrow Account
- Definisi Shell Bank
- Apa itu Emiten? Definisi Emiten
Demikianlah artikel tentang definisi walk in costumer, semoga bermanfaat bagi Anda semua.