Good Corporate Governance (GCG) Perbankan dan Cara Kerjanya
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan operasional bergantung pada dana yang dipercayakan oleh pengguna jasanya atau nasabah. Kestabilan suatu perekonomian negara juga dipengaruhi oleh kesehatan sistem perbankannya. Tanpa adanya lembaga bank yang bisa menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana dari rakyat, sektor-sektor perekonomian tidak akan berkembang. Oleh karena itu, sangatlah penting jika manajemen operasional dan prinsip kerjanya dikembangkan dengan baik dan sistematis.
Salah satu cara untuk menilai sistem kerja suatu bank adalah melalui penilaian Good Corporate Governance atau GCG. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/4/PBI/2006, pengertian GCG Perbankan adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Sedangkan untuk bank syariah, pengertian dan peraturannya ditetapkan melalui PBI Nomor 11/33/PBI/2009, yang mencangkup Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dasar-dasar inilah yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab yang diemban oleh Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite beserta satuan kerja sebuah lembaga bank. Adapun prinsip-prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Keterbukaan
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, pejabat intern bank beserta seluruh jajaran staff harus bisa mengungkapkan informasi dengan jelas, lugas, akurat, dan dapat diperbandinkan. Tujuannya agar seluruh stakeholders atau pemegang saham dapat mengakses informasi tersebut sesuai dengan haknya. Informasi tersebut meliputi namun tidak terbatas pada visi dan misi, strategi dan rencana perusahaan, informasi keuangan dan non keuangan, susunan pejabat dan juga sistem pengawasan, penerapan sistem kepatuhan, serta manajemen resiko. Sehingga, semua kebijakan bank harus dikomunikasikan dan didata dengan akurat kepada jajaran pemegang saham yang berhak atas informasi tersebut. Walau demikian, sebagai penyedia jasa pengelolaan keuangan, pejabat intern bank juga harus bisa memegang data-data sensitif yang berkaitan dengan data pribadi nasabah dan ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan undang-undang.
2. Akuntabilitas
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, bank harus bisa membuat program kerja dan tanggung jawab tiap-tiap satuan tugas dengan jelas yang mencerminkan visi dan misi serta strategi perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi bank untuk memilih tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Demikian pula dalam hal sistem pengawasan dan manajemen resiko, lembaga bank harus dapat menerapkan disiplin tinggi bagi setiap satuan tugas dengan sistem reward and punishment yang jelas dan transparan.
3. Tanggung jawab
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, bank harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking practice), tertama yang berkaitan dengan data-data nasabah dan pengelolaan dana. Semua standart operasional harus didukung dengan peraturan dan sistem yang jelas dan lugas untuk menjamin dilaksanakannya peraturan yang berlaku. Selain itu, bank juga harus menjadi cerminan perusahaan yang baik dan peduli terhadap lingkungan sekitar dan juga peka terhadap tanggung jawab sosial.
4. Independensi
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, bank harus dapat mengambil keputusan yang objektif dan bebas dari tekanan oleh pihak manapun. Hal ini dilakukan untuk menghindari dominasi oleh salah satu atau sebagian dari jajaran pemegang saham yang bisa mempengaruhi strategi perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang diambil serta mencegah benturan kepentingan dari pemegang saham.
5. Kewajaran
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, bank harus bisa memperhatikan kepentingan seluruh jajaran pemegang saham dengan adil dan merata. Pengambilan keputusan harus dilakukan dengan terbuka dan diketahui oleh seluruh pemegang saham dengan hak dan kewajiban yang seimbang. Pemegang saham juga berhak untuk memberikan masukan-masukan yang terkait dengan kinerja bank dan menyampaikan pendapat dengan bebas serta mengakses informasi-informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Untuk memastikan berjalannya GCG dalam sebuah lembaga bank, Bank Indonesia mewajibkan setiap lembaga bank melakukan self assesment dan melaporkan hasilnya. Penilaian tersebut terangkum dalam sebelas faktor penilaian yaitu:
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
- Penanganan benturan kepentingan
- Penerapan fungsi kepatuhan bank
- Penerapan fungsi audit intern
- Fungsi audit ekstern
- Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
- Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposure)
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan good corporate governance serta pelaporan internal
- Rencana strategis bank (PBI nomor 8/14/PBI/2006)
Dalam menjalankan penilaian tersebut, pihak bank wajib mengisi Kertas Kerja Self Assessment GCG dan menentukan besaran nilai peringkat dari setiap kriteria dengan membandingkannya dengan indikator yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelaksanaan GCG adalah salah satu alat untuk membangun kepercayaan nasabah, masyarakat maupun dunia internasional yang merupakan syarat mutlak bagi suatu lembaga bank untuk berkembang. Produk utama bank adalah jasa pengelolaan uang bagi masyarakat, tentunya tanpa ada kepercayaan yang penuh, masyarakat tidak akan mau membiarkan suatu bank untuk menyimpan dan mengelola dana yang dititipkan. Pedoman-pedoman GCG juga terus dikaji dan diawasi oleh Bank for International Settlement (BIS) agar sistem yang digunakan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi dan situasi perekonomian global. Dengan kata lain, penerapan GCG akan berpengaruh pada kode etik perbankan yang menjadi faktor penting dalam menjalankan kegiatan operasional bank sehari-hari.
Artikel Terkait
- Apa itu Rush Money dan Mengapa Berbahaya bagi Dunia Perbankan?
- Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat?
- Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Mengapa LPS didirikan?
- Apa Tugas dan Fungsi Bank Indonesia (BI)? Mengapa Harus Ada Bank Indonesia?
Demikianlah artikel tentang Good Corporate Governance (GCG) Perbankan dan cara kerjanya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.