Hutang Kartu Kredit Orang Meninggal
Di artikel sebelum-sebelumnya, kita sudah belajar mengenai salah satu persyaratan untuk memiliki kartu kredit yakni merupakan pribadi yang bertanggungjawab. Dengan biaya-biaya yang harus secara rutin dibayarkan, kartu kredit erat kaitannya dengan kewajiban atau yang juga disebut dengan hutang.
Sebenarnya, hutang kartu kredit akan terus melilit pemilik kartu kredit hingga kepemilikan atas kartu kreditnya benar-benar lepas. Namun, bagaimana ketika orang yang bersangkutan telah meninggal?
Kenyataannya, masih ada juga kasus di mana orang yang telah meninggal masih terlilit hutang kartu kredit. Ini merupakan sesuatu yang tidak masuk akal, mengingat orang yang sudah meninggal tidak mungkin melunasi hutang atas namanya sendiri. Agar tidak bingung, berikut ini saya paparkan mengenai penyelesaian masalahnya:
1. Harus Ada Bukti Tertulis Yang Lengkap
Syarat pertama untuk menyelesaikan tunggakan kartu kredit atas orang yang sudah meninggal ini merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar. Mungkin kita dirundung sedih akan orang tersebut, mungkin juga orang yang meninggal adalah orang yang kita sayangi.
Namun, patah hati bukanlah alasan untuk memaksa seseorang untuk memahami situasi duka yang kita alami. Orang lain, termasuk pihak perbankan, tetap harus melihat bukti kalau orang tersebut benar-benar meninggal dan karenanya tidak mampu membayar hutang-hutangnya.
Bukti ini berupa bukti tertulis mengenai pernyataan meninggalnya seseorang, ahli waris atau yang akan meneruskan pembayaran hutangnya, dan keterikatan orang yang meninggal tersebut dengan ahli warisnya.
Bukti meninggalnya seseorang dapat dilihat lewat surat kematian resmi dari Kelurahan setempat bila meninggal di dalam negeri atau certificate of death yang dikeluarkan oleh pejabat konsulat terkait negara tempat meninggal bila meninggal di luar negeri. Sementara itu, bukti-bukti terkait ahli waris dan keterikatannya dapat dilihat dari surat keterangan waris, KTP, paspor, SIM, atau bukti-bukti identitas lainnya.
2. Minta Bank Menutup Total Kartu Kredit Orang Yang Meninggal
Segera sesudah kita yang masih hidup melunasi hutang-hutang yang belum dibayarkan orang yang telah meninggal tersebut, langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah meminta bank untuk menutup kartu kredit yang bersangkutan. Ini penting untuk mencegah kartu kredit orang yang sudah meninggal ditagih secara tidak wajar atau dibobol pihak yang tidak bertanggungjawab.
Memang, kita harus melewati proses yang agak lama dan rumit. Kita juga tidak dapat serta merta meminta bank menutup kartu kredit lalu membuatkan yang baru begitu saja. Harus melalui beberapa tahapan seperti verifikasi data-data penting dan melengkapi beberapa dokumen sebelum kartu kredit ditutup.
Apabila orang yang telah meninggal tersebut memiliki akun yang tertaut dengan kartu kreditnya, adalah bijak apabila kita juga menghapus akunnya tersebut supaya tidak terbobol penjahat dunia maya. Selanjutnya, barulah kita membuat kartu kredit yang baru atas nama kita sendiri setelah kartu kredit tersebut telah benar-benar tutup, nonaktif, dan dipastikan tidak ada tagihan terkait kartu tersebut lagi.
3. Milikilah Kartu Kredit Berasuransi
Boleh dibilang, penyelesaian masalah hutang kartu kredit bagi orang yang sudah meninggal satu ini lebih menyerupai tindakan pencegahan. Hal ini disebabkan mereka yang masih terlilit hutang atas nama orang yang sudah meninggal kebanyakan tidak memiliki perlindungan kartu kredit yang memadai.
Meskipun perlindungan atas nasabah kartu kredit datang lewat berbagai macam bentuk, asuransi tetap menjadi perlindungan yang mumpuni atas hidup-matinya seseorang.
Hingga hari ini, telah banyak beredar produk asuransi terkait kematian yang tertaut dengan kartu kredit dan bank penerbit kartu kredit. Sebagai pencegahan agar hutang kartu kredit atas orang yang sudah meninggal tidak terjadi, Anda dapat memanfaatkan asuransi atas kematian ini.
Bank penerbit kartu kredit berasuransi yang memberi perlindungan atas hutang karena meninggal dunia ini contoh-contohnya adalah Citibank dan Mandiri. Lewat Mandiri Protection, orang yang meninggal tersebut akan memperoleh manfaat berupa 100% pelunasan tagihan dan 200% santunan kematian.
Hal yang mirip juga berlaku untuk nasabah kartu kredit Citibank, di mana 100% total hutang ditambah jumlah tagihan tercetak 3 bulan terakhir merupakan manfaat yang dapat diklaim nasabah kartu kredit atas penyelesaian tunggakan hutang orang yang meninggal.
4. Manfaatkan Call Center Bank Yang Bersangkutan
Cara penyelesaian hutang kartu kredit atas orang yang sudah meninggal pada poin keempat ini merupakan appendiks dari cara-cara sebelumnya. Apabila ada keraguan mengenai data-data orang yang sudah meninggal, maka jangan ragu untuk memanfaatkan call center.
Biasanya karena pelayanan call center beberapa bank yang dinilai kurang memuaskan, nasabah cenderung lebih suka berkonsultasi langsung bertatap muka dengan pegawai bank di lokasi. Padahal, tidak akan ada call center kalau tidak ada informasi terkait nasabah bank yang dapat diketahui atau dijawab oleh call center.
Dalam hal pengurusan hutang atau tunggakan kartu kredit atas orang yang sudah meninggal, call center berfungsi untuk mengingatkan kita mengenai jumlah kartu, total tagihan pastinya dari orang yang sudah meninggal, dan dokumen-dokumen pendukung yang harus kita bawa. Karena pentingnya informasi-informasi ini, jangan sungkan menghubungi call center begitu kita lupa mengenai salah satu saja di antaranya.
Demikianlah empat jalan penyelesaian yang dapat kita gunakan untuk menyelesaikan masalah hutang kartu kredit pada orang yang sudah meninggal. Ada baiknya apabila kita menggunakan keempat-empatnya, khususnya apabila orang tersebut adalah anggota keluarga kita.
Artikel Terkait
Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan bila ada orang meninggal dan masih punya hutang kartu kredit.