Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Kartu Kredit Dipakai Orang, Apa yang Harus Dilakukan?

Dewasa ini penggunaan kartu kredit dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa semakin marak dilakukan. Sebab selain mempermudah, pengguna kartu kredit juga bisa membeli barang atau jasa dengan cara berutang.

Sayangnya, meski keamanan kartu kredit berlapis, kejahatan kartu kredit masih banyak terjadi. Lalu bagaimana jika ternyata kartu kreditmu dibajak orang? Apa yang harus dilakukan? Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan apabila kartu kredit miliki mu dipakai orang.

1. Segera Blokir Kartu Kredit

Ketika kamu menyadari bahwa kartu kreditmu telah hilang atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah segera blokir kartu kredit tersebut. Untuk memblokirnya kamu bisa menghubungi costumer service atau menggunakan fitur blokir pada aplikasi mobile banking.

Biasanya kamu akan dimintai beberapa keterangan terkait kartu kredit milikmu yang hilang tersebut, ketika melaporkan kehilangan. Misalnya nomor kartu kredit, data transaksi terakhir – baik tanggal beserta nominalnya, dst. Oleh karena itu, pastikan kamu menyimpan nomor kartu kreditmu serta data transaksi yang kamu lakukan.

2. Periksa Transaksi Kartu Kredit

Kamu perlu memeriksa transaksi terakhir yang tercatat di riwayat penggunaan kartu kredit yang kamu miliki, sebelum melakukan pemblokiran kartu kredit tersebut. Hal ini perlu dilakukan untk memastikan apakah kartu kredit tersebut telah disalahgunakan atau tidak.

Setelah melakukan pemblokiran kartu kredit dan mendapatkan penggantian kartu kredit baru, kamu juga tetap perlu memantau akun baru tersebut. Hal ini merupakan tindakan preventif terjadinya peretasan kembali akun kartu kreditmu, penyalahgunaan identitas, atau semacamnya.

3. Lapor ke Bank Penerbit Kartu Kredit

Setelah melakukan pemblokiran kartu kredit, anda perlu memghubungi bank penerbit kartu kredit tersebut. Laporkan penyalahgunaan yang menimpa kartu kredit yang kamu miliki tersebut. Bahwa transaksi terkait bukan dilakukan oleh anda.

Segera setelah anda mengirimkan laporan, biasanya pihak bank akan segera melakukan pelacakan. Pihak bank akan memberikan penjelasan detail terkait transaksi tersebut, dan sekiranya memang bukan anda yang melakukannya.

4. Kirim Surat Sanggahan

Setelah melakukan pelaporan transaksi yang tidak anda lakukan, pihak bank biasanya akan menganjurkan agar kamu membuat surat sanggahan. Buat dan kirimkan surat sanggahan atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit tersebut, bahwa bukan kamu yang melakukan transaksi tersebut.

Biasanya bank memiliki format surat sanggahan, kamu bisa memintanya pada Costumer Service. Kirimkan surat sanggahan tersebut secara langsung atau melalui email. Surat ini berguna agar kamu tidak perlu membayar nominal transaksi yang tidak pernah kamu lakukan tesebut.

5. Buat Pengaduan Tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit

Kamu bisa membuat pengaduan tertulis, jika laporan yang kamu sampaikan kepada bank penerbit kartu kredit yang disalahgunakan tersebut tidak memberikan hasil yang memuaskan. Misalkan jika pihak bank tidak menindak lanjuti laporan yang kamu layangkan, atau kamu diharuskan tetap membayar nominal transaksi yang tidak kamu lakukan tersebut.

Buat pengaduan terkait penyalagunaan kartu kredit tersebut dengan ditujukan pada bank penerbit kartu kredit tersebut. Lalu beri juga tembusan ke instansi terkait, misalnya ke Bank Indonesia, selaku Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan; Asosiasi Kartu Kredit Indonesia; dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

6. Buat Pengaduan ke Lembaga Terkait

Jika pihak bank tetap tidak memberikan tanggapan yang kamu harapkan terkait pengaduan yang telah kamu layangkan tersebut, maka kamu bisa mengajukan pengaduan ke Instansi yang lebih tinggi. Berikut instansi terkait pengaduan penyalahgunaan kartu kredit:

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): kamu bisa melayangkan pengaduan dengan datang langkung ke kanto YLKI atau mengirimkannya melalui surat atau email. Sertakan pula penjelasan terkait kronologi penyalahgunaan kartu kredit yang kamu alami, beserta bukti-buktinya.
  • Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (Bank Indonesia): untuk mengajukan pengadua kamu bisa datang langsung ke kantornya. Di Jakarta, kantor BI berada di Menara Radius Prawiro Lantai 19.
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): kamu juga perlu datang langsung ke kantornya, di Jl. Raya Kalimalang Kav. Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur.

7. Tutup Kartu dan Minta Ganti Kartu Baru

Setelah melakukan pemblokiran, pelaporan, serta pengaduan terkait kartu penyalahgunaan kartu kredit yang kamu miliki; kamu bisa meminta bank untuk menutup kartu kredit tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan agar kartu kredit tersebut tidak dapat dipakai kembali dan menimbulkan permasalahan lebih lanjut.

Setelah penutupan kartu dilakukan, kamu bisa meminta bank untuk mengeluarkan kartu baru sebagai pengganti kartu kredit anda yang telah ditutup tersebut. Bank biasanya akan melakukan beberpa verifikasi data. Jika disetujui, kamu akan dimintai biaya tertentu untuk penggantian kartu terkait.

Setelah menerima kartu baru, pastikan kamu menggunakan PIN yang unik, tidak mudah ditebak, dan berbeda dengan PIN kartu kredit sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pembajakan kartu kredit kembali di masa depan.

8. Lapor ke Polisi

Laporan ke polisi dilakukan sebagai upaya hukum yang perlu anda lakukan ketika terjadi kehilangan kartu kredit, yang mengakibatkan penyalahgunaan terhadap kartu kredit tersebut. Laporan ini juga perlu dilakukan untuk melengkapi surat sanggahan yang kamu layangkan pada bank, terkait transaksi kartu kredit yang tidak kamu lakukan.

Kamu bisa melaporkan bahwa kamu telah kehilangan kartu kredit dengan datang langsung ke kantor kepollisian terdekat. Baik Polsek ataupun Polres. Kemudian pihak terkait akan membuatkan surat keterangan kehilangan yang bisa kamu gunakan untuk keperluan pengaduan.

Demikian artikel mengenai apa yang bisa kamu lakukan ketika kartu kreditmu dipakai orang lain. Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan; sebaiknya simpan dan jaga kartu kredit anda dengan hati-hati. Jangan gunakan wifi umum untuk mengakses kartu kredit secara online. Tetap waspada.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang hal-hal yang harus dilakukan jika kartu kredit dipakai orang, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Melunasi Kartu Kredit Dengan KTA (Kredit Tanpa Agunan)?
Apa itu Grace Period? Definisi Grace Period
Contoh-contoh Credit Card Scam (Penipuan Kartu Kredit)
Perbedaan KPR dengan Akad Murabahah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan Istishna
Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Permata
Contoh Fungsi BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Ini Dia Cara Pelunasan KPR Bank BTN
Kartu Kredit BII Maybank
Cara Kredit Mobil
Cara Isi Google Wallet Tanpa Kartu Kredit


Bagikan Ke Teman Anda