KPR FLPP DP 1% untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, perkara tempat tinggal menjadi permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah. Rumah, seperti properti lainnya, nilainya terus saja meroket setiap tahun yang sulit terjangkau oleh masyarakat dengan penghasilan pas-pasan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah pun membuat program FLPP. Apa itu program FLPP dan apa hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat? Simak penjelasannya pada pembahasan berikut ini!
Apa Itu KPR FLPP?
KPR FLPP merupakan kepanjangan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dimana program tersebut adalah upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah yang layak huni. Dengan mengikuti KPR FLPP, masyarakat sudah bisa mendapatkan rumah dengan fitur:
• DP mulai dari 1%
• Cicilan Ringan
• Jangka waktu sampai dengan 20 tahun
• Bebas PPN
• Bebas Premi Asuransi
Penjabaran sederhana dari cara kerja KPR FLPP adalah pemerintah mengucurkan dana untuk program tersebut melalui bank yang ditunjuk menjadi pelaksana. Kemudian bank pelaksana ini yang menyalurkan dana tersebut sebagai pinjaman pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat membeli rumah dari developer. Selanjutnya, MBR memiliki kewajiban untuk membayar cicilan yang jumlahnya sudah ditentukan dan disepakati di awal.
Pada prakteknya, KPR FLPP diterapkan ke dalam berbagai jenis program KPR seperti KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Susun, dan lain sebagainya. Selain itu, penerapan KPR FLPP juga dilakukan dengan bersinergi dengan program pemerintah lainnya yang berkaitan dengan upaya memfasilitasi MBR untuk dapat memiliki rumah sendiri.
Syarat Mendapatkan KPR FLPP
Setelah memahami apa itu KPR FLPP, selanjutnya kita akan membahas apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan KPR tersebut. Tentu saja tidak semua masyarakat bisa mengambil KPR FLPP ini, karena program itu sendiri ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengambil KPR FLPP dari pemerintah:
1. Status dan Harga Rumah
Syarat yang pertama mengenai rumah dalam program KPR FLPP itu sendiri, dimana pemohon belum pernah memiliki rumah ataupun mendapatkan subsidi sebelumnya. Jadi bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah tidak diperbolehkan untuk mendaftar dalam program KPR FLPP. Selain itu, rumah yang dibeli dalam KPR FLPP ini harus berfungsi sebagai hunian tempat tinggal dan tidak memiliki digunakan untuk komersil seperti disewakan atau menjadi tempat bisnis.
Sedangkan dari segi harga, pemerintah memberikan ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal harga rumah dalam KPR FLPP dan dibagi ke dalam empat wilayah. Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Sulawesi dengan pengecualian beberapa daerah yang akan dikategorikan sebagai wilayah khusus, dimana harga rumah maksimal Rp 88 juta.
Wilayah selanjutnya adalah wilayah II yang mencakup Kalimantan dan Kepulauan Nusa Tenggara dengan harga rumah maksimal yaitu Rp 95 juta. Untuk wilayah III yang mencakup Papua dan Papua Barat, harga rumah maksimal adalah Rp 145 juta. Sedangkan wilayah khusus yang menjadi pengecualian dari wilayah I mencakup Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun, dan Bali dengan harga rumah maksimal Rp 95 juta.
2. Penghasilan Maksimal
Berbeda dengan persyaratan KPR biasa yang mengharuskan adanya nilai penghasilan minimal, pada KPR FLPP diberlakukan penghasilan maksimal. Ketentuan mengenai penghasilan maksimal pun berbeda tergantung dengan jenis rumah yang akan dibeli. Jika ingin membeli rumah tapak, maka penghasilan maksimal adalah Rp 4 juta perbulan. Sedangkan jika ingin membeli rumah susun, maka penghasilan maksimalnya adalah Rp 7 juta perbulan.
Dan meskipun program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemohon harus memiliki status kepegawaian yang jelas yaitu sebagai pegawai tetap. Pemohon juga diharuskan memiliki NPWP atau Nomor Wajib Pajak, serta melampirkan surat keterangan penghasilan (slip gaji) dari tempat bekerja.
3. Persyaratan Dokumen
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti program KPR FLPP tidak begitu berbeda dengan KPR lainnya, yaitu dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga. Siapkan juga dokumen-dokumen yang biasa diminta seperti slip gaji, rekening koran atau tabungan, dan lain sebagainya. Selain itu, pemohon harus menyiapkan salinan dari SPT (Surat Pemberitahuan) mengenai pajak penghasilan tahunan atau surat pernyataan bahwa penghasilan tidak melebihi batas maksimal yang telah disyaratkan.
KPR DP 0%
Seperti yang telah diulas sebelumnya, KPR FLPP memiliki berbagai jenis program dan juga bersinergi dengan program lain yang berkaitan dengan pengadaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa diantaranya adalah program KPR DP 1% dari pemerintah pusat dan KPR DP 0% dari pemerintah DKI Jakarta yang kini sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Dalam Program DP 0% ini, pemerintah DKI Jakarta “menalangi” DP FLPP nasabah dengan uang APBD. Pemerintah DKI Jakarta akan membayarkan DP rumah ke bank pelaksana FLPP, kemudian nasabah akan mencicil dana talangan tersebut ke pemerintah DKI Jakarta.
Untuk daerah Jawa, budget harga rumah FLPP tidak sampai Rp 200 juta. Karena tidak ada rumah tapak di Jakarta yang harganya di bawah RP 200 juta, maka program DP 0% kemungkinan akan diberikan untuk rumah susun.
Demikianlah pembahasan mengenai KPR FLPP sebagai salah satu solusi untuk masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak meski dengan penghasilan pas-pasan. Adanya program pemerintah ini tentu sangat membantu masyarakat dalam mensejahterakan diri dan keluarganya. Sehingga diharapkan ke depannya permasalahan mengenai tempat tinggal di Indonesia akan dapat teratasi dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Artikel Terkait
- Prosedur Take Over KPR yang Harus Anda Ketahui!
- Untung Rugi Ambil KPR Rumah Indent
- Mengapa Mencicil Rumah Melalui KPR Harus Membayar DP?
- Apa itu KPR Refinancing? Kenapa Harus Refinancing?
Demikianlah artikel tentang KPR FLPP DP 1% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.