Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari Bank Syariah

Di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kredit memang masih sesuatu yang jarang dilakukan orang. Berbeda dengan masyarakat Amerika misalnya, yang hampir seluruhnya memiliki kartu kredit untuk membayar berbagai kebutuhannya.

Memang terdapat kekhawatiran bagi para Muslim untuk mengambil kredit konvesional. Penyebab utamanya adalah sistem riba yang digunakan pada KTA Konvensional. Anda tentu telah memahami bahwa untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank, nasabah harus membayarkan bunga yang besarnya tergantung dari jumlah pinjaman dan waktu pelunasan. Bunga inilah yang dikhawatirkan menjadi riba yang haram hukumnya.

Walaupun begitu, kini sudah mulai ada terobosan untuk Anda yang ingin melakukan kredit tanpa perasaaan berdosa, yaitu dengan KTA Syariah yang biasanya dikeluarkan oleh Bank Syariah. Berbeda dengan KTA Konvensional yang cenderung melakukan perhitungan berupa bunga yang sama dengan riba, KTA Syariah menawarkan nasabahnya sistem kerjasama. Artinya, dana yang dipinjam harus dengan jelas ditujukan untuk penggunaan yang halal dan tanpa riba.

Penasaran apa saja perbedaan antara KTA Konvensional dengan Syariah? Simak beberapa poin perbedaan berikut:

1. Sistem Peminjaman

Walau banyak orang tetap mengira KTA Syariah bermain riba, sebetulnya tidak demikian, karena walaupun secara prinsip sama, akad atau cara yang dilakukan berbeda.

Dalam kasus kredit konvensional, nasabah akan diberikan sejumlah dana di awal yang kemudian akan dicicil dalam kurun waktu tertentu, yang mana selama kurun waktu pelunasan, terdapat bunga yang harus dibayarkan sebagai keuntungan perusahaan kredit.

Berbeda halnya dengan kredit syariah. Setelah memberikan kredit, bank syariah tidak membebankan bunga pada nasabahnya. Bedanya, di awal transaksi, nasabah dan bank akan melakukan perjanjian atau akad yang sesuai dengan syariat Islam. Beberapa jenis akad yang bisa dilakukan adalah akad Murabahah, Ijarah Wa Iqtina, dan Musyarakah Mutanaqishah.

  • Murabahah (Jual Beli)

Akad jenis ini merupakan contoh jika nasabah ingin membeli barang tertentu, namun belum memiliki dana yang cukup. Nasabah akan mengajukan akad murabahah pada bank, dan kemudian bank akan membelikan terlebih dahulu barang yang diinginkan nasabah. Bank kemudian menjualnya pada nasabah dengan harga yang sedikit lebih tinggi dari harga aslinya, yang kemudian menjadi keuntungan bagi bank.

  • Ijarah Wa Iqtina (Sewa dengan Perubahan Kepemilikan)

Bank syariah terlebih dahulu membeli barang yang diperlukan oleh nasabah. Kemudian nasabah akan menyewa atau meminjam barang tersebut selama periode waktu tertentu, sambil terus mencicil pada bank dengan nilai yang ditentukan. Setelah cicilan berakhir, maka barang sepenuhnya menjadi milik nasabah, tidak lagi berstatus barang sewaan.

  • Mutanaqishah (Capital Sharing/Join Modal)

Merupakan akad yang dilakukan nasabah dan modal untuk saling bekerjasama menggabungkan modal untuk mendapatkan barang tertentu. Misalnya, nasabah hanya memiliki 30% modal untuk mendapatkan barang, bank syariah kemudian akan bekerjasama dengan membiayai sebesar 70% atau sisanya. Kemudian untuk membayar bank, nasabah akan melakukan cicilan hingga lunas. Dalam hal ini, bank membayarkan terlebih dahulu, tanpa sistem riba kemudian bank menjual kembali pada nasabah dengan harga yang sedikit lebih tinggi.

2. Tanggungan Risiko

Dalam KTA Konvensional, tentu saja bank tidak ingin mengambil risiko kredit macet atau nasabah tidak dapat membayarkan cicilannya. Oleh karena itu, biasanya bank menanggulangi risiko tersebut dengan meminta jaminan pada nasabah akan uang yang dipinjamnya. Jaminan dapat berupa kepemilikan surat-surat penting dan barang berharga lainnya. Jika kredit bermasalah, risiko ditanggung oleh nasabah.

Berbeda halnya dengan KTA syariah, dimana bank syariah juga ikut menanggung risiko jika nasabah suatu saat gagal melunasi cicilan. Misalnya saja, untuk kasus kredit untuk modal usaha. Ketika usaha nasabah gagal, maka bank ikut menanggung risiko dengan berbagi jumlah modal yang kembali dengan nasabah. Namun jika usaha berhasil, tentunya bank juga harus mendapatkan porsi yang lebih besar dari nasabah, karena sistem yang dianut adalah kerjasama dan kemitraan.

3. Status dalam Hukum Islam

Dalam hukum syariat Islam, tentunya kredit konvensional adalah sesuatu yang haram karena mengandung riba. Riba yang dibuktikan dengan adanya bunga yang terkadang mencekik nasabah inilah yang membuat banyak Muslim lebih suka tidak mengambil kredit.

Berbeda halnya dengan kredit syariah, dimana terdapat perjanjian tertulis yang berisikan penggunaan uang yang dipinjam oleh nasabah, yang tentunya harus digunakan untuk sesuatu yang halal dan tidak menyimpang dari hukum agama.

4. Perhatian Terhadap Zakat

Satu lagi perbedaan antara KTA Syariah dan konvensional, yaitu kemudahan nasabah untuk menyalurkan zakatnya. Dalam KTA Konvensional, tentunya bank tidak akan ikut campur untuk mengurus pembayaran zakat nasabahnya.

Berbeda halnya dengan bank syariah yang sangat mempedulikan hal ini. Misalnya saja jika Anda melakukan kredit untuk sebuah usaha yang kemudian sukses berkembang pesat. Bank syariah akan memudahkan Anda membayar zakat 2,5% dari setiap keuntungan yang Anda dapatkan.

Rata-rata fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk KTA Syariah dan bank konvensional untuk KTA konvensional adalah sama, seperti metode pembayaran cicilan, internet banking, dan sebagainya. Namun bedanya, dengan akad yang berbeda tentunya semua yang dilakukan pun menjadi berbeda halal dan haramnya.

Artikel terkait

Demikianlah artikel seputar Kredit Tanpa Agunan dari Bank Syariah, semoga bermanfaat bagi kita semua.

 

 



Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk Karyawan Kontrak
Kredit Tanpa Agunan (KTA) non-payroll
Kredit Tanpa Agunan (KTA) di Bank BCA
Alasan Yang Tepat Mengajukan KTA (Kredit Tanpa Agunan)
Cara Mengajukan Kredit Tanpa Agunan
Butuh Dana Cepat? Coba Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk PNS
Tempat Kredit Emas di Bank Syariah & Pegadaian
Risiko Menggunakan KTA sebagai Modal Usaha
Bahaya Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bagi Kesehatan Bank


Bagikan Ke Teman Anda