Masalah-masalah yang Biasanya Terjadi Saat KPR
Memiliki rumah sendiri adalah impian setiap orang. Masalahnya tak mudah membeli rumah karena harganya yang sangat mahal. Untungnya dewasa ini bank sebagai lembaga pembiayaan bekerja sama dengan pengembang perumahan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR). Sudah banyak orang yang berhasil melunasi cicilan KPR dan akhirnya memiliki rumah idaman.
Namun, mendapatkan KPR ternyata tak semudah yang membalikkan telapak tangan karena ada banyak masalah yang bisa muncul lho saat proses KPR. Simak masalah-masalah berikut yang biasanya terjadi saat KPR:
1. Melengkapi persyaratan
Mengajukan aplikasi KPR harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen seperti KTP suami isteri, surat nikah, kartu keluarga, slip gaji, rekening listrik, buku tabungan hingga akta kelahiran. Kelengkapan dokumen tergantung dari persyaratan yang diminta oleh pihak bank.
Salah satu persyaratan yang paling mengganjal banyak orang adalah slip gaji dan pekerjaan tetap. Tak semua orang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan tetap. Jika Anda tak punya pekerjaan tetap dan slip gaji, maka cara lain untuk meyakinkan pihak bank adalah dengan menyertakan buku tabungan yang memuat penghasilan bulanan Anda. Bank biasanya lebih selektif dengan meminta rekening koran selama satu tahun terakhir. Sedangkan jika Anda memiliki slip gaji dengan pekerjaan tetap, bank hanya meminta slip gaji tiga bulan terakhir.
Jika Anda seorang wiraswasta, sertakan fotokopi neraca laba rugi, akta dan surat izin pendirian usaha. Pihak bank biasanya menyetujui jika usaha Anda telah berdiri selama lebih dari dua tahun. Sementara, jika Anda adalah pekerja freelance, berikan salinan kontrak-kontrak kerja dengan klien, buku tabungan selama minimal 6 bulan terakhir dan bukti pembayaran pajak.
2. Menghadapi interview
Wawancara adalah salah satu tahap yang harus dijalani saat mengajukan KPR. Bank melakukan wawancara dengan calon debitur bertujuan untuk mengetahui kemampuan debitur. Meskipun kelihatannya sepele, namun banyak juga yang gagal karena bank menilai jawaban debitur terlalu berbelit-belit atau berbohong.
Saat menghadapi wawancara, Anda harus tampil dengan pakaian yang rapi, menjawab dengan sopan dan jujur. Biasanya bank akan menanyakan jenis pekerjaan, jumlah penghasilan, pengeluaran bulanan yang rutin dan kredit lain yang belum lunas.
3. Pengajuan KPR ditolak
Ada berbagai hal yang dapat menyebabkan pengajuan KPR Anda ditolak, seperti dokumen tidak lengkap, tidak lolos BI Checking, penghasilan tidak memadai dan sebagainya. Calon debitur biasanya terpaksa harus merelakan uang booking fee yang sudah dibayarkan ke pihak pengembang perumahan menjadi hangus begitu saja. Bahkan, ada calon debitur yang harus “berurusan” lebih lama dengan pihak developer untuk meminta agar uang muka (down payment) dikembalikan.
Agar terhindar dari masalah ini, yang paling aman tentunya memastikan agar ada klausul di perjanjian dengan pihak developer yang menyatakan uang muka yang Anda bayarkan harus dikembalikan apabila pengajuan KPR ditolak oleh bank. Selain itu, pastikan Anda benar-benar memenuhi syarat KPR sebelum melayangkan pengajuan.
4. Bunga terlalu tinggi
Ada tiga jenis bunga yang biasanya digunakan oleh pihak bank, yakni bunga efektif, bunga tetap (flat rate) dan bunga anuitas (annuity rate). Bunga efektif adalah bunga yang dianggap paling menguntungkan nasabah karena perhitungan bunga dihitung dari cicilan pokok yang tersisa.
Sedangkan dengan menggunakan model bunga tetap maka besaran bunga tidak berubah sampai dengan pengurangan utang pokok hingga pelunasan terakhir. Bunga anuitas berubah-ubah sesuai dengan ketentuan bunga Bank Indonesia (BI rate) ditambah dengan besaran yang ditentukan oleh pihak bank. Jumlahnya disesuaikan dengan keuntungan yang hendak dicapai oleh bank.
Hampir tidak ada pihak bank yang memberikan fasilitas bunga efektif untuk KPR. Bunga KPR biasanya adalah kombinasi antara flat rate dan floating rate. Hal ini dianggap wajar karena tanah dihitung sebagai investasi yang nilainya tidak akan pernah turun atau menyusut.
Untuk menarik calon debitur, bank kerap menawarkan flat rate selama periode beberapa tahun. Di sinilah debitur dituntut cerdas agar mempertahankan flat rate selama mungkin. Debitur dapat melakukan take over KPR ke bank lain jika beban bunga pada bank yang sekarang dirasa terlalu tinggi. Meskipun agak merepotkan karena harus mengurus administrasi pengalihan, nilai keuntungan yang bisa diraup oleh debitur akan sepadan.
5. KPR menunggak
Anda harus waspada jika cicilan KPR Anda menunggak karena denda yang harus dibiaya dihitung per hari. Semakin lama Anda menunggak, tentunya biaya keterlambatan yang harus dibayar akan semakin besar. Bila penunggakan terlalu sering terjadi, pertimbangkan kembali apakah Anda sanggup melanjutkan cicilan KPR hingga lunas. Jangan ragu untuk menjual rumah KPR Anda ke pihak lain daripada membiarkan bank menyita rumah Anda.
Cara aman menjual rumah KPR Anda adalah melalui notaris dan dengan diketahui oleh pihak bank. Anda juga bisa mendapatkan pemasukan dari hasil penjualan rumah dan cicilan KPR dilanjutkan oleh pembeli.
Nah, itulah masalah-masalah yang biasanya terjadi saat proses KPR. Pastikan Anda tahu harus berbuat apa saat masalah-masalah di atas menghampiri Anda.
Artikel Terkait
- Hal-hal apa saja yang menyebabkan KPR ditolak?
- Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Terbebas dari Masalah
- Apa Untung Rugi KPR Tenor Panjang?
- Tips Membeli Rumah Pertama di Usia 20 an
Demikianlah artikel tentang masalah-masalah yang biasanya terjadi pada saat KPR, semoga bermanfaat.