Mengenal BI Fast Payment dan Keunggulannya
Perkembangan teknologi perbankan saat ini semakin canggih. Hal ini seiring dengan adanya tuntutan layanan yang serba praktis dan cepat. Apalagi saat ini transaksi berbasis digitalisasi kian marak, di mana publik telah menerima dan menerapkan sistem perdagangan online atau e-commerce di berbagai marketplace. Di sini, bank berperan sebagai penyedia layanan pembayaran atas transaksi antara penjual dengan pembeli. Menindaklanjuti kebutuhan publik terkait dengan transaksi e-commerce, Bank Indonesia (BI) membangun infrastruktur sistem pembayaran yang disebut dengan BI Fast Payment. Jika Anda pernah mendengar atau membaca berita tentang penurunan biaya transfer antar bank menjadi Rp 2.500,-, maka itu bagian dari BI Fast Payment.
Apa itu BI Fast Payment?
BI Fast Payment atau disebut juga dengan BI Fast merupakan infrastukrur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran setiap saat secara real-time. Setiap saat dimaksudkan bahwa sistem pembayaran BI Fast ini dapat dilakukan selama 24 jam setiap hari.
Sebagaimana telah tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, ke depannya akan dilakukan pengembangan Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT). IPT ini nantinya berfungsi sebagai platform yang mengintegrasikan seluruh kanal pembayaran dengan menggunakan teknologi API guna mendukung penyelenggaraan transaksi pembayaran secara real-time melalui penggunaan single ID dan single interface. Tujuan dari pengembangan IPT ini adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui interoperabilitas berbagai kanal atau saluran pembayaran.
Cara kerja BI Fast Payment vs kliring
Sebelumnya kita telah mengenal layanan perbankan yang disebut dengan sistem kliring. Kliring adalah salah satu jenis layanan perbankan yang mengacu pada tindakan menggunakan dana bank untuk pembayaran transfer, transaksi e-commerce, dan lainnya dengan melibatkan pertukaran data keuangan elektronik antar bank dan nasabah. Jenis layanan ini telah banyak dilakukan pada semua bank di Indonesia.
Sistem kliring yang telah berjalan sejak lama dengan istilah SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), kini diubah menjadi BI Fast Payment mulai 2021. Sistem BI Fast Payment diirintis oleh Gubernur BI sebagai langkah pro aktif dalam upaya menyiapkan Indonesia menuju digitalisasi sektor ekonomi dan perbankan. Jadi secara teknis, BI Fast Payment merupakan wajah baru dari SKNBI.
Lantas, bagaimana dengan cara kerjanya? Secara umum cara kerja BI Fast Payment dengan SKNBI tidak mengalami banyak perubahan, bahkan bisa dikatakan sama. Dalam hal tujuan pembayaran pun sama, terutama untuk transaksi e-commerce. Meski demikian, BI Fast Payment memiliki perbedaan yang signifikan dari SKNBI, yakni sebagai berikut.
- Kecepatan proses pencairan transaksi
Apa sih yang banyak dikeluhkan oleh nasabah ketika menggunakan layanan kliring? Proses pengajuan dan pencairan transaksi yang lama. Kelemahan ini memang tidak bisa dipungkiri, bahkan dari pihak bank sebagai penyedia layanan tidak mampu mempercepat prosesnya. Hal ini disebabkan perlu adanya penyesuaian data antara bank pengirim dengan bank penerima dalam proses kliring. Bahkan, dalam kasus tertentu, pihak bank dapat memeriksa data diri dan keuangan nasabah yang mengajukan kliring. Sebab itu, proses kliring bisa memakan waktu 2 hingga 3 hari kerja.
Namun setelah sistem kliring berubah menjadi BI Fast Payment, pengajuan transaksi dapat dilakukan selama 24 jam setiap hari, di mana pun Anda berada. Asyiknya lagi, Anda tidak harus berkunjung ke kantor bank terkait dan menunggu hari kerja bank untuk menyelesaikan transaksi BI Fast.
- Terintegrasi dengan teknologi pembayaran masa kini
Ketika sistem kliring masih berlaku, awal hingga akhir proses dilakukan oleh bank, di mana nasabah tidak memerlukan teknologi pembayaran baik melalui website, aplikasi, maupun perangkat lain. Sayangnya, hal tersebut justru menimbulkan kompleksitas transaksi, sehingga proses kliring menjadi lama, padahal bisa jadi nasabah membutuhkan dana yang akan ditransfer secepatnya.
Kelemahan kliring tersebut menjadikan sistem ini mulai ditinggalkan, di mana nasabah lebih memilih untuk bertransaksi secara langsung melalui ATM atau teller bank. Sebab, nasabah membutuhkan layanan transfer yang cepat, di mana dana dibutuhkan saat itu juga agar bisa segera dibelanjakan untuk membeli barang-barang kebutuhan.
Kini, kelemahan dan keluhan nasabah dapat diminimalisir dengan hadirnya BI Fast Payment. Sistem pembayaran ini terintegrasi dengan teknologi pembayaran masa kini, sehingga lebih memudahkan nasabah untuk bertransaksi. Saat ini BI Fast tengah menggodok integrasi dengan QRIS, yang terdiri dari QR Code.
Integrasi BI Fast dengan QR code memberikan pilihan transaksi yang lebih aman dan cepat kepada para nasabah perbankan. Penggunaan QR code memungkinkan waktu transaksi dengan BI Fast untuk tercatat secara real-time. Hal ini tentu saja akan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi dan melakukan pembayaran.
- Tanpa batasan tempat layanan
Untuk melakukan kliring, nasabah harus mengajukan untuk menggunakan layanan tersebut dengan mengunjungi kantor cabang atau pusat dari bank terkait. Layanan kliring ini dapat dilakukan oleh bank konvensional dan juga syariah. Bahkan pada 2015, lembaga keuangan non-bank pun dapat menjadi tempat untuk mengakses layanan kliring ini, dengan catatan memenuhi persyaratan BI. Artinya, untuk bisa mengakses layanan kliring, Anda harus berkunjung langsung ke kantor bank terkait.
Kini setelah beralih menjadi BI Fast Payment, nasabah bisa mengakses layanan selama 24 jam setiap hari secara real-time, dari mana saja. Artinya, nasabah tidak perlu lagi berkunjung ke kantor cabang. Selama nasabah memilih perangkat yang memadai, maka layanan BI Fast dapat diakses di mana saja dan kapan saja tanpa batasan tempat dan waktu.
Kepesertaan BI Fast Payment
Bicara tentang kesiapan dalam mengimplementasikan layanan BI Fast Payment, saat ini tercatat telah ada 44 bank yang menjadi calon peserta dari layanan tersebut. Peserta layanan BI Fast dibagi menjadi 2 yakni Batch 1 (Desember 2021) dan Batch 2 (Januari 2022). Secara rinci, 22 daftar calon peserta BI-fast tahap pertama antara lain:
- Bank Tabungan Negara
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon Indonesia
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia
- Bank HSBC Indonesia
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia
- Bank Syariah Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank OCBC NISP
- Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah (UUS)
- Bank Permata UUS
- Bank CIMB Niaga UUS
- Bank Danamon Indonesia UUS
- Bank BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Bank Citibank NA
- Bank Woori Saudara Indonesia
Sementara 22 calon peserta BI-fast tahap kedua antara lain:
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank KEB Hana Indonesia
- Bank Harda International
- Bank Maspion
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
- Bank Ina Perdana
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Nationalnobu
- Bank Jatim UUS
- Bank Mestika Dharma
- Bank Jatim
- Bank Digital BCA
- Bank Sinarmas UUS
- Bank Multiarta Sentosa
- Bank Ganesha
- Bank OCBC NISP UUS
- Bank Jateng UUS
- Standard Chartered Bank
- Bank Jateng
- BPD Bali
- Bank Papua
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Untuk menjadi peserta BI Fast Payment, lembaga bank atau non bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki modal inti minimum lebih dari Rp 6 triliun untuk bank, dan modal disetor minimal Rp 100 miliar untuk non bank.
- Memiliki kontribusi signifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan.
- Mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Artikel Terkait
- Analisis Raiso Keuangan: Definisi dan Kategorinya
- Apa Itu Telekonsultasi? Manfaat Dan Kendala Dalam Penerapannya
- Memahami tentang Capital Flight dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian
- Fitur-Fitur Unggulan Indodax
Demikianlah artikel tentang BI Fast Payment dan keunggulannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.