Mengenal Single Investor Identification (SID) dan Manfaatnya
Bidang investasi saat ini berkembang demikian pesat. Setiap tahun, jumlah investor yang terlibat dalam transaksi jual beli saham di pasar modal semakin meningkat. Sayangnya, data riil tentang jumlah investor ini belumlah akurat. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi pemerintah untuk menentukan regulasi dan kebijakan terkait dengan pengembangan pasar modal. Sebab, tidak ada basis data akurat yang bisa digunakan sebagai dasar kebijakan.
Namun sejak tahun 2011, pemerintah mulai memberlakukan sistem Single Investor Identification. Sistem tersebut diharapkan mampu mendata jumlah investor secara akurat. Sayangnya, hingga saat ini pun, sistem yang digadang-gadang mampu menjadi portal database investor tersebut belumlah optimal. Sebab, Single Investor Identification pada awalnya hanya diberlakukan untuk investor saham saja, sedangkan investor reksadana baru mulai diberlakukan pada tahun 2015. Sebenarnya, apa itu Single Investor Identification?
Pengertian Single Investor Identification?
Single Investor Identification atau SID adalah identitas tunggal investor yang digunakan untuk melakukan aktivitas di pasar modal Indonesia, mulai dari transaksi hingga penyelesaiannya. Identitas tunggal investor ini diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Secara fisik, identitas tunggal investor berupa kartu yang di dalamnya tercantum deretan nomor, nama investor, dan masa berlaku atau kadaluarsa kartu. Nomor SID terdiri dari 13 digit yang memadukan kode huruf dan angka, di mana dari deretan nomor tersebut terbagi menjadi lima bagian.
- Bagian pertama digit 1 dan 2
Pada bagian digit 1 dan 2 merepresentasikan tipe investor, yang mana kode ID untuk investor individu atau perorangan, SC untuk perusahaan, MF (Mutual Fund) untuk reksadana, IS untuk bank, CP untuk korporasi, PF untuk dana pensiun, dan OT untuk tipe investor lainnya.
- Bagian kedua digit 3
Digit ke-3 pada nomor SID merepresentasikan status investor, di mana kode D untuk domestik dan F untuk asing.
- Bagian ketiga digit 4 – 7
Digit ke-4 hingga 7 merepresentasikan tanggal dan bulan lahir investor.
- Bagian keempat digit 8 – 13
Digit ke-8 hingga 13 adalah identitas transaksi investor (Trading ID), di mana dua digit terakhir merupakan identitas pemeriksaan.
Setiap investor yang terdaftar di pasar modal akan mendapatkan satu nomor SID. Sebagai identitas tunggal investor, nomor SID digunakan saat investor bertransaksi di pasar modal. Artinya, meski memiliki beberapa jenis investasi, baik saham, reksadana, maupun obligasi, namun investor hanya akan memiliki satu nomor SID saja. Nomor SID ini merupakan bukti investor secara resmi terdaftar di pasar modal.
Manfaat Single Investor Identification
Pemberlakuan SID dalam bidang investasi tentu didasarkan atas asas manfaat, tak hanya bagi investor tetapi juga pemerintah selaku pemegang otoritas dalam menentukan regulasi pasar modal. Berikut beberapa manfaat dari SID.
- Menunjang pengembangan infrastruktur pasar modal yang terintegrasi.
- Mempermudah proses identifikasi, pengawasan, dan akses data beragam kepemilikan jenis investasi efek secara terkonsolidasi dan transparan. Pada prinsipnya SID bekerja seperti e-KTP, di mana data seluruh investor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia terintegrasi secara nasional. Artinya, investor dapat dengan mudah mengakses dan mengecek portofolio secara menyeluruh meski modalnya tertanam pada beberapa jenis investasi yang berbeda atau beberapa sekuritas yang berbeda.
- Sebagai nomor identitas tunggal investor yang memungkinkan investor mengakses seluruh aktivitas di pasar modal Indonesia, mulai dari transaksi hingga penyelesaiannya. Kemudahan akses ke seluruh aktivitas di pasar modal sekaligus memberikan kemudahan bagi investor dalam mengawasi dan memantau aset kekayaannya secara online hanya dengan mengakses portal yang dikelola PT. KSEI yang beralamat di https://investor.ksei.co.id.
- SID menjadi syarat utama dan bersifat mutlak bagi investor yang ingin bertransaksi saham baik jual maupun beli. Tanpa SID, order transaksi yang dilakukan oleh investor tidak akan bisa masuk dalam sistem perdagangan saham.
- SID juga terintegrasi dengan perbankan sehingga memungkinkan investor untuk melakukan pengecekan kekayaan melalui bank yang menyediakan jasa Rekening Dana Investor (RDI). Pengintegrasian ini mendorong perbankan untuk menambah fasilitas pengecekan nilai saham melalui ATM atau internet banking.
Kendala dalam pemberlakuan Single Investor Identification
Pemberian nomor SID kepada setiap investor merupakan langkah yang tepat untuk mendata jumlah dan aktivitas investor di pasar modal secara akurat. Hanya saja, pelaksanaannya hingga kini masih belum optimal. Sebab, SID dalam bentuk kartu hanya diberikan kepada investor yang bermain saham saja.
Dalam regulasi transaksi saham, investor yang ingin bermain saham diwajibkan untuk memiliki nomor SID. Tanpa SID, investor saham baru tidak akan bisa membuka rekening saham. Padahal, pembukaan rekening saham menjadi langkah pertama yang harus dilakukan untuk bisa mulai bermain saham.
Lain halnya dengan investor reksadana. Pemberian nomor SID pada investor reksadana seolah tidak berlaku mutlak. Sebab, investor reksadana tidak terdaftar secara langsung pada Bursa Efek Indonesia, tetapi membeli reksadana dari perusahaan manajer investasi, bank, atau agen perdagangan reksadana. Meski mendapatkan nomor SID yang dikirimkan melalui surat atau email, namun nomor identitas tunggal investor tersebut seolah tidak berarti banyak. Tak heran, jika banyak investor reksadana yang mengabaikan penggunaan nomor SID tersebut.
Kendala lain yang dihadapi dalam pendataan investor reksadana adalah penjualan yang tidak dilakukan melalui satu pintu. Artinya, transaksi jual beli reksadana tak hanya dilakukan langsung oleh manajer investasi, tetapi juga agen penjual seperti bank. Penjualan reksadana melalui bank menyulitkan manajer investasi yang berwenang mengelola dana investasi untuk mengetahui jumlah investor yang berinvestasi, karena laporan data yang diterima bukan atas nama investor, melainkan atas nama bank.
Proses transaksi reksadana tidak melalui pembukaan rekening, tetapi transfer antar-bank atau pemindahbukuan antar-rekening. Hal ini menyebabkan pelacakan jejak transaksi dan laporan reksadana secara menyeluruh sulit dilakukan.
Artikel Terkait
- Perbedaan Reksadana Syariah vs Reksadana Konvesional
- Apa Itu Indeks Saham LQ45?
- Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
- Macam-macam Saham dan Perbedaannya
Demikianlah artikel tentang mengenal single investor identification (SID) dan manfaatnya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.