Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Prosedur KPR Rumah Baru Vs Rumah Bekas, Apa Bedanya?

Rencananya, anda ingin membeli rumah dengan menggunakan layanan KPR perbankan. Namun anda bingung. Anda membidik dua rumah. Rumah yang pertama adalah rumah yang baru dibangun oleh developer, modelnya bagus, letaknya di tengah kota meski luas tanah tak seberapa. Rumah yang kedua adalah rumah lama yang sedang dijual. Meski modelnya sederhana, namun anda menyukainya karena memiliki pekarangan dan tanahnya juga lebih luas.

Sebelum anda memutuskan akan mengambil yang mana antara rumah baru dan rumah lama, anda harus tahu bahwa ada perbedaan untuk proses pengambilan KPR untuk rumah lama dan rumah baru. Mulai dari tata cara pengambilan KPR hingga total biaya yang harus anda keluarkan. Berikut akan kami paparkan apa bedanya mengambil KPR rumah baru dan rumah lama, agar anda dapat menimbang mana yang paling baik untuk anda.

1. Tata Cara Pengambilan Rumah

  • Rumah baru

Anda bisa langsung mendatangi developer untuk melakukan negosiasi harga. Setelah mendapatkan harga yang disepakati, baru anda bisa mengajukan ke Bank dimana rencananya anda akan mengambil KPR.

  • Rumah lama

Anda bisa mendatangi sang pemilik rumah yang lama terlebih dahulu. Setelah harga disepakati, baru anda bisa mengajukan ke Bank dimana anda akan mengambil KPR anda.

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Rumah Baru

Syarat umum yang harus anda siapkan adalah KTP, Surat Kerja, Slip gaji, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Sebagai tanda jadi anda telah melakukan pembelian rumah, developer akan memberikan anda surat-surat berupa salinan sertifikat tanah, IMB dan surat-surat lainnya yang menandakan bahwa anda akan memiliki rumah tersebut. Dari sini, anda bisa langsung ke Bank yang memberi fasilitas KPR anda untuk memproses pembelian rumah.

  • Rumah Lama

Syarat umum yang harus anda siapkan adalah KTP, Surat Kerja, Slip gaji dan dokumen pendukung lainnya. Sertakan juga salinan surat rumah, sertifikat, IMB dan lain-lain dari rumah yang akan anda beli. Jika sang pemilik rumah berkenan, anda dan pemilik rumah dapat bersama-sama menuju Bank untuk memproses KPR anda.

3. Proses yang Dilakukan Bank

  • Rumah Baru

Pihak Bank akan memeriksa dokumen yang telah ada dengan seksama. Bank akan melakukan survei ke rumah yang akan anda ambil, mengecek developernya apakah mereka ada kesepakatan kerjasama dengan Bank tersebut, dan lain-lain. Setelah survei selesai, pihak Bank akan mengecek reputasi anda sebagai debitur melalui BI Checking. Setelah semua dokumen terverifikasi, survei berjalan dengan baik, dan reputasi anda di BI Checking tidak bermasalah, maka pihak Bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR anda.

Jika bank dan developer belum memiliki kesepakatan kerjasama, Bank akan melakukan proses appraisal, berupa penaksiran Bank terhadap harga rumah yang akan anda beli. Jika ada perbedaan antara harga rumah yang dijual oleh developer dengan harga rumah yang diappraisal oleh Bank, maka Bank akan memfasilitasi KPR seharga rumah appraisal, dan bukan harga dari developer.

Jika anda berencana mengambil KPR dari Bank Konvensional, maka anda akan dikenakan biaya appraisal. Sebaliknya, jika anda mengambil KPR dari Bank Syariah maka anda tidak dikenakan biaya appraisal.

  • Rumah Lama

Setelah semua syarat sudah dianggap lengkap dan reputasi anda di BI Checking Baik, maka Bank akan melakukan proses appraisal. Bank akan melakukan survei ke rumah yang akan anda beli, melihat lokasinya, menaksir harga pasaran rumah di lokasi tersebut dan memperkirakan harga pasaran rumah yang akan anda beli.

Jika anda mengajukan KPR ke Bank Konvensional, maka Bank akan membebankan anda dengan biaya appraisal. Namun tidak menutup kemungkinan jika pemilik rumah yang lama mau menanggung biaya tersebut. Sebaliknya, jika anda mengajukan KPR ke Bank Syariah, maka anda tidak akan dikenakan biaya appraisal.

4. Akad Awal

  • Rumah Baru

Jika proses Appraisal telah selesai dan semua dokumen telah lengkap, anda akan diberikan Surat Persetujuan Kredit yang harus anda baca dahulu dengan seksama sebelum anda membubuhkan tanda tangan anda pada surat perjanjian tersebut. Setelah itu, anda harus menandatangani akad kredit yang dilakukan di hadapan notaris dihadiri juga oleh pihak bank dan developer.
Rumah lama : untuk prosesnya hampir sama dengan proses KPR rumah baru. Anda juga tetap harus menandatangani Surat Persetujuan Kredit dan akad kredit di hadapan notaris, dihadiri oleh pihak bank dan penjual rumah yang lama.

5. Down Payment (Uang Muka)

Pembayaran DP dilakukan setelah anda menandatangani akad kredit KPR. Untuk proses rumah baru dan rumah lama pembayaran DP sama-sama dibayarkan kepada pihak Bank, bukan Developer ataupun sang penjual rumah.

6. Biaya Tambahan

Adalah wajar bila anda dikenakan biaya tambahan ketika mengambil kredit di Bank. Untuk mengambil KPR pun demikian. Namun ada sedikit perbedaan ketika anda mengambil rumah lama dan rumah baru.

  • Rumah Baru

Kabar baiknya jika Developer dimana anda mengambil rumah memiliki kerjasama dengan Bank dimana anda mengambil KPR, maka anda tidak harus membayar berbagai biaya tambahan. Hanya, beberapa Developer tetap mengenakan biaya booking fee untuk anda.

  • Rumah Lama

Pada pembelian rumah lama sebenarnya biaya yang timbul dapat dinegosiasikan apakah akan ditanggung oleh pihak penjual atau pembeli – yaitu anda. Adapun biaya yang umum dikenakan adalah biaya notaris, biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi dan lainnya.

Nah ketika anda sudah mengetahui perbedaan diantara keduanya, semoga anda sudah memiliki kepastian mengenai pilihan mana yang akan anda ambil, rumah baru ataukah rumah lama. Pilihan manapun yang anda ambil, semuanya baik asalkan anda memiliki komitmen untuk membayar angsuran pinjaman tepat waktu. Selamat memiliki rumah baru!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan prosedur KPR rumah baru dan rumah bekas, semoga bermanfaat.



Proses Pengajuan KPR dari Awal sampai Disetujui
Step By Step Cara Mengajukan KPR di Bank
Seputar KPR BTN
Ditolak KPR, DP Hangus?
Bisakah KPR Untuk Rumah Indent (Belum Jadi)?
Tahap Demi Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Apakah KPR Tanpa DP atau KPR DP 0% Bisa Terealisasi?
Jangan Ajukan KPR, sebelum Menyimak 5 Hal ini
Trik Mempercepat Pelunanasan KPR
Kalau Pada Bulan Ini Tidak Punya Uang untuk Bayar KPR, Terus Gimana?


Bagikan Ke Teman Anda