Proses KPR untuk Rumah Bekas / Rumah Second
Membeli rumah dan memiliki tempat tinggal merupakan salah satu pencapaian finansial yang didambakan semua orang. Entah itu untuk kebutuhan pribadi ataupun sebagai bentuk investasi, hampir setiap pembelian properti tidak bernah berakhir merugikan dari segi nilai jual lagi. Walau demikian, bukanlah hal yang mudah untuk mengumpulkan dana cukup banyak untuk membeli sebuah rumah. Terlebih lagi untuk karyawan biasa dengan penghasilan per tahun yang tidak begitu besar.
Untungnya banyak bank di Indonesia yang menawarkan program KPR atau Kredit Pemilikan Rumah bagi nasabah yang membutuhkan. Dengan syarat yang terbilang standar dan sesuai dengan pengajuan pinjaman uang pada umumnya, program ini telah banyak menolong nasabah mendapatkan rumah idaman yang diinginkannya. Program ini ternyata tidak hanya berlaku untuk pembelian rumah baru, tetapi bisa juga untuk pembelian rumah second atau rumah bekas. Memang membeli rumah bekas bisa sedikit meringankan beban kantong tergantung pada kondisi properti saat dipasarkan, namun mengajukan KPR untuk rumah second membutuhkan proses yang sedikit lebih panjang dari pada pendanaan KPR rumah baru.
Langkah-langkah Mengajukan KPR Rumah Second
Untuk lebih jelasnya, berikut kronologi pengajuan KPR untuk rumah second secara umum yang harus dijalani oleh nasabah:
1. Memastikan status kredit
Sebelum nasabah memikirkan untuk mengajukan KPR, sebaiknya memastikan dulu status kredit pribadi serta daftar hitam BI atau BI checking. Nasabah yang masih memiliki kredit macet dan terdaftar di daftar hitam BI memiliki kemungkinan yang sangat kecil dan bahkan nihil untuk disetujui pengajuan pinjamannya. Sama juga jika gaji nasabah sebagian besar digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit atau aset lainnya, maka besar kemungkinan pengajuan KPR tidak akan disetujui. Idealnya besar cicilan KPR setiap bulan adalah 30% dari penghasilan bulanan nasabah dan tidak dibebani cicilan lainya yang berjumlah besar. Jika poin pertama ini tidak terpenuhi, maka mencoba menawar rumah bekas dan mengajukan KPR di bank hanya akan jadi proses yang sia-sia.
2. Deal harga dengan pemilik
Setelah yakin dengan status kredit, silahkan memilih rumah yang diinginkan dan mulai menawar harga terbaik. Tidak ada salahnya mencoba menawar untuk mendapatkan harga terbaik karena bank tidak akan membiayai pembelian rumah tersebut 100%. Pihak bank akan mengeluarkan harga tafsiran tersendiri yang biasanya kredit yang diberikan hanya sebesar 70%-80% dari harga tafsiran, sehingga nasabah harus membayar sisanya dari simpanan atau dana pribadi. Di sini, nasabah harus benar-benar cermat menghitung dana yang dimiliki dan harga rumah yang diinginkan agar bisa menutupi biaya sesuai dengan permintaan pemilik. Pasalnya, sering kali pemilik yang menjual rumah second membutuhkan uang cepat sehingga mereka ingin dibayar lunas ketika akta penjualan ditandatangani.
3. Mencari bank yang tepat
Setelah mendapatkan harga terbaik untuk properti yang diinginkan, silahkan mencari bank yang tepat untuk mengajukan KPR. Di sini anda perlu mempertimbangkan besarnya suku bunga per tahun dan juga platform kredit yang ditawarkan. Beberapa bank berani menawarkan suku bunga flat atau bunga tetap sepanjang masa pinjaman, beberapa yang lain akan mengkaji ulang setelah 2-3 tahun masa pinjaman untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi global.
Adapun berkas-berkas yang harus dibawa saat mengajukan KPR rumah second adalah berikut:
- Salinan sertifikat tanah
- Salinan IMB
- Salinan bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual-beli dengan pemilik rumah yang ditandatangani di atas materai
- KK dan KTP
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Karena bank mengharuskan adanya surat kesepakatan jual-beli yang asli, maka proses pengajuan KPR rumah second hanya bisa dilakukan setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik rumah. Pencairan dana biasanya akan memakan waktu 1-2 minggu setelah proses appraisal.
4. Proses appraisal
Dalam tahap ini, pihak bank akan mengirim wakilnya untuk melihat properti yang diinginkan nasabah dan memberikan harga tafsiran. Harga Tafsiran bisa saja lebih rendah dari harga yang diminta pemilik atau bahkan harga dipasaran. Dana kredit yang diberikan oleh bank maksimal 80% dari harga tafsiran dengan rentang pinjaman Rp. 25.000.000 hingga Rp. 3. 500.000.000. Misal harga sebuah rumah bekas ditafsir Rp. 800.000.000 oleh bank, maka jika nasabah memperoleh pembiayaan maksimal, dana kredit yang akan cair adalah Rp. 640.000.000. Proses ini akan dikenai biaya Rp. 450.000 setiap kalinya. Biaya ini bisa ditanggung pemilik rumah atau nasabah yang mengajukan KPR tergantung perjanjian pembelian. Beberapa bank menetapkan pembayaran appraisal dilakukan di muka sehingga jika KPR tidak disetujui maka biaya ini akan hangus. Namun beberapa bank mengijinkan biaya ini dijadikan satu dengan biaya-biaya lain setelah KPR disetujui.
5. Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Jika proses appraisal sudah selesai dan ternyata pengajuan KPR rumah second nasabah disetujui, bank akan menerbitkan surat perjanjian kredit. Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah besar bunga, penalti jika KPR dilunasi sebelum waktunya dan rincian biaya KPR. Biaya KPR ini umumnya meliputi biaya notaris, biaya provisi, asuransi kebakaran dan jiwa serta pajak. Total anggaran yang harus disiapkan untuk mendanai semua proses ini minimal 5% dari harga rumah yang ditetapkan pemilik. Sekali lagi, nasabah harus menghitung dengan sangat cermat agar tidak terjadi kekurangan biaya di tengah jalan. Tetapi, jika bisa memperoleh kesepakatan, semua biaya ini juga bisa dibebankan pada pemilik rumah, tergantung perjanjian penjualan di awal.
6. Pengesahan di depan notaris
Jika semua syarat terpenuhi, maka bank akan menerbitkan akad kredit dan mencairkan dana KPR. Proses ini harus ditangani oleh notaris yang berpengalaman dengan proses jual-beli properti. Biasanya pihak bank sudah memiliki notaris sendiri yang bisa membantu pengesahan proses jual beli, namun nasabah juga bisa menunjuk notaris lain dengan alasan tertentu. Sebelum penandatangan, pihak notaris akan mengecek semua berkas-berkas dan memastikan rumah atau properti tersebut tidak bermasalah sehingga bisa dijadikan jaminan KPR. Harap diingat, persetujuan KPR bisa saja batal pada tahap ini jika notaris menemukan masalah dalam surat rumah asli atau kondisi bangunan. Jika tidak ditemukan keganjilan maka nasabah akan menandatangani akad kredit dan juga akad jual-beli dan disahkan oleh notaris. Kemudian notaris akan memproses balik-nama sertifikat sesuai nama nasabah dan diberikan ke bank sebagai jaminan KPR.
Proses ini akan jauh lebih sederhana untuk pengajuan KPR rumah baru karena sudah banyak developer yang bekerja sama dengan bank sehingga harga rumah yang dijual sudah disetujui oleh bank. Karenanya proses appraisal tidak perlu dilakukan lagi dan jumlah dana yang cair bisa saja lebih besar daripada rumah bekas. Selain itu, resiko yang diambil juga lebih kecil karena surat tanah dan IMB pastinya sudah dilegalisasi dan dijamin oleh developer sehingga mempermudah proses pengajuan KPR.
Artikel Terkait
- Sebaiknya Ambil KPR Tenor Pendek atau KPR Tenor Panjang?
- Apa Kerugian Melunasi KPR Sebelum Waktunya?
- Bisakah Jual Rumah KPR Sebelum Lunas?
- Tahap Demi Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Demikianlah artikel tentang proses KPR untuk rumah bekas / rumah second, semoga bermanfaat bagi Anda semua.