Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Resiko-resiko Over Kredit Rumah KPR

Rencana dan perjalanan hidup seseorang tidak selalu berjalan mulus, begitu pula dengan pengelolaan keuangan. Kadang, walaupun strategi penganggaran belanja dan cicilan telah dipikirkan dengan seksama, peristiwa-peristiwa tak terduga di dalam hidup bisa membuat rencana berantakan. Mencicil rumah melalui KPR adalah sebuah komitmen jangka panjang yang membutuhkan konsistensi. Kadang, kelalaian dalam mengatur pengeluaran, hal-hal yang mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan, dan musibah serta ketidakberuntungan dalam hidup bisa menyebabkan seorang peminjam KPR kesulitan melanjutkan tanggungannya,

Apalagi, biasanya, pada tahun kedua terjadi kenaikan cicilan KPR yang bergantung pada besaran suku bunga. Penghitungan yang kurang akurat bisa menyebabkan kesulitan dalam melanjutkan pembayaran KPR. Selain menimbulkan tunggakan, resiko yang lebih serius adalah disitanya rumah oleh bank karena gagal bayar. Karena itu, melakukan over kredit adalah salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Terutama ketika kelonggaran seperti perpanjangan dan diskon tidak lagi bisa menyelesaikan masalah penunggakan ini.

Apa Itu Over Kredit?

Over kredit adalah pemindahan kredit yang pada awalnya dilakukan oleh pembeli rumah pertama ke orang lain. Orang lain yang mengambilalih kredit ini menjadi pihak yang akan melanjutkan pembayaran kredit rumah pihak pertama. Atau, dengan kata lain, over kredit adalah penjualan rumah yang masih dalam tahap cicilan dari pihak pertama ke pihak kedua.

Dalam transaksi ini, pihak kedua membayar sejumlah uang untuk mengganti kredit yang sudah berjalan yang besarannya sesuai dengan kesepakatan. Selajutnya, pihak kedua berhak dan berkewajiban atas kelanjutan kredit tersebut.

Dalam prakteknya, ada dua cara over kredit yang sering ditemukan di masyarakat, yaitu over kredit langsung melalui pihak bank dan over kredit di hadapan notaris.

A. Melalui Pihak Bank

Over kredit melalui pihak bank langsung dilakukan dengan proses alih debitur. Pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli melakukan pengajuan permohonan alih kredit di bagian customer service dengan memenuhi berbagai persyaratannya. Setelah pihak bank meneliti dan memberikan persetujuan, maka pihak pembeli bisa beralih fungsi menjadi debitur baru. Setelah menandatangi perjanjian baru, maka kredit kini berganti menjadi nama pihak kedua. Dengan sistem ini, sertifikat rumah yang masih jadi jaminan sudah bisa dibalikkan nama atas debitur baru.

Resiko Over Kredit Melalui Bank

Proses ini biasanya memakan waktu lama karena analis kredit harus meneliti dulu kelayakan debitur baru. Resiko terbesar dari proses ini adalah adanya kemungkinan bahwa analis kredit dari pihak bank menyatakan pihak kedua tidak layak untuk mengambil alih kredit sehingga over kredit KPR ditolak. Karena itu, untuk melakukan proses over kredit, harus dipastikan bahwa pihak pembeli memenuhi prasyarat untuk menjadi debitur dan memiiki kredit histori yang baik.

Selain itu, prosedur over KPR resmi langsung melalui pihak bank sifatnya lebih rumit dibanding dengan melakukannya di hadapan notaris, apalagi jika dibandingkan dengan proses pembelian rumah dari developer. Selain itu, biayanya juga cukup besar. Ketentuan dan prosedur bank bisa berbeda-beda dan harus dipenuhi semuanya jika ingin permohonan ambilalih kredit dikabulkan. Meski demikian, ini adalah proses yang paling disarankan untuk diambil karena minim resiko.

B. Melalui Notaris

Cara yang kedua adalah dengan melakukan over hak tanah dan bangunan dengan perantara notaris. Dengan cara ini, akta notarislah yang digunakan sebagai jaminan. Dalam proses ini, kedua belah pihak harus mendatangi notaris dengan membawa berkas-berkas lengkap untuk mendapatkan akta jual beli untuk alih hak tanah dan bangunan. Selain itu, notaris juga akan memberikan surat kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan pelunasan sisa cicilan dan melakukan pengambilan sertifikat.

Dibandingkan dengan over kredit langsung melalui bank, proses ini lebih cepat dan mudah, selain itu, biayanya juga lebih rendah. Namun, walaupun cara ini cukup aman, namun masih tidak sempurna karena tidak langsung dilakukan pada bank.

Resiko Over Kredit Melalui Notaris

Ketika Anda melakukan over kredit rumah KPR lewat notaris, Anda mengalihkan segala kewajiban dan hak sebagai debitur kepada pihak lain. Dengan kata lain, tanggungan cicilan maupun kepemilikan rumah Anda dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi, nama Anda tetaplah yang tertera pada dokumen dan catatan bank. Jadi, seandainya pihak pembeli sebagai debitur baru akhirnya tidak bisa memenuhi tanggungjawabnya dengan baik, maka bank akan mencatat nama Anda dalam daftar black list.

Karena itu, over kredit dengan cara ini bisa beresiko jika Anda tidak melakukan prosedur pemindahan sekaligus penyeleksian pembeli yang benar. Apalagi jika Anda tidak mengenalnya sehingga tidak melanjutkan hubungan dengannya, bisa jadi malah akan menjadi masalah nantinya.

Sedangkan, resiko bagi pembeli yang melakukan transaksi over kredit melalui notaris adalah bahwa ia tidak akan bisa mengalihkan kembali kepada pihak lain. Jika pihak kedua ingin mengover kredit, ia harus menghadirkan pihak pertama sebagai pemilik asal kredit.

Selain itu, jika proses take over terjadi di luar bank, maka ada resiko bahwa pemilik pertama bisa menghilang atau sulit dihubungi. Jika ini terjadi, maka pihak pembeli akan kesulitan melakukan proses pengambilan sertifikat rumah di bank dan balik lama setelah lunas. Meskipun hal ini tidak sering terjadi, resiko ini tetap harus diwaspadai.

Resiko Lain: renovasi rumah

Untuk pembeli yang menerima pengalihan kredit, kondisi rumah juga menjadi resiko tersendiri. Berbeda dengan membeli rumah langsung dari developer, rumah yang kreditnya diambil alih bukan rumah baru. Karena itu, kondisinya bisa jadi tidak 100%. Pembeli beresiko harus melakukan renovasi atau perbaikan di sana-sini. Karena itulah, sangat bijak untuk sebelumnya menghitung perkiraan pembiayaan renovasi untuk mengurangi beban ambil alih kredit.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang resiko-resiko over kredit rumah KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa Itu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)?
Mending Sewa Rumah atau Beli Rumah KPR?
Bank Menyita Rumah KPR, Apa yang Harus Dilakukan?
Apa Kerugian Melunasi KPR Sebelum Waktunya?
Tahap Demi Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Apa itu Loan to Value (LTV) KPR?
Proses Pengajuan KPR dari Awal sampai Disetujui
Seputar KPR BTN
KPR vs Kredit Langsung ke Developer? Apa Untung Ruginya?
Perhatikan Hal Berikut Saat Akan Mengajukan KPR Rumah Bekas


Bagikan Ke Teman Anda