Step By Step Cara Mengajukan KPR di Bank
Setiap orang pastilah bercita-cita memiliki rumah impian sendiri. Namun, apa daya harga rumah setiap tahun semakin mahal bahkan untuk kategori rumah sederhana sekalipun. Tentu akan sulit bagi masyarakat menengah ke bawah untuk bisa mewujudkan rumah impiannya jika hanya mengandalkan gaji bulanan meski telah menabung bertahun-tahun lamanya.
Di balik masalah tentu ada solusinya. Demikian pula dengan upaya pemilikan rumah ini. Kini, banyak bank baik konvensional maupun syariah yang menawarkan produk layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setiap bank menawarkan beragam kemudahan termasuk suku bunga yang bersaing. Tak hanya itu, masa kredit juga bervariasi, bahkan ada yang berani hingga 25 tahun dengan maksud agar nominal angsuran menjadi lebih ringan.
Tertarik? Tapi, bagaimana caranya mengajukan permohonan KPR di bank? Pertanyaan tersebut sering kali dilontarkan oleh mereka yang belum berpengalaman atau belum pernah memanfaatkan layanan perbankan yang satu ini, mungkin juga termasuk Anda. Proses pengajuan permohonan KPR di bank baik konvensional maupun syariah secara umum sama. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam proses ini.
1. Tentukan lokasi rumah
Sebelum mengajukan permohonan KPR di bank, pastikan Anda telah menentukan lokasi rumah yang akan diajukan. KPR bisa digunakan untuk membiayai pembelian rumah baru maupun bekas dari pengembang atau perseorangan.
Dalam menentukan lokasi rumah sebaiknya hindari yang berdekatan dengan sungai dan kuburan. Selain itu, pastikan akses jalan menuju atau depan rumah berukuran lebar minimal 3 meter dan bisa dilalui oleh mobil.
Setelah mantap dengan rumah yang dipilih, Anda perlu memberikan uang muka atau tanda jadi kepada pihak penjual rumah. Proses ini biasanya tidak melibatkan pihak bank, hanya antara Anda dengan pemilik/penjual rumah.
2. Penyerahan berkas
Jika Anda telah menentukan lokasi rumah, kini Anda sudah bisa mulai mengajukan permohonan KPR dengan mengisi formulir aplikasi permohonan dan melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan. Berkas-berkas yang harus diserahkan dibedakan menjadi dua, yakni dokumen pribadi dan rumah yang diinginkan. Adapun dokumen pribadi meliputi:
Jenis Dokumen | Pegawai | Wirausaha |
Salinan KTP suami istri | √ | √ |
Salinan KK (Kartu Keluarga) | √ | √ |
Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) | √ | √ |
Slip gaji 3 bulan terakhir | √ | – |
Surat keterangan bekerja minimal 2 tahun | √ | – |
Salinan surat nikah | √ | √ |
Surat keterangan usaha minimal 2 tahun | – | √ |
Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir | √ | √ |
Laporan keuangan usaha (neraca dan laba rugi) | – | √ |
Foto suami istri | √ | √ |
Sementara dokumen rumah yang harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak bank, di antaranya:
- Salinan sertifikat rumah
- Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Salinan surat tanda jadi dari pengembang/pemilik/penjual rumah yang menyatakan persetujuannya menjual rumah tersebut
- Salinan KTP pemilik/penjual rumah
Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka proses pemeriksaan administrasi oleh pihak bank mulai dilakukan. Biasanya proses ini membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja.
3. BI checking
Ketika seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap, bank akan melakukan BI checking untuk mengetahui reputasi atau rekam jejak Anda sebagai calon debitur yang mengajukan permohonan KPR. Apabila Anda tidak memiliki tunggakan di bank lain, tentu reputasi Anda baik. Sebaliknya, jika Anda memiliki pinjaman di bank lain dan memiliki tunggakan pembayaran angsurannya, maka hal tersebut akan mempengaruhi penilaian bank terhadap kapabilitas dan karakter Anda.
4. Survei calon debitur
Apabila tidak lolos dalam proses BI checking, maka proses pengajuan permohonan KPR Anda akan terhenti di sini dengan hasil tidak disetujuinya permohonan tersebut. Namun, jika lolos dari proses BI checking, bank akan memproses permohonan Anda ke tahap berikutnya, yaitu survei calon debitur. Survei ini dilakukan untuk memastikan kebenaran akan data dalam dokumen yang telah diserahkan. Selain itu, survei ini juga bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang kapabilitas dan karakter Anda. Tahap ini bisa dilakukan melalui telepon atau petugas bank berkunjung langsung ke rumah Anda.
5. Penaksiran nilai jual rumah (appraisal)
Tak hanya menilai karakter calon debitur, bank juga menilai rumah yang menjadi objek dalam permohonan KPR melalui tahap penaksiran nilai jual rumah atau yang dikenal dengan istilah appraisal. Pada tahap ini, bank menunjuk pihak ketiga untuk melakukan appraisal. Oleh sebab itu, Anda sebagai calon debitur akan dibebani biaya appraisal yang harus dibayar di muka atau belakangan saat hasil keputusan kredit keluar, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
6. Penerbitan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)
Dari hasil appraisal, kemudian bank menentukan besaran kredit yang bisa dicairkan melalui penerbitan Surat Persetujuan Kredit yang menampilkan informasi tentang nilai maksimum kredit, jenis kredit, jangka waktu kredit, suku bunga, angsuran per bulan, jaminan kredit, dan syarat-syarat serta ketentuan lain termasuk biaya-biaya yang dikenakan.
7. Pengurusan sertifikat dan balik nama ke notaris
Seiring dengan persetujuan KPR yang diberikan, pihak bank menunjuk notaris untuk mengurus sertifikat dan proses balik nama. Nah, pada proses ini Anda harus menyediakan dana untuk biaya balik nama dan juga biaya notaris.
8. Tanda tangan akad kredit
Jika proses pengurusan berkas terkait dengan sertifikat rumah di notaris telah selesai, maka Anda akan masuk pada tahap penandatanganan akad kredit. Di tahap ini, Anda diwajibkan untuk membayar biaya-biaya yang telah diinformasikan dalam SP3K. Kini, Anda telah memiliki rumah dengan fasilitas pembiayaan KPR. Setelah sertifikat selesai diurus dari BPN, Anda akan memperoleh salinannya, sedangkan sertifikat rumah dan IMB asli disimpan di bank sebagai jaminan.
Mudah bukan? Nah, tugas Anda selanjutnya adalah membayar angsuran setiap bulan secara tepat waktu hingga jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Artikel Terkait
- Apa Pertimbangan Bank ketika Akan Memproses KPR
- Mengajukan KPR Rumah Indent
- Ingin Mempercepat Peluasan KPR? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut Ini
- Terkena PHK Ketika KPR Belum Lunas. Apa yang Harus Dilakukan?
Demikianlah artikel tentang step by step cara mengajukan KPR di bank, semoga bermanfaat bagi Anda semua.