Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Terkena PHK Ketika KPR Belum Lunas. Apa yang Harus Dilakukan?

Kehidupan di dunia memang penuh ketidakpastian. Terkadang anda menjalani kehidupan yang menyenangkan, namun ada saat dimana hidup membawa anda ke titik paling bawah di dunia. Ketika anda bekerja, semua terasa terjamin. Mulai dari tunjangan kesehatan, bonus yang berkala, gaji yang tetap, angsuran KPR yang terus dapat anda bayar. Namun di lain hari, perekonomian dapat memburuk, perusahaan dapat merugi, sehingga harus melakukan efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya. Anda kehilangan pekerjaan, dan kehilangan pemasukan bulanan. Lalu bagaimana dengan tagihan KPR anda yang masih terus berjalan?

Selalu ada cahaya meski anda berada di dalam kegelapan. Sekarang bagaimana caranya agar anda dapat menemukan cahaya tersebut. Terkena PHK ketika KPR belum lunas memang dapat membuat panik. Namun ada beberapa solusi yang bisa anda terapkan ketika hal ini menimpa anda.

  • Maksimalkan Pesangon Anda

Meskipun terkena Pemutusan Hubungan Kerja, bukan berarti anda memasrahkan diri kehilangan segalanya dan tidak mendapatkan apa-apa. Ingatlah bahwa dalam Undang-undang ketenagakerjaan, karyawan yang dikenai Pemutusan Hubungan Kerja wajib diberikan pesangon oleh perusahaan yang melakukan PHK. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besarnya pesangon berkisar antara satu hingga sembilan kali tergantung masa kerja karyawan.

Jika karyawan telah bekerja selama delapan tahun ke atas, ia akan mendapatkan sembilan kali gaji. Selain itu perusahaan juga harus membayar uang penghargaan masa kerja yang nilainya berkisar antara dua hingga sepuluh kali upah pegawai tergantung masa kerja. Sedangkan pegawai dengan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan uang penghargaan sebanyak sepuluh kali upah pegawai. Pastikan HRD di perusahaan anda membayar hak-hak anda ketika mereka menimpakan PHK pada anda.

Setelah itu, anda bisa menggabungkan semua tabungan dan uang pesangon yang anda dapatkan dari perusahaan. Pertimbangkan apakah sisa KPR anda bisa dilunasi menggunakan uang tersebut. Selanjutnya dari total jumlah tersebut, dan setelah digunakan untuk membayar KPR, hitung kembali apakah anda dan keluarga masih memiliki dana darurat minimal sebesar enam kali gaji untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Jika memang mencukupi, ada baiknya anda lunasi semua pinjaman KPR dan tagihan lain seperti kartu kredit anda agar tidak membebani anda dan menjadi bom waktu di kemudian hari.

  • Jual Aset

Salah satu tujuan anda mengumpulkan uang lalu membeli aset adalah untuk bisa membantu anda di saat-saat sulit. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja adalah salah satunya. Jika dana pesangon anda tidak mencukupi untuk melunasi KPR dan berbagai pinjaman lainnya, maka mau tidak mau anda harus mempertimbangkan menjual aset anda yang anda miliki. Seperti emas, rumah lain yang anda miliki, tanah dan lainnya. Meski nampaknya pahit, namun hal ini perlu anda lakukan untuk mencegah terjadinya kredit macet di kemudian hari yang malah akan lebih menyusahkan anda dan keluarga secara psikis dan ekonomis.

Jangan takut kehilangan aset, karena setelah anda kembali memperoleh pekerjaan dan keadaan ekonomi anda dan keluarga membaik, anda akan bisa menabung untuk mengumpulkan aset anda kembali.

  • Mengajukan Moratorium

Mengajukan Moratorium kepada bank dimana anda mengambil KPR bisa anda lakukan ketika anda benar-benar merasa anda tidak memiliki dana lain untuk mencicil KPR anda. Dalam bidang hukum Moratorium berarti otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas yang ditentukan.

Sehingga ketika anda mengajukan Moratorium kepada Bank, Bank akan mengkaji ulang apakah anda memang layak untuk dapat diberikan penundaan pembayaran atas pinjaman KPR anda tersebut.
Yang perlu anda ingat dari pelaksanaan Moratorium adalah hal-hal sebagai berikut :

  1. Konsep Moratorium tidak berlaku sama untuk semua orang. Yang diutamakan dapat menerima Moratorium adalah masyarakat umum berpenghasilan tetap yang Kredit Pemilikan Rumahnya sedang berjalan.
  2. Nasabah yang bisa mendapatkan moratorium adalah nasabah yang memiliki persyaratan penghasilan tertentu dengan batasan tanggungan klaim mencapai dua tahun. Karenanya tiap nasabah bisa jadi memiliki batasan tanggungan klaim yang berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing bank.
  3. Bagi anda yang mengajukan moratorium karena terkena PHK, bukan berarti anda akan bebas total dari pembayaran cicilan setiap bulannya. Anda hanya diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman, sedangkan bunga tetap harus anda bayarkan per bulannya dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
  4. Moratorium bukan berarti hutang anda dihapuskan, melainkan hanya ditunda pembayarannya, dan itu berbatas waktu. Jika waktu yang ditentukan telah habis, kewajiban anda untuk membayar hutang kembali seperti semula. Karena itulah jika anda masih memiliki aset atau pesangon yang cukup jumlahnya lebih baik segera lunasi saja sisa KPR anda agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.

Terkena PHK memang sangat menyakitkan, anda seolah dibawa ke masa dimana anda harus memulai segalanya dari titik awal. Karenanya melunasi segala pinjaman adalah hal yang pertama perlu anda lakukan agar anda bisa melangkah dengan beban yang ringan di pundak, siapa tahu kepahitan yang anda rasakan sekarang akan membawa anda ke tempat yang lebih baik di masa yang akan datang.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang beberapa tips ketika terkena PHK saat KPR belum lunas, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Tip KPR untuk Pembeli Rumah Pertama
Telat Bayar KPR? Ini Konsekuensinya!
Keuntungan KPR Syariah Dibanding KPR Konvensional
Tip Agar KPR Disetujui Bank dengan Mudah
Pengajuan KPR melalui Program BPJS Ketenagakerjaan
Seputar KPR BNI
Apa Pertimbangan Bank ketika Akan Memproses KPR
Sebaiknya Beli Rumah KPR atau Tunai?
Bagaimana Caranya Melunasi KPR dengan Cepat?
Proses Pengajuan KPR dari A Sampai Z


Bagikan Ke Teman Anda