Terlambar Bayar KPR? Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Lagi?
Cicilan KPR atau kredit pemilikan rumah terkadang menjadi beban yang cukup menguras pendapatan setiap bulan. Bagi orang yang sedang mencicil KPR, gagal bayar KPR mungkin dapat terjadi. Ada banyak penyebab seseorang gagal melunasi KPR mulai dari suku bunga naik untuk KPR dengan suku bunga floating, tiba-tiba terjadi musibah sehingga mengalami masalah keuangan, debitur yang lalai dan kurang mampu mengelola keuangan hingga masalah inflasi. Apapun penyebabnya, gagal melunasi KPR bisa menjadi mimpi buruk. Bukan hanya kehilangan rumah idaman, seseorang yang gagal melunasi KPR bisa masuk dalam daftar yang tidak diinginkan.
Kita tentu tidak menginginkan mengalami masalah keuangan, apalagi sampai kesulitan membayar KPR. Namun apa daya, jika musibah telah terjadi tanpa kita kehendaki, masalah seperti itu bisa saja terjadi. Ketika kita gagal membayar kewajiban ke bank hingga batas waktu yang ditentukan, status KPR kita dapat berubah menjadi gagal bayar. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan. Kemungkinan bank untuk melakukan serangkaian proses hukum juga semakin besar.
Ini yang terjadi jika pembayaran KPR bermasalah
Selama proses pengurusan KPR, anda akan bertemu dengan perjanjian kredit. Perjanjian ini dilakukan antara anda dnegan pihak bank yang memberikan kredit. Dalam perjanjian tersebut anda bisa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran cicilan. Anda juga akan mengetahui sanksi dan kerugian apa yang akan anda alami sehingga anda bisa semakin berhati-hati dalam mengelola keuangan. Seringkali ada ketakutan bank akan menyita properti, jika kita terlambat membayar KPR. Bank memang sangat mungkin melakukan tindakan tersebut, namun tidak serta-merta dilakukan ketika anda pertama kali terlambat membayar. Ada beberapa tahapan dan prosedur yang dilakukan oleh bank sebelum melakukan proses penyitaan. Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan, sebelum melakukan penyitaan, pihak bank wajib menyampaikan peringatan terlebih dulu.
- Terlambat membayat cicilan
Jika sudah lewat jatuh tempo pembayaran namun anda belum bisa membayar cicilan KPR maka anda dianggap terlambat membayar. Bila anda terlambat membayar cicilan KPR, denda bisa melayang pada tagihan anda. Anda bisa dikenakan denda sebesar 0,5% per hari yang dihitung dari cicilan bulanan anda.
- Munculnya surat teguran
Biasanya bank juga akan mengirimkan surat teguran pada debitur yang terlambat membayar cicilan KPR. Surat teguran tersebut berisi pernyataan agar debitur segera melunasi cicilan KPR ditambah dengan denda yang didapatkan. Surat teguran pertama dikirim setelah terlambat membayar satu bulan. Tenggat waktunya hingga tiga minggu sejak surat tersebut diterbitkan. Jika lewat tenggat waktu, kewajiban debitur belum dilunasi maka bank akan mengirimkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang sama. Jika tetap tidak ada respon dari debitur maka surat peringatan ketiga dikirimkan.
- Tindakan lanjutan
Ketika bank telah mengirimkan tiga surat teguran namun tetap tidak direspon oleh debitur maka bank dapat melakukan tindakan lanjutan. Bank dapat menawarkan negosiasi untuk penjadwalan ulang, langsung menyita rumah untuk dilelang atau menawarkan over-credit pada debitur baru.
Kita tentu tidak menginginkan rumah akan disita bank karena kegagalan dalam melunasi KPR. Jika proses sita telah terjadi kemungkinan besar debitur tidak akan bisa menarik uang yang telah disetor sehingga bukan hanya tidak mendapat rumah, uang yang disetor ke bank selama ini juga tidak akan bisa didapatkan. Hal ini terjadi karena debitur dianggap telah cedera janji terhadap perjanjian kredit. Pun jika rumah akhirnya ditawarkan over-credit, anda sebagai debitur hanya akan mendapatkan sebagian uang karena harus dipotong denda serta berbagai biaya lainnya.
Tersandung masalah KPR, lakukan hal ini
Sebenarnya ada beberapa hal yang bisa anda lakukan untuk menghindari rumah disita pihak bank. Tentu anda harus berani untuk mendatangi bank sebelum surat teguran dilayangkan. Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak bank untuk mencari solusi terbaik dari masalah yang anda hadapi. Kemukakan masalah keuangan yang sedang anda alami kepada pihak bank. Anda bisa mengajukan permohonan keringanan atau menjual sendiri rumah sebelum proses penyitaan dilakukan. Disamping itu anda juga bisa memanfaatkan langkah seperti rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
- Rescheduling
Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran bisa menjadi salah satu solusi dari masalah anda. Jadwal cicilan KPR bisa diatur kembali dengan menyesuaikan kemampuan bayar anda. Rescheduling meliputi perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan.
- Reconditioning
Pilihan kedua yang bisa anda tempuh adalah reconditioning atau penetapan syarat ulang. Melalui cara ini anda dimungkinkan untuk mengatur kembali suku bunga dan jadwal pembayaran. Reconditioning juga memungkinkan anda untuk memperoleh keringanan bunga.
- Restructuring
Opsi selanjutnya adalah restructuring atau penataan ulang. Beberapa hal akan diatur kembali melalui langkah ini. Hal-hal seperti pokok kredit, besaran suku bunga dan tunggakan bunga dapat ditata lagi.
Bila anda memang sudah tidak mampu melunasi KPR, anda bisa menjual sendiri rumah anda. Kelemahan cara ini tentu terletak pada waktunya yang lama. Ketika anda terlambat membayar KPR atau merasa tidak mampu melunasi KPR maka hal yang perlu anda lakukan adalah bernegosiasi dengan pihak bank. Negosiasi ini dapat meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi.
Artikel Terkait
- Apa Sih Take Over KPR Itu?
- Keuntungan Beli Rumah Lewat KPR
- Syarat–syarat Pengajuan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)
- Persyaratan Umum Mengajukan KPR Secara Online
Demikianlah artikel tentang beberapa hal yang dilakukan ketika terlambat bayar KPR dan sudah tidak mampu bayar lagi, semoga bermanfaat.