Tips Menghindari Penipuan Investasi
Investasi menjadi salah satu cara dalam mengelola keuangan agar bisa mendapatkan sebuah keuntungan yang lebih sehingga bisa menjaga alur keuangan dalam jangka yang panjang. Pilihan cara untuk berinvestasi pun banyak ragamnya dengan tawaran keuntungan serta resiko yang berbeda tergantung investasi yang dipilih. Misalnya seperti investasi pada pembelian properti, produk perbankan, saham, produk koperasi maupun investasi lainnya.
Tetapi semua angan-angan tentang keuntungan berinvestasi bisa saja sirna dalam sekejab mata dengan begitu mudah karena adanya penipuan berkedok investasi. Meskipun sesungguhnya segala bentuk investasi atau penghimpunan dana telah melalui pengawasan ketat pihak-pihak terkait, tapi tetap saja masih banyak masyarakat yang tertipu.
Hal ini tak lain karena, tawaran keuntungan yang diberikan cukup menggiurkan sehingga membuat masyarakat yang kurang memiliki pengetahuan menjadi gampang terkecoh dan akhirnya menanamkan modal.
Dan bukannya untung didapat justru rugi yang diterima karena penipuan yang berkedok dibalik iming-iming investasi. Saat ini penipuan berkedok investasi ini semakin membludak dan ada dimana-mana, sehingga sebagai masyarakat anda harus bertindak dengan cerdas dan berhati-hati agar luput dari penipuan tersebut.
Berikut tip sederhana dalam menghindari penipuan yang bisa dilakukan ketika anda ditawarkan sebuah investasi. Diantaranya.
1. Waspada dengan Tawaran Keuntungan Tak Wajar
Setiap orang pastilah ingi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan waktu yang singkat. Dan hal inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggaet nasabah untuk berinvestasi.
Perlu diingat dan diwaspadai ketika ada seseorang yang datang dengana tawaran investasis dengan keuntungan yang tak masuk di akal maupun nalar. Apalagi ketika berani memberikan janji secara pasti tidak akan sampai megalami kerugian, maka hal tersebut sudah pasti sebuah kebohongan. Dan menjadi bibit awal penipuan.
Setiap hal pasti ada pasang surutnya, termasuk dalam berinvestasi. Jadi bila ada penawaran berinvestasi tak wajar, maka anda patut untu waspada dan berpikir ulang.
2. Pastikan Izinnya
Setiap perusahaan maupun lembaga yang mengeluarkan produk investasi,terlebih yang melakukan penghimpunan serta pengelolaan dana di masyarakat maka harus memiliki izin resmi dari lembaga maupun instansi terkait.
Jangan ragu ataupun takut untuk menanyakannya secara langsung paa pihak yang menawarkan tersebut izin yang dimilikinya. Lembaga pemerintah yang menangani masalah investasi seperti, Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), Departemen Keuangan, Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan),Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementrian Perdagangan dan juga Kementrian Koperasi dan UKM.
Jadi anda patut untuk mewaspadai jika sebuah perusahaan maupun lembaga yang menawarkan produk investasi hanya bermodalkan SIUP saja. Sebab sejatinya SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan hanyalah diperuntukan untuk kegiatan perdagangan bukannya menghimpun dana maupun mengelola investasi.
Misalnya, jika produk investasi yang ditawarkan berupa surat berharga maupun produk perbankan maka lembaga atau perusahaan yang memberikan penawaran tersebut wajib tercatat dalam dan terdaftar secara resmi di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).
Dan jika yang ditawarkan berupa forex (komoditi berjangka), maka setiap produk dan juga perusahaan yang mengeluarkannya haruslah tercatat dan memiliki izin yang secara resmi dikeluarkan oleh Bappepti (Kementrian Perdagangan).
Lantas, jika yang ditawarkan adalah produk koperasi maka setiap produk dan koperasi yang menjalankaannya haruslah tercatat dan memiliki izin yang secara resmi dari Kementrian Koperasi dan UKM.
3. Selalu Berhati-hati
Dalam melakukan investasi, anda harus selalu mengdepankan asas kehati – hatian. Karena tidak ada jaminan pasti, maka wajib untuk selalu mengkroscek setiap data yang diperoleh dan tidak gampang tergiur tawaran keuntungan yang besarnya diluar akal sehat.
Setiap produk investasi yang resmi, sudah seharusnya memiliki mekanisme kerja dan pembagian laba atau keuntungan yang sudah diatur dengan jelas. Sehingga, penawaran keuntungan bukan asal bicara karena bisa dipertanggung jawabkan. Dan bahkan banyak perusahaan atau lembaga yang telah memiliki standar baku mengenai hal tersebut.
Dan ketika ada penawaran investasi yang cenderung memaksa, maka anda patut berhati-hati dengan tidak mudah percaya. Anda pun jangan mudah untuk memberikan uang atau apapun sebelum anda melihat dengan detail perusahaan tersebut, dan menandatangani perjanjian investasi yang ditawarkan.
Sebelumnya pelajari dengan cermat isi perjanjian yang ditawarkan dalam setiap pasal perjanjian tersebut. Dan akan jauh lebih baik lagi bila perjanjian tersebut disaksikan oleh saksi yang kompeten seperti notaris.
4. Gali Informasi yang Banyak
Dalam berinvestasi, informasi yang akurat menjadi sangat penting demi terhindar dari adanya jerat tipuan investasi. Informasi bisa diperoleh dari manapun, baik melalui media cetak, elektronik dan juga internet.
Pengetahuan yang cukup akan menjadi benteng dalam menghindari penipuan dalam bentuk apapun. Cari tahu dengan detail dan jelas, uang anda akan diinvestasikan untuk apa daan bagaimana proses dan prosedurnya.
Gali informasi tentang perusahaan yang mengeluarkannya, bagaimana track record-nya juga seluk beluk keuangannya. Jangan sampai investasi anda tidak jelas arah dan tujuannya. Dengan ikut memantau maka setidaknya anda pun turut menjaga aset yang anda miliki.
Artikel Tentang
- Waspada! Modus Pencurian dan Jual Beli Data Nasabah
- Waspada, Ini Modus-modus Penipuan di Bukalapak
- Kenali Modus Penipuan Menggunakan E-Banking
- Modus Penipuan Uang Gaib/Uang Soekarno
Demikianlah artikel tentang tips menghindari penipuan investasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.