Untung Rugi CV, Pastikan Kamu Memahami Sebelum Mendirikannya
Mendirikan suatu perusahan untuk menjalankan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan. Sejauh ini banyak sekali jenis perusahaan yang berdiri dengan berbagai macam bentuk, salah satunya adalah Persekutuan Komanditer atau CV.
Pelaku usaha yang memiliki dana terbatas hanya bisa mendirikan bisnis skala kecil. Itulah mengapa kemudian usaha skala kecil ini didaftarkan sebagai perusahaan dalam bentuk CV. Sayangnya, masih banyak sekali banyak orang yang belum mengerti mengenai CV ataupun jenis perusahaan lainnya. Termasuk di dalamnya juga soal untung rugi CV. Kebanyakan orang hanya melihat kalau perusahaan sudah terdaftar berbadan hukum, pasti untung. Padahal tidak demikian.
Pengertian CV
Sederhananya, CV adalah perusahaan yang berdiri atas dasar kepercayaan dan didirikan oleh perseorangan atau kelompok. Apabila didirikan secara berkelompok, kepemimpinan perusahaan akan diserahkan pada satu orang saja. Seseorang ini dipercayakan dalam mengurus segala seluk beluk yang menyangkut perusahaan.
Di dalam CV itu sendiri terdapat dua jenis sekutu, sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah kelompok yang mendirikan perusahaan tersebut. Sedangkan sekutu pasif adalah kelompok yang menyuntikkan dananya pada perusahaan, atau istilah ini dikenal dengan investor.
Syarat berdirinya CV yaitu minimal memiliki minimal dua sekutu, dan kegiatan opersional perusahaan hanya dilakukan oleh sekutu aktif. Sehingga, apabila terjadi kerugian atau masalah di dalam perusahaan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab persero komanditer.
Misalnya, kerugian menyangkut pihak ketiga atau klien. Itu artinya persero pengurus memiliki tanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian tersebut menggunakan dana pribadinya. Sementara untuk pihak sekutu pasif, mereka hanya bertindak sebagai penyuntik atau pemilik modal. Jadi, apabila masalah seperti ini pihak sekutu pasif hanya mendapat ganti rugi sebesar dana yang mereka suntikkan.
Kelebihan Menerapkan CV pada Perusahaan
Setiap jenis perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing masing. Tidak terkecuali persekutuan komanditer. Lebih jelasnya, berikut kelebihan mendirikan perusahaan dalam bentuk CV.
- Lebih Mudah dalam Menentukan Nama
Pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk CV tidak perlu memusingkan urusan nama. Di dalam peraturan mendirikan CV tidak ada batasan penggunaan nama. Perusahaan diperbolehkan memiliki nama yang hampir sama, atau bahkan menyerupai perusahaan lain.
Permohonan pendaftaran nama CV dilakuka di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenhukam) No. 17 Tahun 2018, dengan ketentuan nama yang diajukan tersebut belum digunakan secara oleh perusahaan lain.
Adanya ketentuan tersebut cukup memudahkan bagi para pelaku usaha. Nama yang diajukan tersebut mungkin sudah ada yang menggunakan. Akan tetapi, nama perusahaan yang terdahulu belum terdaftar secara resmi di sistem SABU.
- Prosedur Pendirian yang Relatif Cepat
Persekutuan Komanditer merupakan jenis usaha yang belum memiliki badan hukum. Keterkaitan dengan hal tersebut, persyaratan mendirikan perusahaan dalam bentuk CV terbilang mudah dan cepat. Meskipun demikian, tetap ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Pelaku usaha diminta melengkapi dokumen sebagai syarat pengajuan mendirikan CV. Syarat tersebut antara lain:
-
- Salinan atau scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) persero aktif dan pasif.
- Apabila tempat usaha merupakan tanah milik sendiri wajib menyertakan PBB terakhir.
- Menyertakan surat kontrak jika gedung bangunan yang digunakan merupakan properti sewa.
- Surat keterangan domisili pemilik gedung.
- Foto gedung bagian dalam dan luar.
- Kantor berada di wilayah perkantoran, komersial, atau campuran.
Catatan penting, dokumen KTP, KK, NPWP harus versi terbaru. Seperti contohnya, apabila ada perpindahan domisili KTP dam NPWP harus sudah diupdate dengan alamat yang baru.
Sedangkan prosedur pendirian CV, antara lain:
-
- Pengecekan nama oleh notaris atau badan hukum yang ditunjuk.
- Membuat draft Akta CV dengan memasukkan data perusahaan. Data yang harus diisi antara lain nama CV, tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan mendirikan CV, modal dan kepemilikan modal, serta struktur kepengurusan perusahaan.
- Tanda tangan Akta di hadapan Notaris atau badan hukum yang ditunjuk.
- Mengurus dan mengambil NPWP dan SKT perusahaan.
- Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pengajuan izin usaha dan izin komersial.
- Besaran Biaya Cukup Murah
Tidak semua pelaku usaha dapat memiliki banyak waktu untuk mengurus pembuatan CV. Sebagian besar menbutuhkan bantuan biro jasa dalam mengurus pembuatannya. Tantu saja cara ini membutuhkan biaya lebih. Mungkin banyak yang bertanya, berapa kisaran dan yang disiapkan untuk membuat CV?
Sebelum mempersipkan dana, pastikan memilih biro jasa yang berkompeten, profesional, dan riwayat pekerjaan yang baik. Biasanya, biaya pembuatan dibedakan berdasarkan skala perusahaannya. Skala perusahaan sendiri dibagi dalam skala kecil dan menengah, meneng dan cukup besar, serta skala besar.
Biaya yang dibutuhkan untuk mendaftar CV skala kecil dan menengah sekitar Rp. 500.000,00 hingga Rp. 1.000.000,00. Tergantung sampai tahap mana pelaku usaha membebankan tugasnya pada biro jasa. Apabila biro jasa mengurus pembuatan dari tahap awal sampi akhir, kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai kisaran paling tinggi.
Sedangkan untuk CV skala menengah dan cukup besar membutuhkan dana lebih tinggi. Jika menggunakan bantuan biro jasa minimal biaya minimal yang disediakan Rp. 1.000.000,00 hingga Rp. 1.500.000. Akan tetapi, jarang ditemukan perusahaan yang berdiri dalam skala ini.
Terakhir, biaya CV skala besar tentu paling mahal dalam pengurusannya. Pengurusannya juga tidak semudah CV skala kecil. Ada beberapa syarat tambahan yanh harus dipenuhi pelaku usaha, itu artinya pekerjaan biro jasa juga bertambah. Kisaran biaya yang dibutuhkan antara Rp. 1.500.000,00 hingga Rp. 2.000.000,00.
- Sekutu Pasif Mengemban Tanggung Jawab Terbatas
Sebelumnya sudah dijelaskan mengenai sekutu dalam CV, yaitu sekutu aktif atau komlpomenter dan sekutu pasif komanditer. Kedua sekutu ini memiliki tanggung jawab yang berbeda. Di dalam perusahaan, sekutu pasif memiliki tanggung jawab lebih ringan. Untuk lebih jelasnya bandingkan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif berikut ini.
- Tanggung jawab sekutu aktif dalam CV
Tugas dan tanggung jawab yang dibebankan untuk sekutu aktif antara lain:
-
- Wajib mengurus manajemen dan semua keperluan CV.
- Menjalin hubungan di bawah hukum dengan pihak ketiga.
- Memiliki tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
- Wajib bertanggung jawab atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga.
- Berhak memasukkan kekayaan pribadi atau kekayaan lain kepada CV.
- Berhak menerima keuntungan dari perusahaan.
- Tanggung jawab sekutu pasif dalam CV
- Tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada sekutu pasif.
- Wajib menyerahkan uang, kekayaan lainnya, atau tenaga yang sudah disanggupkan kepada CV.
- Berhak menerima keuntungan dari perusahaan.
- Tanggung jawab hanya terbatas pada jumlah pemasukan yang dimasukkan dalam perusahaan.
- Tidak diperbolehkan mencampuri urusan atau tugas sekutu aktif.
Kerugian atau Resiko Menerapkan CV pada Perusahaan
Meskipun banyak kelebiham mendirikan CV, tetap kembali pada semua bentuk usaha yang memiliki resiko. Pelaku usaha harus siap menghadapi kekurangan-kekurangan yang mungkin dapat menghambat jalannya perusahaan. Berikut ini akan dijelaskan kerugian dalam mendirikan persekutuan komanditer.
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas di dalam CV. Kondisi ini mengharuskan sekutu aktif menanggung hutang perusahaan. Bahkan jika perusahaan bangkrut, harta pribadi milik sekutu aktif dapat disita. Dari sini jelas ketidakadilannya, sekutu aktif yang harus bekerja keras. Tapi, disis lain ada pihak yang hanya menunggu hasil.
- Memang untuk mendirikan CV relatif murah, namun sebagian besar perusahaan melibatkan banyak pihak. Hal ini akan dapat mempengaruhi jumlah modal, dengan kata lain semakin banyak pihak yang berkontribusi, maka semakin besar pula modal yang harus terkumpul.
- Modal yang sudah disetorkan oleh penyuntik dana tidak dapat ditarik kembali. Otomatis, seseorang yang sudah masuk dalam CV akan susah untuk menari diri. Meskipun jumlah uang yang ditanam pada perusahaan cukup besar.
- Sama halnya dengan jenis perusahaan lainnya, umur persekutuan juga tidak dapat ditentukan. Pembubaran CV sangat mudah, bila salah satu atau lebih sekutu mengundurkan diri, maka perusahaan tersebut dapat terancam tutup. Kecuali jika sanggup berjalan dengan personel yang tersisa.
Banyak pihak yang turun tangan dalam memajukan perusahaan, memungkinkan terjadinya konflik. Ketidakcocokan beberapa pihak biasanya disebabkan oleh masalah iternal perusahaan. Hal ini juga dapat menimbulkan perpecahan yang mengakibatkan CV bubar.
Upaya yang dapat Dilakukan untuk Meminimalisir Resiko
Segala bentuk resiko pasti dapat dicegah, meskipun tidak mudah tidak asa salahnya untuk mencoba. Berikut ini cara meminimalisir resiko pada persekutuan komanditer.
- Berikan Keruntungan Lebih Banyak Kepada Sekutu Aktif
Membagi keuntungan lebih besar untuk sekutu aktif dirasa bukan cara yang salah. Pasalnya tugas sekutu aktif lebih banyak dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap harta pribadi. Bukan hanya itu, sekutu aktif diperbolehkan mengambil tindakan, seperti melakukan perjanjian dengan pihak lain terkait perkembangan CV.
Sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal saja, tidak melakukan tindakan apapun. Dari sini dapat dinilai, pemberian keuntungan lebih besar untuk sekutu cukup adil. Cara ini juga dapat menjaga perusahaan agar tetap kondusif. Selain itu, sekutu berhak menikmati hasil kerja kerasnya.
- Merekrut Orang yang Berkomitmen
Sebaiknya rekrut orang yang berkomitmen dan memikiki kemampuan dibidangnya. Jangan hanya melihat dari jumlahnya karena banyak orang tidak menjamin pekerjaan menjadi ringan. Justru banyak orang tapi tidak berkompeten dapat menghambat jalannya perusahaan.
Lebih baik perusahaan hanya dijalankan oleh beberapa orang tapi mahir cekatan dalam bekerja. Dengan demikian, pengeluaran untuk gaji dapat ditekan. Tapi, profit dijamin dapat terus mengalami peningkatan.
- Memperhatikan Kesejahteraan Karyawan
Mengutamakan kesejahteraan merupakan kunci utama perusahaan dapat berumur panjang. Cara ini diterapkan oleh perusahan Ali Baba yang didirikan oleh Jack Ma. Perhatikan kesejahteraan karyawan, baik dari gaji, kesehatan, dan tunjangan lain.
Imbas positifnya, karyawan serius dalam bekerja dan terus meningkatkan etos kerja. Tentu kualitas karayawan yang seperti ini dapat membantu meningkatkan produktivitas perusahaan. Bukan hanya itu, kemungkinan besar omset perusahaan mengalami peningkatan.
- Selalu Menjaga Komunikasi
Berurusan dengan banyak orang bukanlah perkara yang mudah, apalagi jika perusahaan dalam fase berkembang. Pastinya akan banyak masalah yang muncul. Untuk menghindari hal ini, anggota pendiri CV harus tetap menjalalin komunikasi dengan baik. Adanya komunikasi yang terjalin memudahkan dalam mengambil langkah untuk nasib perusahaan selanjutnya.
- Disiplin Terhadap Administrasi
Apabila ada langkah humanis berupa komunikasai, maka ada langkah sistematis berupa administrasi. Langkah yang diambil untuk mencegah terjadinya konflik dalam perusahaan adalah disiplin terhadap adminstrasi. Meskipun CV masih skala kecil, urusan administrasi tetap didahulukan.
Jika administrasi yang tertata dengan rapi, para sekutu lebih mudah memahami kondisi yang sedang terjadi. Dengan demikian, sekutu akan mudah mengambil jalan keluar,atau mempersiapkan strategi untuk mencegah terjadinya resiko dikemudian hari.
- Jangan Berhenti Belajar
Dunia bisnis bergerak sangat cepat, persaingan-persaingan produk semakin ketat. Jika bergerak lamban, jelas perusahaan akan tertinggal jauh. Kemungkinan terburuknya kalah dalam persaingan atau produk tidak laku di pasaran.
Oleh karena itu, pelaku usaha dituntut untuk terus menggali informasi agar tahu perkembangan yang sedang terjadi. Selain itu, kreatifitas dalam menawarkan produk atau jasa merupakan modal utama dalam menjalankan bisnis. Jadi, jangan berhenti belajar meskipun perusahaan sudan berkembang.
Setelah mempelajari keuntungan dan kerudian persekutuan komanditer di atas, pelaku usaha diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang. Sebelum mendaftar, lakukan analisis kembali apakah CV sesuai diterapkan pada usaha yang akan dijalankan.
Artikel Terkait
- Untung Rugi Membeli Rumah Bekas
- Untung Rugi Bisnis Koin Laundry
- Untung Rugi Bisnis Barbershop
- Untung Rugi Membeli Apartemen
Demikianlah artikel tentang untung rugi CV, semoga bermanfaat bagi Anda semua.