Untung Rugi dalam Bisnis Peer To Peer (P2P) Lending
Permintaan masyarakat akan layanan yang menunjang transaksi keuangan saat ini semakin tinggi. Tak hanya sekadar menabung, tetapi juga penyaluran kredit. Jika dulu penyaluran kredit didominasi oleh lembaga perbankan, kini tidak lagi. Seiring dengan semakin berkembangnya industri keuangan, hadir perusahaan-perusahaan financial technology (fintech) non-perbankan yang turut meramaikan industri tersebut. Perusahaan fintech menyediakan layanan peer to peer (P2P) lending berbasis online.
Apa itu peer to peer (P2P) lending?
Peer to peer (P2P) lending merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan pinjaman dengan para investor yakni pihak yang memiliki kelebihan dana dan berkenan memberikan pinjaman dalam sebuah wadah yang disebut dengan marketplace. Layanan ini diikuti dengan perjanjian pinjam-meminjam antara penerima dengan pemberi pinjaman secara online dengan jaringan internet.
Penyedia layanan P2P lending adalah perusahaan fintech non-perbankan berbadan hukum resmi dan telah mendapat izin dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menjalankan dan mengelola bisnis P2P lending, perusahaan fintech menyediakan sebuah platform berbasis online yang menampilkan marketplace guna memposting profil peminjam (borrower). Platform online ini sekaligus menjadi aplikasi baik bagi peminjam untuk mengajukan pinjaman maupun bagi para investor atau pemberi pinjaman (lender) untuk menyalurkan dananya.
Layanan P2P lending menyalurkan pinjaman yang sumber dananya bukan dari internal perusahaan fintech itu sendiri, tetapi patungan dari para investor yang berminat memberikan pinjaman. Setiap pengajuan pinjaman yang telah dianalisis dan disetujui akan diposting ke marketplace guna mendapatkan dana dari para lender. Para lender yang berniat untuk berinvestasi bisa mencari aplikasi pinjaman yang diminatinya. Satu aplikasi pinjaman dari borrower bisa mendapatkan dana dari beberapa lender sekaligus.
Proses pengumpulan dana pinjaman melalui marketplace umumnya dibatasi. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, dana yang terkumpul memenuhi besar pinjaman yang diinginkan, maka uang tersebut akan diberikan kepada borrower. Namun, apabila dana yang terkumpul tidak memenuhi target nominal pinjaman, ada dua opsi yang ditawarkan kepada borrower, yaitu membatalkan pinjaman atau menerima pinjaman sejumlah dana yang terkumpul saja. Jika borrower menolak dalam arti membatalkan pinjaman, maka dana yang telah terkumpul akan dikembalikan kepada lender.
Keuntungan P2P lending
Hadirnya layanan P2P lending memberi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, terutama dalam hal pinjam-meminjam. Keuntungan layanan P2P lending tak hanya menguntungkan bagi para borrower saja, tetapi juga para lender.
Keuntungan bagi borrower (penerima pinjaman)
Layanan P2P lending pada prinsipnya memudahkan para borrower dalam upaya memperoleh pinjaman selain dari lembaga perbankan. Bahkan, layanan ini cenderung lebih menguntungkan dari lembaga keuangan tradisional seperti koperasi ataupun bank. Berikut beberapa keuntungan dari layanan P2P lending bagi para borrower.
- Proses aplikasi pengajuan pinjaman secara online mudah dan cepat
Pengajuan pinjaman melalui layanan P2P lending dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Aplikasi pinjaman dilakukan secara online hanya dengan melakukan registrasi sebagai peminjam kemudian mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan pada platform disertai dengan dokumen seperti KTP dan NPWP bagi peminjam individu, sedangkan untuk peminjam badan hukum atau usaha dilengkapi dengan rekening koran, akta perusahaan, dan SIUP. Setelah berkas dikirim dan diterima dengan lengkap akan dianalisis oleh tim perusahaan fintech dalam waktu 3 – 5 hari kerja. Jika aplikasi pinjaman disetujui akan diterbitkan ke marketplace untuk memperoleh pendanaan dari para lender.
- Tingkat suku bunga pinjaman lebih rendah
Bunga pinjaman pada P2P lending bervariasi tergantung pada jenis pinjaman dan peringkat hasil analisis, tetapi rata-rata bunga pinjaman cenderung lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti koperasi atau BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Rata-rata bunga pinjaman pada P2P lending berkisar antara 12 hingga 20 persen per tahun.
- Biaya hanya dibebankan di awal
Borrower akan dikenakan biaya administrasi di awal antara 3 hingga 5 persen dari total pinjaman.
- Tidak ada penalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
Jika borrower ingin melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, maka tidak akan dikenakan penalti. Artinya, borrower hanya diwajibkan untuk membayar sisa pinjamannya saja.
- Tidak menggunakan agunan
Pinjaman melalui layanan P2P tergolong sebagai kredit tanpa agunan, sehingga borrower tidak perlu menyerahkan agunan atau jaminan dalam bentuk apapun untuk mendapatkan pinjaman melalui layanan ini.
Keuntungan bagi lender (pemberi pinjaman)
Berinvestasi dalam layanan P2P lending tidak hanya memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan penghasilan, tetapi juga dapat memperkecil risiko. Adapun keuntungan P2P lending bagi lender sebagai berikut.
- Tingkat pengembalian yang cukup tinggi
Perusahaan fintech yang menyediakan layanan P2P lending umumnya menjanjikan return atau tingkat pengembalian yang cukup menarik dan menggiurkan yakni antara 12 hingga 36 persen.
- Diversifikasi investasi
Dalam berinvestasi sebaiknya tidak meletakkan seluruh telur pada satu keranjang untuk menghindari risiko kerugian yang besar. Layanan P2P lending memungkinkan lender untuk melakukan diversifikasi investasi dengan menyalurkan dananya pada jenis pinjaman yang berbeda.
- Memperoleh penghasilan reguler
Dari dana yang disalurkan atau dipinjamkan, lender akan memperoleh penghasilan reguler berupa pengembalian pinjaman plus bunganya.
- Proses pinjam-meminjam dilakukan secara transparan
Layanan P2P lending dilakukan secara online dan transparan serta terikat kontrak. Sebab itu, lender akan mengetahui secara jelas dan pasti dimana uangnya diinvestasikan dan untuk tujuan apa.
- Nilai investasi awal rendah
Umumnya investasi seperti saham, properti, dan lain-lain membutuhkan dana yang besar. Berbeda dengan P2P lending, nilai investasi awal tergolong rendah dalam arti mudah dijangkau. Umumnya nilai investasi awal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung masing-masing platform karena setiap perusahaan fintech memiliki aturan dan kebijakan tersendiri.
Kerugian P2P lending
Layanan P2P lending memang memberikan keuntungan baik bagi pihak borrower maupun lender. Namun, di balik keuntungan yang ada terselip pula kerugian yang mungkin timbul dan diderita oleh borrower dan juga lender.
Kerugian bagi borrower (penerima pinjaman)
Beberapa kerugian yang mungkin dialami oleh borrower dalam layanan P2P lending dapat diuraikan sebagai berikut.
- Jangka waktu pendek
Pinjaman melalui platform P2P lending merupakan pinjaman jangka pendek umumnya kurang dari satu tahun, bahkan ada yang hanya berjangka waktu 120 atau 180 hari. Jangka waktu pinjaman yang pendek menjadikan beban angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan hingga jatuh tempo pinjaman cukup besar.
- Jumlah pinjaman tidak terlalu besar
Jumlah pinjaman yang bisa diperoleh dari platform P2P lending cenderung terbatas atau tidak terlalu besar. Meski ada platform yang mematok pinjaman mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2 miliar, namun kenyataannya pinjaman dalam jumlah besar sulit untuk diwujudkan. Sebab, P2P menganut sistem pendanaan patungan sehingga tergantung pada minat lender terhadap tujuan penggunaan uang yang diajukan oleh borrower.
- Terjebak dalam tingkat suku bunga pinjaman tinggi
Bunga pinjaman pada layanan P2P lending menjadi keuntungan sekaligus kerugian bagi borrower. Penetapan bunga pinjaman pada masing-masing borrower tidaklah sama, tergantung dari hasil analisis kredit yang dilakukan oleh tim dari perusahaan fintech terkait. Dari hasil analisis tersebut, tim akan menentukan peringkat (grade) kredit pada aplikasi pinjaman borrower yang diterbitkan di marketplace. Jika analisis kredit tinggi, artinya borrower akan dikenakan tingkat bunga pinjaman yang rendah. Sebaliknya, apabila hasil analisis kredit rendah, maka tingkat bunga pinjaman yang dikenakan tinggi.
Kerugian bagi lender (pemberi pinjaman)
Sementara kerugian yang mungkin timbul dan diderita oleh lender dalam layanan P2P lending adalah sebagai berikut.
- Menanggung risiko gagal bayar dari peminjam
Pinjaman melalui platform P2P lending memiliki risiko gagal bayar yang cukup tinggi. Bagaimana tidak? Pinjaman diberikan tanpa agunan, hanya berdasarkan kepercayaan terhadap rekam jejak atau histori transaksi keuangan borrower saja. Jika selama masa berlangsungnya jangka waktu pinjaman, ternyata borrower mengalami gagal bayar, maka kerugian tersebut ditanggung oleh lender, di mana lender tidak dapat memperoleh dananya kembali.
- Tidak bisa menjual investasi setiap saat
Berbeda dengan investasi saham, emas, atau properti yang bisa dijual setiap saat. Investasi pada platform P2P lending membutuhkan penyesuaian waktu, di mana lender harus berkomitmen untuk mendapatkan pengembalian pinjaman dalam jangka waktu tertentu.
Artikel Terkait
- Mengapa Belajar Ekonomi Penting?
- Fintech dengan Pertumbuhan Cepat
- Contoh Crowdfunding: Pesawat R80 Rancangan Habibie
- 7 Tip Mengelola Bisnis Ala Mafia
Demikianlah artikel tentang untung rugi dalam bisnis peer to peer (P2P) lending, semoga bermanfaat bagi Anda semua.