Apa Itu IMB (Khususnya di Jakarta)?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh pemilik bangunan sebelum mendirikan bangunan. Untuk mengetahui mengenai apa itu IMB serta bagaimana cara mendapatkannya, khususnya di Jakarta, simak uraian lengkapnya berikut ini:

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bagunan atau sering disingkat menjadi IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah masing-masing wilayah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan berbagai persyaratan yang berlaku. IMB dibuat untuk mengatur segala kegiatan berkaitan dengan pendirian bangunan agar tertib dan memiliki kepastian hukum.

Peraturan Mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Landasan hukum mengenai IMB tertulis pada UU No nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap pendirian bangunan gedung di Indonesia diwajibkan memiliki IMB. Hal ini tercantum pada Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.”

Berikut adalah daftar peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan di Indonesia:

Syarat-syarat yang Diperlukan Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk bisa mengurus IMB, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik tanah atau bangunan. Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk menghindari pemberian sanksi, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda dengan nominal tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus IMB di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 129 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan:

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Secara Langsung

Setelah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan IMB telah dipenuhi, berikut adalah cara-cara yang bisa diikuti untuk mendapatkan IMB secara langsung:

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Secara Online

Selain menggunakan cara mendapatkan IMB konvensional yang telah dijelaskan sebelumnya, proses mendapatkan IMB dapat dilakukan juga secara online. Hal ini bisa terjadi karena adanya perkembangan teknologi dan kebutuhan birokrasi yang lebih mudah dan singkat. Sistem ini diharapkan bisa memangkas hingga 50 persen waktu yang diperlukan untuk mengurus IMB secara langsung atau konvensional.

Berikut adalah tata cara untuk mendapatkan IMB secara online:

Demikian penjelasan mengenai apa itu IMB mulai dari pengertiannya dan bagaimana cara untuk mendapatkannya, khususnya di Jakarta. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat.