Simulasi THR Proposional: Masa Kerja Kurang dari Setahun
💰 Simulasi THR Proporsional Karyawan Baru ⏱
Masa kerja < 12 bulan. Sesuai Permenaker No.6/2016
📖 THR Proporsional, hak yang sering dilupakan karyawan baru
Buat kamu yang baru merasakan dunia kerja, mungkin masih bingung soal Tunjangan Hari Raya. Padahal aturan di Indonesia sudah jelas: pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tapi belum genap setahun, tetap mendapatkan THR secara proporsional. Sayangnya, masih banyak perusahaan "lupa" atau menganggap karyawan baru belum berhak. Padahal itu salah besar!
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR proporsional dihitung dari (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah. Upah yang dimaksud adalah upah pokok + tunjangan tetap.
Jadi jangan sampai tunjangan transport atau uang makan yang sifatnya tidak tetap dimasukkan – karena itu bisa merugikan pekerja jika dijadikan dasar hitungan. Tapi hati-hati, kalau dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan justru tunjangan tidak tetap dihitung, itu lebih menguntungkan karyawan.
Kisah nyata: seorang teman baru kerja 5 bulan dengan gaji Rp5.500.000 (sudah termasuk tunjangan tetap). Ketika Lebaran, dia hanya dikasih "bonus" Rp500.000.
Padahal secara aturan, THR yang berhak = (5/12) x 5.500.000 = sekitar Rp2.291.667. Setelah nego dan tunjukkan aturan, perusahaan akhirnya membayar kekurangannya. Nah, aplikasi ini membantu kamu menghitung secara adil, biar tidak dirugikan.
Selain itu, perlu diingat THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Jikalau telat, perusahaan kena denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Untuk karyawan kontrak (PKWT), statusnya sama seperti karyawan tetap: berhak THR proporsional jika masa kerja di bawah setahun.
Jadi jangan ragu klaim hakmu! Simulasi ini sudah mengikuti rumus resmi dan bisa kamu pakai sebagai bahan diskusi dengan HRD.
Tips: Simpan hasil perhitungan dengan screenshot atau catatan. Jika perusahaan nakal, kamu bisa konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Semoga dengan alat ini, para pekerja baru makin paham dan tidak termakan mitos "belum setahun tidak dapat THR". Selamat menghitung dan semoga THR-mu sesuai hak!