Biaya Tarik Tunai Kartu Kredit Mandiri
Kartu kredit sebagai alat pembayaran, ternyata juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan tarik tunai (cash advance) dengan beban bunga tertentu.
Demikian pula kartu kredit Mandiri yang dikeluarkan oleh bank Mandiri bisa Anda gunakan untuk mendapatkan uang tunai asal paham persyaratan dan biaya administrasinya.
Memahami syarat dan biaya tarik tunai ini penting agar Anda menyadari risiko yang Anda hadapi setelah mengantongi uang cash tersebut.
Bank Mandiri membolehkan pemegang kartu kredit melakukan tarik tunai sebesar 60 persen dari limit kartu kredit.
Sebagai contoh, jika kartu kredit Mandiri Silver berlimit Rp3.000,000, maka berarti hanya boleh melakukan tarik tunai maksimal Rp1.800.000.
Selain persyaratan, ada biaya-biaya yang harus Anda perhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Biaya tarik tunai
Setiap penarikan tunai dikenakan biaya minimal Rp50.000 atau maksimal sebesar 4 persen dari total dana yang ditari, tergantung mana yang lebih besar.
Sebagai contoh, jika Anda melakukan penarikan sebesar Rp500.000, Anda mungkin berpikir biaya tarik tunai hanyalah Rp20.000 atau 4 persen dari Rp500.000.
Namun, ternyata biaya tarik tunai yang dibebankan kepada Anda adalah Rp50.000 atau sebesar 10 persen.
Pada lembar tagihan kartu kredit Anda akan muncul tagihan sebesar:
500.000 + 50.000 = Rp550.000,-
Pada prinsipnya, biaya tarik tunai tidak akan lebih kecil daripada Rp50.000 dan maksimal 4 persen.
Jika Anda melakukan penarikan tunai sebesar Rp1.500.000, maka perhitungan biaya tarik tunai sebesar 4 persen yang berlaku, karena hasilnya lebih besar daripada Rp50.000.
1.500.000 x 4% = 60.000, maka total utang adalah:
1.500.000 + 60.000 = Rp1.560.000
Besarnya biaya tarik tunai kartu kredit Bank Mandiri ini menjadikan pemegang kartu kredit biasanya melakukan penarikan tunai dengan nilai cukup untuk mencapai biaya di atas Rp50.000,-
Kadang-kadang untuk menghindari biaya tarik tunai, ada pemegang kartu kredit yang nakal. Pemegang kartu kredit tarik tunai di merchant dengan bekerjasama dengan merchant.
Si pemegang kartu kredit melakukan gesek tunai (gestun) untuk berpura-pura membeli barang tertentu. Merchant tidak memberikan barang, tapi malah uang tunai. Aktivitas semacam ini dianggap ilegal oleh Bank Indonesia.
Meskipun ilegal, bisnis ini marak dilakoni karena memang sulit terlacak dan tidak ada yang dirugikan di sini. Pemilik toko biasanya meminta biaya administrasi di bawah 3 persen, pemegang kartu kredit mendapatkan uang tunai dan pihak bank tetap mendapatkan keuntungan dari bunga bulanan serta biaya lain-lain.
2. Bunga
Selain biaya tarik tunai, Anda juga akan dikenakan bunga sebesar 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun jika menunggak pada bulan berikutnya.
Simulasi perhitungannya sebagai berikut:
Misalkan pemegang kartu kredit memiliki tagihan sebesar Rp1.560.000 dan pembayaran minimum adalah 10 persen dari total tagihan:
Pembayaran minimum bulan pertama:
(10% x 1.560.000) = 156.000
Sisa utang pada bulan berikut:
1.560.000 – 156.000 = 1.404.000
Tagihan bulan berikutnya disertai bunga:
1.404.000 + (1.404.000 x 2,95%) = 41.418
1.404.000 + 41.418 = 1.445.418
Pembayaran minimum:
10% x 1.445.418 = 144.541,8
3. Mandiri Power Cash
Penggunaan kartu kredit untuk melakukan tarik tunai tak dapat dihindari sejalan dengan meningkatkan kebutuhan investasi dan perkembangan usaha kecil menengah (UKM).
Oleh karena itu, Bank Mandiri meluncurkan program tarik tunai yang disebut sebagai Mandiri Power Cash pada tahun 2017 ini. Dengan Mandiri Power Cash, pemegang kartu kredit Mandiri berkesempatan mendapatkan uang tunai minimal Rp1.000.000 dan maksimal Rp100.000.000 atau 50 persen dari limit kartu kredit, tergantung mana yang lebih besar.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki kartu kredit Bank Mandiri dengan limit Rp50.000.000, maka Anda hanya dapat mengajukan tarik tunai sebesar maksimal Rp25.000.000 saja atau 50 persen dari total limit Anda.
Jika Anda memiliki kartu kredit dengan limit Rp500.000.000, maka Anda dapat menarik dana tunai sebesar maksimal Rp100.000.000,-.
Dana tunai hanya dapat dipindahkan ke rekening Bank Mandiri Anda dalam 2×24 jam apabila permohonan disetujui.
Sama seperti tarik tunai biasa, Mandiri Power Cash juga dikenakan bunga dan biaya administrasi, namun jauh lebih rendah. Bahkan, untuk tenor 3 dan bulan, Anda berkesempatan mendapatkan fasilitas bunga 0 persen dan admin fee yang hanya 2-3 persen.
Selengkapnya bisa dilihat di bawah ini:
Jika Anda berniat melunasi seluruh tagihan Anda lebih cepat, maka Anda akan dikenakan pinalti sebesar 5 persen dari sisa pokok Hutang ditambahkan dengan bunga pada bulan tersebut.
Berminat dengan tarik tunai kartu kredit ala Mandiri Power Cash? Anda dapat menghubungi 14000 atau mengunjungi https://www.mandirikartukredit.com/program/power-cash
Selain itu ada poin untuk setiap transaksi kartu kredit mandiri anda yaitu mandiri fiestapoin.