Peraturan Perundangan Ketika Menunggak Tagihan Kartu Kredit

Perilaku konsumtif sering kali membutakan mata untuk menggunakan kartu kredit sebagai solusi pembayaran. Kita tak pernah memperhitungkan apakah yang kita keluarkan sebanding dengan apa yang kita dapat jika dilihat dari sisi bunga kartu kredit yang semakin berkembang jika tidak langsung Kita lunasi.

Dalam artikel kali ini Kita akan membahas sedikit lebih jauh mengenai dasar penagihan kartu kredit. Apakah benar menunggak kartu kredit dapat menyeret kita ke meja pengadilan? Berikut ini adalah beberapa analisis yang patut Anda ketahui :

Undang-undang Dasar Sosialisasi Kartu Kredit

Dalam undang undang dasar sosialisasi kartu kredit tersebut mengatur sejumlah kriteria pemegang kartu kredit, diantaranya mengenai usia, pendapatan, hingga aturan  main  bagi penerbit kartu kredit dalam menentukan bunga kartu kredit.

Perhatikan Hak Nasabah Kartu Kredit

Peraturan yang Mengikat Nasabah dan Bank Ada pada Perjanjian Kredit

Selanjutnya yang menjadi pengikat antara Anda yang diposisikan sebagai nasabah dengan pihak bank selaku penerbit kartu kredit adalah surat perjanjian kredit bukan berdasarkan undang-undang yang diterbitkan oleh lembaga setingkat kementerian. Perlu Anda pahami, ketika Anda akan mengajukan kartu kredit ada baiknya Anda membaca peraturan yang mengatur mengenai sistem perkreditan. Baik itu penagihan, bunga, maupun biaya iuran yang wajib Anda keluarkan tiap tahunnya.

Logikanya, surat perjanjian tersebut dapat mengikat hukum sepanjang isi dari perjanjian tersebut sah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti persetujuan antara kedua belah pihak. Sebagai gambaran, misal Pak Andi dan Pak Dodi melakukan kerja sama dan sepakat untuk dibuatkan semacam surat perjanjian. Karena hal tertentu, salah satu pihak mengalami wanprestasi. Surat perjanjian tersebut sudah cukup menjadi bukti atas persetujuan kedua belah pihak. Yang harus menjadi perhatian adalah, bacalah setiap surat penyataan agar suatu saat Anda tidak merasa dirugikan.

Gunakan Jasa Advokat untuk Mediasi

Telah dipaparkan sebelumnya mengenai undang-undang dasar sosialisasi penggunaan kartu kredit serta peraturan yang membatasi penggunaan jasa debt collector untuk menagih kredit macet. Jika tidak ada titik temu permasalahan tersebut, Anda dapat menggunakan jasa advokat sebagai badan yang menengahi atau menjadi mediator antara Anda dan pihak bank sebagai penerbit kartu kredit.

Secara garis besar setiap bank pasti memiliki nasabah yang tersandung  kredit macet. Bank pun tidak bodoh, setiap peraturan yang mengatur pengajuan kartu kredit telah tercantum kalusul yang mengatur bila mana tagihan kartu kredit Anda macet. Klausul klausul tersebutlah yang akan mengikat Anda masuk dalam pasal pasal perdata.

Namun, tak semua bank mau menyeret nasabah ke meja hijau. Pihak bank akan memikirkan seberapa  besar tingkat kredit macet Anda dan apakah menguntungkan jika  dibawa  ke  meja hijau. Bank pun pasti tak mau membuang buang waktu untuk tagihan yang tak terlalu besar. Bisa jadi mengurus permasalahan tersebut ke meja hijau saja menjadi besar pasak daripada tiang. Itu jika dilihat dari segi operasional.

Jika  dilihat dari segi brand image perbankan, bank yang nasabahnya sering menunggak cicilan kartu kredit dan membawanya ke meja hijau sudah pasti akan membuat brand image bank menjadi buruk.

Well, berdasarkan  analisis  tersebut,  dapat  disimpulkan  bahwa pihak bank sebisa mungkin akan membawa masalah ini ke jalur mediasi guna menghindari pengeluaran yang tak sebanding dengan yang didapatkan dan mempertahankan citra perusahaan di mata publik.

Itulah sedikit gambaran mengenai aturan bagi Anda yang saat ini dalam keadaan terlilit hutang kartu kredit. Untuk mengantisipasi terlilit hutang tentu saja mengurangi perilaku hidup non-konsumtif adalah kuncinya.

Artikel Terkait

Demikian artikel tentang peraturan perundangan ketika menunggak tagihan kartu kredit, semoga bermanfaat.