
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan sarana pemberian kesempatan kepada Debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Ini dilakukan untuk menghindari kepailitan yang berujung pada likuidasi harta kekayaan. Berdasarkan pasal 222 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU K-PKPU), bahwa debitur yang memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya …
Continue reading Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Contohnya