Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Contohnya
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan sarana pemberian kesempatan kepada Debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.
Ini dilakukan untuk menghindari kepailitan yang berujung pada likuidasi harta kekayaan. Berdasarkan pasal 222 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU K-PKPU), bahwa debitur yang memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU.
Pengajuan PKPU adalah supaya debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur prefen maupun konkuren.
Syarat untuk pengajuan PKPU
- PKPU diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur, maupun oleh kreditur. Permohonan diajukan ke pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya.
- Jika pemohon merupakan seorang debitur, permohonan PKPU harus memuat rincian jumlah piutang, dan rincian utang debitur beserta surat bukti yang cukup.
- Jika pemohon merupakan seorang kreditur, pengadilan wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat paling lambat tujuh hari sebelum sidang.
- Pada surat permohonan pengajuan dapat dilampirkan rencana perdamaian.
Dalam banyak kasus, PKPU sering diajukan oleh pihak kreditur. Karena, dalam ikatan dan perjanjian utang-piutang, pihak kreditur sebagai pemberi pinjaman merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan gagal bayar yang dilakukan oleh debitur. Biasanya kreditur telah melakukan berbagai upaya penagihan kepada debitur baik dengan mengirimkan surat tagihan sampai somasi. Namun upaya-upaya tersebut biasanya gagal, karena debitur abai dan tidak segera melakukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
Karena itu, demi mendapatkan kepastian pembayaran utang, maka kreditur mengajukan permohonan PKPU terhadap debitur yang bisa dibilang “membandel”. Pengajuan tersebut sekaligus memberikan kesempatan pada debitur dan kreditur untuk melakukan kesepakatan ulang tentang cara-cara pembayaran utang, termasuk dilakukannya restrukturisasi utang.
Putusan PKPU yang diputuskan oleh pengadilan masih memungkinkan debitur untuk mengelola usahanya sehingga berkesempatan untuk memperbaiki finansialnya agar dapat membayar sebagian atau keseluruhan utangnya.
(Contoh Surat Kuasa Permohonan PKPU / Sumber : id.scribd.id)
Contoh PKPU
Pernah terjadi pada kasus First Travel beberapa tahun lalu. Dimana, pihak First Travel tidak memberangkatkan ribuan calon jemaah haji dan memundurkan jadwal keberangkatan dengan sepihak. Uang ganti rugi pun tidak dibayarkan, sehingga pengadilan memutuskan tindakan yang dilakukan oleh pihak First Travel tersebut dikategorikan sebagai utang yang belum dibayarkan kepada para calon jamaah First Travel.
First Travel melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan PKPU pada pengadilan yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, Permohonan PKPU yang dilakukan pihak First Travel telah memenuhi aturan yang berlaku dalam pasal 222 ayat 1 UU 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, dimana jumlah kreditur yang terutang oleh First Travel lebih dari satu orang. Dan majelis hakim meminta pihak First Travel selaku termohon untuk membuat proposal perdamaian yang memuat penawaran untuk mengakomodasi semua keinginan calon jamaah ataupun vendor (pihak lain yang terhutang oleh First Travel.
Keputusan ini tentunya akan lebih baik bagi para calon jamaah yang selama ini kebingungan karena tidak ada ganti rugi dan kepastian keberangkatan. Namun, dengan adanya PKPU ini nasib mereka akan lebih jelas.
Seperti diketahui, First Travel terhutang kepada 62.000 jamaah dengan total hutang mencapai RP. 967 Milyar. Dengan dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim. Maka pihak First Travel harus membuat proposal permohonan perdamaian dalam jangka waktu paling lama 45 hari dan perpanjangan 270 hari. Proposal ini harus diterima oleh semua calon jamaah sebagai pihak yang menjadi kreditur, atau setidaknya diterima oleh sebagian besar calon jamaah.
Jika proposal perdamaian tidak diterima, maka First Travel akan dinyatakan pailit atau bangkrut, dan semua asetnya akan disita oleh pihak pengadilan. Aset tersebut akan dikelola oleh kurator dan dilelang untuk membayar utang-utang dari First Travel. Namun kemungkinan terburuknya, jika semua aset yang disita tersebut tidak dapat menutup seluruh utang First Travel, bisa jadi ada calon jamaah yang tidak mendapat ganti rugi apa-apa.
Artikel Terkait
- Benarkah Mencetak Uang Terlalu Banyak Secara Langsung Jadi Penyebab Inflasi?
- Apa itu Ketahanan Pangan?
- Apa Itu White Collar Crime? Definisi, Pemicu Hingga Jenisnya
- Apa Itu Kohlberg Theory? Kajian Lengkap dari Latar Belakang, Tahapan Hingga Kriteria Perkembangan Moral
Demikianlah artikel tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), semoga bermanfaat bagi Anda semua.