Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Ketahanan Pangan?

Ketahanan pangan merupakan ketersediaan bahan pangan yang cukup, beragam, bergizi serta sehat untuk setiap orang secara berkelanjutan. Sebuah rumah tangga dapat dikatakan memiliki ketahanan pangan ketika penghuninya tidak mengalami kelaparan atau terancam kelaparan.

Berdasarkan UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dikatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi dimana terpenuhinya bahan pangan bagi negara hingga perorangan. Ini tercermin dalam ketersediaan pangan yang cukup, beragam, bergizi, aman, merata, terjangkau, dan tidak bertentangan dengan agama maupun keyakinan serta budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.

Menurut World Health Organization (WHO) terdapat tiga kompunen utama dalam ketahanan pangan, yakni ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan berarti kemampuan untuk memiliki bahan pangan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan dasar. Akses pangan berarti kemampuan dalam hal sumber daya, secara fisik maupun ekonomi untuk mendapatkan bahan pangan. Sedang pemanfaatan pangan berarti kemampuan untuk memanfaatkan bahan pangan dengan benar secara proporsional.

Pangan sebagai kebutuhan utama manusia menjadi salah satu hak asasi manusia untuk di penuhi. Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 dalam Deklarasi Roma (1996) yang menyatakan pangan sebagai kebutuhan dasar dan menjadi salah satu hak asasi manusia, dan pangan memegang peranan penting dalam kehidupan suatu bangsa. Kebutuhan pangan yang lebih besar dibanding ketersediaan pangan akan menciptakan ketidak stabilan ekonomi, membahayakan stabilitas Nasional, serta menimbulkan gejolak sosial hingga politik.

Di Indonesia, pangan identik dengan beras yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia. Kenaikan harga beras ketika krisis ekonomi di tahun 1997/1998 memicu krisis multidimensi hingga kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional kala itu. Kejadian tersebut membuktikan bahwa ketahanan pangan memberi dampak yang cukup besar bagi negara.

Undang-undang pangan tidak hanya mengatur tentang ketahanan pangan, namun juga memperkuat dan memperjelas cara mencapai ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan.

Kedaulatan Pangan merupakan hak suatu bangsa dan negara dalam menentukan kebijakan pangan secara mandiri untuk menjamin hak atas pangan masyarakatnya, serta memberikan hak pada masyarakat untuk menyesuaikan sistem pangan yang selaras dengan potensi sumber daya lokal.

Kemandirian Pangan merupakan kemampuan suatu bangsa dan negara dalam memproduksi beraneka ragam pangan dalam negeri dengan memanfaatkan segala potensi seperti sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan yang cukup hingga mencapai tingkat perseorangan/individu.

Sedang Kemandirian Pangan merupakan segala upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan terkena pencemaran kimia, biologi, serta benda lain yang dapat merugikan, mengganggu, dan membahayakan kesehatan manusia. Sehingga aman untuk di konsumsi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, serta budaya masyarakat.

Mengingat besarnya dampak ketahanan pangan bagi stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat, baik dari produksi dalam negeri maupun dari impor sebagai tambahan. Jumlah penduduk Indonesia yang terus meningkat dengan lingkup geografis yang luas membuat kebutuhan pangan di Indonesia diperlukan dengan jumlah yang besar dan tersebar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan logistik berkelanjutan yang dapat di akses oleh setiap orang.

Tentunya ketahanan pangan tidak terlepas dari sifat produksi komoditi pangan yang musiman dan fluktuatif karena rentan akan pengaruh iklim/cuaca. Produksi pangan yang di pengaruhi iklim akan berpengaruh terhadap ketersediaan pangan nasional. Karena itu, perlu di seimbangkan dengan kebijakan yang kuat agar tidak merugikan produsen maupun konsumen. Perubahan iklim memberi dampak penurunan hasil pertanian pangan hingga 50%.

Selain itu, akses distribusi pangan juga menjadi salah satu masalah dalam ketahanan pangan di Indonesia. Ketersediaan stok pangan di sebagian daerah harus di distribusikan ke daerah lain. Namun, sering kali terkendala sarana distribusi yang terbatas dan kadang lebih mahal dari biaya distribusi yang berasal dari luar negeri. Seperti distribusi sapi dari Nusa Tenggara ke Jakarta yang lebih mahal dari distribusi Australia ke Jakarta. Kasus lain seperti biaya distribusi beras dari Surabaya ke Medan yang lebih mahal dari distribusi beras dari Vietnam ke Jakarta.

Dari segi perdagangan juga sudah dapat dilihat panjangnya rantai pasokan yang mengakibatkan tingkat perbedaan harga yang cukup besar antara produsen dan konsumen. Dari sisi perdagangan, pangan di kuasai oleh kelompok monopoli, kartel, dan oligopoli. Sedang dari sisi konsumsi, pangan menjadi pengeluaran terbesar dalam kebutuhan rumah tangga.

Dari permasalahan diatas, kebijakan pangan harus dapat diakomodasikan dan diseimbangkan antara sisi penawaran/produksi dengan permintaan. Mengingat kedua aspek tersebut dapat bertolak belakang atau tidak sejalan, maka pengelolaan kedua aspek tersebut harus di optimalkan agar terwujud ketahanan pangan nasional yang tangguh dalam menghadapi segala gejolak.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu ketahanan pangan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengenal Apa Itu Ketahanan Pangan
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda